Langsa Kota – Dengan secara diam-diamkan, dan juga terkesan kangkangi aturan keterbukaan informasi publik. Pada undang-undang nomor 14 tahun 2008, diduga pekerjaan proyek drainase jenis box cover itu. Yang tepat lokasinya, di desa gampong jawa kecamatan langsa kota kota langsa-aceh, terkesan tak tampilkan plang papan nama nilai kontrak anggaran. Asal dari kemenpu APBN pusat jakarta, yang sedang di kerjakan oleh pihak pelaksana rekanan perusahaan waskita karya. Disinyalir adanya terjadi, pekerjaan proyek siluman.
Yang lebih cukup serunya lagi, ketika wartawan media online ini. Sempat mendatangi lokasi pekerjaan proyek drainase jenis box cover tersebut, rabu 30/9/2026. Dan saat itu juga, sempat bertemu dengan salah seorang dari pihak perwakilan perusahaan swasta waskita karya itu. Saat di tanyai dirinya sebagai apa, dan berapa nilai kontrak kerja. Dan pekerjaan proyek tersebut, apa namanya. Malah, salah satu seorang dari pihak perwakilan dari waskita karya itu. Dengan gamblang sombongnya, mengomentari kepada wartawan media ini.
Menurutnya itu, “saya sebagai pengawas dari consultant perusahaan waskita karya. Dan saya warga desa gampong birem buntung kota langsa, kalau berapa nilai anggaran nya. Saya tidak bisa menyebutkan berapa, karena bukan wewenang saya untuk menjawab hal itu. Kalau mau tau, ini apa nama proyek pekerjaan nya. Tanya saja, di bagian dekat alat berat beko itu. Di situ ada dari pengawas pelaksananya”, ujarnya dia yang terkesan sangat angkuh dan sombong sekitar pukul.16.26.wib.
Pantauan wartawan media ini juga, pihak dari perusahaan waskita karya itu. Mengerjakan pekerjaan proyek drainase jenis box cover itu, asal dari kemenpu APBN pusat. Dugaan telah melanggar aturan secara undang-undang keterbukaan informasi publik, nomor 14 tahun 2008 yang di tetapkan oleh NKRI kita ini. Menyebutkan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh akses informasi.
Pokok pengaturan utama, Hak dan kewajiban : • Masyarakat berhak meminta dan menggugat informasi, sementara badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat. Benar, dan tidak menyesatkan. • Jenis informasi badan publik : – Berkala (diumumkan secara rutin), – Serta-merta (menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum). – Setiap saat (tersedia dan siap diakses kapan pun). • Informasi dikecualikan : Informasi bersifat ketat dan terbatas seperti rahasia negara, penegakan hukum atau data pribadi yang diatur dalam Pasal 17.
Mekanisme dan penyelesaian sengketa, Alur permohonan : Badan publik wajib merespons permohonan maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja), • Penyelesaian sengketa : Jika terjadi penolakan atau hambatan, sengketa diselesaikan melalui komisi informasi via mediasi atau ajudikasi. • Sanksi pidana : Pelanggaran yang sengaja menghambat keterbukaan informasi, dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 20 juta.
Berlanjut, pada sanksi hukum pidana dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP), diatur dalam Bab XI ketentuan pidana (pasal 51 sampai 57). Berikut, adalah rincian sanksi pidana penjara dan denda bagi pihak yang melanggar ketentuan UU KIP : Rincian pasal dan sanksi pidana, • Pasal 51 (penggunaan informasi secara melawan hukum), setiap orang. Yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
• Pasal 52 (badan publik tidak menyediakan informasi) badan publik, yang dengan sengaja tidak menyediakan. Tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik melalui pengumuman dan/atau atas permohonan informasi publik. Yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). • Pasal 53 (perusakan dokumen negara/umum), setiap orang yang dengan sengaja menghancurkan. Merusak, menghilangkan. Atau mengeluarkan dokumen atau catatan, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Dalam bentuk apa pun, yang disimpan atau dikuasai oleh badan publik. Dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
• Pasal 54 ayat (2), (akses rahasia ketahanan/ekonomi tertentu). Jika pelanggaran akses informasi pada kategori dikecualikan tersebut, menyangkut rahasia pertahanan. Keamanan, atau kekayaan strategis ekonomi nasional, (pasal 17 huruf c dan e). Ancaman pidana ditingkatkan, menjadi paling lama 3 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah). • Pasal 55 (informasi palsu atau menyesatkan), setiap orang yang dengan sengaja memberikan informasi publik. Yang palsu atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, di pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Ketentuan tambahan, • Pasal 56 : Ketentuan pidana dalam UU KIP bersifat lex specialis (aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum, dalam hal tertentu terkait informasi publik). • • Pasal 57 : Tindak pidana sebagaimana dimaksud, dalam undang-undang ini. Merupakan delik aduan, artinya proses hukum dimulai berdasarkan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan atau berwenang.
(Pasukan Ghoib)







