banner 728x250

Pria di Lampung Timur Ditangkap dalam Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Siswi SMP

Pria di Lampung Timur Ditangkap dalam Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Siswi SMP
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Lampung Timur | Seorang pria berinisial I, berusia 23 tahun, ditangkap aparat kepolisian dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi kelas I SMP di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan korban yang masih di bawah umur.

Anggota Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap I pada Minggu, 11 Oktober 2026. Saat diamankan, pria tersebut diketahui sedang membeli minuman di sebuah warung yang berada di pinggir jalan, Kecamatan Labuhan Maringgai. Petugas kemudian membawa terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

banner 325x300

Informasi kepolisian menyebutkan bahwa I merupakan tetangga korban. Kedekatan tempat tinggal tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam rangka mengungkap rangkaian peristiwa serta hubungan terduga pelaku dan korban. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait dan memeriksa bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Setelah penangkapan, I dibawa ke Mapolres Lampung Timur. Di lokasi tersebut, ia menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim. Penanganan perkara ini dilakukan dengan mempertimbangkan status korban sebagai anak, sehingga identitas dan informasi pribadi korban perlu dilindungi.

Kepolisian belum menyampaikan seluruh detail perkara karena proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan saksi. Terduga pelaku tetap memiliki hak hukum selama proses berjalan, sementara aparat memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.

Perkara ini bermula ketika tersangka diduga mengajak korban, seorang siswi SMP, untuk bermain atau berjalan-jalan. Berdasarkan keterangan polisi, ajakan tersebut kemudian berlanjut dengan membawa korban ke kediaman tersangka di wilayah Lampung Timur. Di tempat itu, dugaan persetubuhan terhadap korban disebut terjadi. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk waktu kejadian, kondisi korban saat berada di lokasi, serta hubungan korban dan tersangka sebelum perkara dilaporkan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga membujuk korban dengan menjanjikan akan membelikan produk perawatan kulit atau skincare setiap bulan. Janji tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi korban agar mengikuti keinginan tersangka. Namun, karena korban masih di bawah umur, penyidik menempatkan perkara ini sebagai dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Status usia korban menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara, selain keterangan korban, tersangka, dan saksi serta bukti lain yang telah atau masih dikumpulkan.

Pelaksana Harian Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur, Ipda Angga Syarif, menerangkan bahwa tersangka mengajak korban bermain atau berjalan-jalan sebelum membawanya ke rumah. Menurut keterangan polisi tersebut, dugaan persetubuhan kemudian terjadi setelah korban dibujuk dengan janji memperoleh skincare setiap bulan. Keterangan itu menjadi bagian dari informasi awal penyidik dan akan diuji melalui proses pemeriksaan serta pendalaman alat bukti. Penanganan perkara dilakukan oleh unit yang menangani perempuan dan anak, dengan memperhatikan perlindungan serta kondisi korban selama proses hukum berlangsung.

Perkara dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi SMP di Lampung Timur terungkap setelah korban bersama orang tuanya mendatangi kepolisian untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Laporan itu menjadi titik awal bagi aparat untuk menindaklanjuti informasi mengenai peristiwa yang dialami korban. Penyampaian laporan oleh korban dan keluarganya memungkinkan polisi menerima keterangan awal serta memulai tahapan penanganan perkara sesuai prosedur.

Angga Syarif menjelaskan bahwa korban dan orang tuanya membuat laporan kepada polisi terkait dugaan tindak pidana tersebut. Setelah laporan diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Tahap ini dilakukan untuk menelusuri perkara berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan, sekaligus mengumpulkan dasar yang diperlukan untuk menentukan tindakan kepolisian selanjutnya. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan perkara yang dilaporkan oleh korban dan keluarganya.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengambil tindakan terhadap pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan demikian, alur pengungkapan perkara bermula dari laporan korban bersama orang tuanya, dilanjutkan dengan penyelidikan oleh petugas, hingga penangkapan dan pembawaan tersangka ke kantor kepolisian. Angga Syarif menyampaikan keterangan tersebut sebagai penjelasan mengenai tahapan awal penanganan kasus. Rangkaian itu menunjukkan bahwa tindakan kepolisian dilakukan setelah adanya laporan dan proses penyelidikan, tanpa mengabaikan tahapan pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani.

Setelah menangkap tersangka, penyidik kepolisian masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut terhadap satu orang korban. Keterangan itu menjadi bagian dari bahan penyidikan, tetapi polisi belum menghentikan pendalaman karena masih perlu memastikan apakah perkara tersebut hanya melibatkan satu korban atau terdapat kemungkinan korban lain.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, penyidik memeriksa kembali keterangan tersangka, korban, serta pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Polisi juga mengumpulkan dan mencocokkan bukti yang berkaitan dengan laporan, termasuk informasi yang dapat memperjelas waktu, tempat, dan rangkaian kejadian. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan yang disampaikan dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Perkara ini diproses berdasarkan ketentuan pidana mengenai persetubuhan terhadap anak. Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik. Penerapan pasal tersebut tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan dalam perkara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan tetap memperhatikan keterangan setiap pihak serta prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga akan menilai seluruh informasi yang diperoleh sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut dalam penanganan perkara. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta, keterangan, dan bukti yang berhasil dihimpun.

Baca juga: Dampak Kelangkaan BBM Terhadap Distribusi Pangan di Sulawesi Selatan | Langkah Antisipatif Depok Terhadap Abu Vulkanik Anak Krakatau | Tindakan Tegas OJK Terhadap Judi Online

banner 325x300