banner 728x250

SKCK Jadi Senjata Tuduhan? Kuasa Hukum Nilai Polisi Sesatkan Publik Soal La Ode Litao

SKCK Jadi Senjata Tuduhan? Kuasa Hukum Nilai Polisi Sesatkan Publik Soal La Ode Litao
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, 13 September 2025 – Polemik hukum yang menimpa Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, La Ode Litao, semakin memanas. Kuasa hukumnya, Tony Hasibuan SH MH, menuding adanya dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan aparat kepolisian dalam menetapkan kliennya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam sebuah podcast bertajuk “Apa yang Tony Hasibuan Tahu tentang DPO Litao?”, Tony secara terbuka mempertanyakan dasar hukum dan bukti yang dipakai aparat untuk menjerat Litao. Menurutnya, klaim polisi terkait status DPO tidak pernah disertai dokumen resmi.

banner 325x300

“Kalau memang benar ada, tunjukkan bukti. Faktanya, sampai hari ini tidak ada satupun hasil visum yang membuktikan adanya korban pembunuhan. Jadi, dasar apa yang dipakai untuk menjadikan Litao sebagai DPO?” tegas Tony.

Sorotan pada SKCK

Selain status DPO, Tony juga mengkritisi penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia menilai dokumen tersebut yang seharusnya bersifat administratif dan objektif, justru dipakai polisi untuk memperkuat tuduhan terhadap Litao.

“SKCK tidak bisa dijadikan alat framing. Kalau dipakai secara salah, itu bisa menyesatkan opini publik dan merugikan hak seseorang,” ujarnya.

Menurut Tony, praktik semacam ini berbahaya karena dapat menimbulkan preseden buruk dalam sistem hukum. SKCK yang hanya mencatat rekam jejak seseorang, kata dia, tidak bisa dijadikan dasar pembuktian tindak pidana berat seperti pembunuhan.

Praduga Tak Bersalah Dilanggar

Kuasa hukum tersebut menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menilai penetapan status DPO tanpa bukti sah justru melanggar hak asasi manusia dan merusak reputasi Litao yang kini masih aktif sebagai anggota DPRD Wakatobi dari Fraksi Hanura.

“Institusi hukum harus menjaga integritas. Jangan sampai ada keputusan yang dibuat tanpa dasar bukti yang sah,” tandas Tony.

Desakan Klarifikasi Terbuka

Tony meminta kepolisian segera memberikan klarifikasi terbuka terkait status hukum Litao. Ia menilai transparansi adalah kunci agar masyarakat tidak termakan opini menyesatkan.

“Kita bicara soal keadilan. Kalau memang ada dasar hukum yang kuat, sampaikan ke publik. Jangan sampai seolah-olah ada upaya framing yang merugikan klien saya,” pungkasnya.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan tokoh politik. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi atas desakan kuasa hukum tersebut.

(Edi D/PRIMA)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *