ROKAN HILIR | Berawal dari laporan masyarakat, Tim Unit Intel Kodim 0321/Rohil berhasil mengamankan dua orang pengguna Narkotika jenis sabu-sabu yang kerap meresahkan warga. Dalam pengamanan tersebut , juga ditemukan dua unit senjata api (Senpi) rakitan.
Dua pengguna Narkotika yang diamankan tersebut yakni, SS (32) yang merupakan warga Jalan Lintas Mahato KM 0 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan (pemilik senjata api rakitan) dan SPY (44) warga Jalan Lintas Mahato KM 2.
Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara, SIP, Ahad (28/4/2024) menerangkan bahwa, pengungkapan penyalahgunaan Narkotika dan kepemilikan Senpi rakitan tersebut bermula saat Unit Intel Kodim 0321/Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Jalan Lintas Mahato KM Kepenghuluan Sei Meranti sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika dan juga diduga sedang merakit sepucuk senjata api jenis pistol.
Berkaitan dengan laporan masyarakat tersebut Komandan Unit Intel 0321/Rohil Letda Inf. SM. Sitompul segera melaporkan kepada Dandim 0321/Rohil, Letkol Kav. Nugraha Yudha Prawiranegara SIP. Usai melalui serangkaian penyelidikan, dilakukan pengamanan terhadap dua orang tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RW.
“Saat itu ditemukan satu pucuk diduga rakitan senjata laras panjang dan satu pucuk diduga senjata api laras pendek yang sedang dalam perakitan yang diakui oleh SS sebagai miliknya,” kata Dandim.
Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Koramil 0321-06/TM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengecekan urine menggunakan alat tes merk All Test 6 parameter dengan hasil dua orang tersebut positif Amphetamine dan Metamfetamine.
Sekira pukul 22.50 wib, Danramil 0321-06/TM Kapten Inf. Ujang menghubungi Kapolsek Pujud Polres Rohil bahwa Unit Intel Kodim 0321/Rohil melaksanakan penangkapan pelaku Tindak Pidana dan sedang diamankan di Koramil 0321-06/TM.
Pelaku SS mengaku bahwa dirinya belajar merakit senjata api dari Sosial Media YouTube serta tidak memiliki izin untuk melakukan perakitan ataupun kepemilikan senjata api.
Dandim juga mengatakan, Pelaku SS sering meresahkan dan bersikap arogan kepada warga karena kebiasaannya mengkonsumsi Narkoba jenis sabu dan dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lainnya dengan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.
“Kami Kodim 0321/Rohil , bersama-sama Polres Rohil siap membantu Pemda Rohil sebagai salah satu wujud sinergitas dalam mengurangi potensi berkembangnya penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, ujarnya.
Adapun alat bukti yang diamankan berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 2 buah magazen, 1 set alat hisap / Bong, 2 unit HP, 1 buah Tang, 1 buah Gunting, 10 buah Korek Api bekas, 1 bungkus rokok serta beberapa barang bukti lainnya.