Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil meringkus seorang pria berinisial IKA (42), warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang. Tersangka diduga kuat sebagai penadah sekaligus orang yang membantu menyembunyikan mobil hasil pencurian berupa Daihatsu Grand Max Pick Up milik Yanto, warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 02.45 WIB, saat mobil korban diparkir di depan toko. Para pelaku diketahui menggunakan cara yang terbilang nekat dengan merusak kaca kabin belakang mobil, masuk ke dalam kendaraan, kemudian membobol kunci dengan kunci palsu untuk membawa kabur mobil.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa IKA bukan pelaku utama. Perannya adalah menerima, menyembunyikan, sekaligus mengamankan mobil curian dari dua pelaku utama yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Modus operandinya, pelaku merusak jendela belakang mobil, lalu masuk melalui jendela tersebut. Setelah itu, kunci kendaraan dibobol menggunakan kunci palsu,” jelas Kapolres, Selasa (26/8/2025).
Kronologi Penangkapan
Polisi berhasil mengungkap keberadaan kendaraan berkat sistem Global Positioning System (GPS) yang terpasang di mobil korban. Dari pelacakan, arah mobil mengarah ke sebuah gudang atau dapur umum di sekitar rumah tersangka IKA di Desa Curahpetung.
Saat dilakukan pemeriksaan, mobil ditemukan dalam kondisi tersembunyi dengan ditutupi jaring kasa dan tumpukan kayu. Bahkan, sebelumnya kendaraan itu sempat dipindahkan ke kandang ternak untuk mengelabui polisi.
“Dari pemeriksaan, ditemukan adanya komunikasi antara tersangka dengan pelaku utama. Mereka sudah berkoordinasi sebelumnya terkait penyerahan mobil hasil curian ini,” tambah Kapolres.
Barang Bukti dan Status Hukum
Selain mengamankan mobil curian, polisi juga mengantongi bukti percakapan dan komunikasi yang menunjukkan keterlibatan IKA dalam kasus ini. Tersangka ternyata juga pernah masuk dalam DPO kasus tahun 2021 yang belum tuntas.
Atas perbuatannya, IKA dijerat dengan Pasal 363 Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, mengingat peranannya yang jelas dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Pengejaran Pelaku Utama
Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku utama yang kabur setelah beraksi. Identitas dan ciri-ciri keduanya sudah dikantongi, dan Polres Lumajang memastikan pengungkapan kasus ini tinggal menunggu waktu.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama yang masih buron. Kami pastikan kasus ini akan segera terungkap,” tegas AKBP Alex.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Lumajang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak di wilayah Jawa Timur, serta mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraannya di area terbuka.
(Edi D/Red/**)