Aceh Timur – Proyek pembangunan di SMP Negeri 2 Kecamatan Idi Darul Iksan, Aceh Timur, kini disorot tajam. Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur menduga adanya penyimpangan anggaran dan penggunaan material yang tidak sesuai dengan rencana awal.
Ketua LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar, menyebut indikasi dugaan korupsi sudah tampak sejak perencanaan. Menurutnya, pihak sekolah maupun kontraktor enggan membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), padahal informasi itu merupakan hak publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini proyek dibiayai negara. Wajar publik mengetahui detail anggaran, perencanaan, dan jenis material. Tetapi justru ditutup-tutupi,” ujar Saiful, Kamis (4/9/2025).
Ia menilai, praktik tersebut sangat rawan melahirkan mark up harga maupun pemakaian material tidak sesuai spesifikasi teknis. Akibatnya, mutu bangunan sekolah bisa terancam.
“Ketertutupan informasi ini jelas melanggar aturan dan membuka peluang korupsi,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 2 Darul Iksan maupun pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
LAKI Aceh Timur mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek yang dibiayai APBN tersebut. Lembaga itu juga berjanji akan terus mengawasi proses pembangunan agar sesuai aturan dan tidak merugikan negara.