Jakarta | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengusulkan agar pemerintah melarang lahan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dialihkan menjadi kebun, termasuk perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, area yang terbakar tidak semestinya langsung dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan setelah api berhasil dipadamkan. Usulan tersebut disampaikan Hasto saat menghadiri acara “Merah Muda Fest: Menyongsong 100 Tahun Sumpah Pemuda” di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/10/2026). Ia menyampaikan pandangan itu dalam pembahasan mengenai karhutla dan pemanfaatan lahan setelah kebakaran.
Hasto mengaitkan usulannya dengan pengalaman Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri. Pengalaman tersebut, menurut Hasto, menjadi salah satu dasar untuk melihat bahwa penanganan karhutla tidak berhenti ketika kebakaran padam. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan apa yang terjadi pada lahan setelah terdampak api, termasuk kemungkinan perubahan fungsi menjadi area perkebunan. Dengan demikian, kebijakan pascakebakaran perlu memberi perhatian pada perlindungan kawasan dan mencegah munculnya insentif bagi pihak yang mengambil manfaat dari lahan yang terbakar.
Larangan yang diusulkan Hasto menempatkan tata kelola lahan sebagai bagian penting dari upaya mengatasi karhutla. Jika area bekas kebakaran dapat segera dijadikan kebun, perubahan pemanfaatan itu berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan, pemulihan, dan kepastian status kawasan. Karena itu, pemerintah perlu menilai kondisi lahan dan menetapkan langkah lanjutan secara transparan. Usulan tersebut juga menggarisbawahi perlunya koordinasi antarlembaga agar penanganan kebakaran, perlindungan lingkungan, serta keputusan mengenai penggunaan lahan berjalan searah. Pandangan Hasto, yang merujuk pada pengalaman Megawati, mendorong perhatian pada kebijakan yang mencegah lahan terdampak karhutla dimanfaatkan untuk perkebunan, termasuk kelapa sawit. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan usulan itu dalam merumuskan aturan dan pengawasan setelah kebakaran terjadi.
Dalam gagasan Hasto, penanganan kebakaran hutan dan lahan perlu ditempatkan dalam kerangka politik tata ruang yang lebih tegas. Ia mengusulkan moratorium hutan sebagai langkah untuk mencegah kawasan yang terbakar dialihkan begitu saja menjadi area produksi baru. Usulan tersebut berangkat dari kekhawatiran bahwa kebakaran dapat berujung pada perubahan fungsi lahan, sehingga kerusakan hutan justru membuka peluang bagi pemanfaatan komersial. Karena itu, menurut Hasto, pemulihan dan perlindungan kawasan harus menjadi pertimbangan utama setelah kebakaran, bukan pemberian izin untuk mengubahnya menjadi perkebunan.
Larangan konversi yang ia sampaikan mencakup kawasan hutan yang terbakar, baik akibat kebakaran yang tidak disengaja maupun kebakaran yang diduga dilakukan dengan sengaja untuk membuka lahan. Dalam pandangan tersebut, penyebab api tidak seharusnya mengubah prinsip perlindungan: lahan yang terdampak tidak boleh kemudian dialihkan untuk ditanami komoditas lain. Ketentuan semacam itu, jika diterapkan, dimaksudkan agar pembukaan lahan melalui pembakaran tidak menghasilkan keuntungan berupa akses terhadap area perkebunan. Hal ini juga menegaskan pentingnya mencegah spekulasi dan perubahan tata guna lahan setelah kebakaran terjadi.
Hasto secara khusus menyebut kelapa sawit sebagai salah satu bentuk pemanfaatan yang tidak semestinya dilakukan di kawasan bekas kebakaran. Dengan demikian, usulannya bukan hanya menolak konversi menjadi kebun secara umum, tetapi juga mencakup penanaman sawit maupun komoditas lain di lahan tersebut. Moratorium hutan yang ia gagas berfungsi sebagai pengaman agar kawasan terbakar tidak segera masuk ke dalam rantai ekspansi perkebunan. Namun, hal ini perlu dipahami sebagai usulan Hasto mengenai arah kebijakan tata ruang, bukan sebagai kebijakan pemerintah yang telah berlaku. Pelaksanaannya memerlukan keputusan resmi, aturan yang jelas, serta pengawasan agar perlindungan kawasan dapat dijalankan secara konsisten.
Hasto menghendaki agar lahan dan hutan yang telah terbakar dipulihkan melalui reboisasi, bukan dialihkan menjadi perkebunan. Pemulihan vegetasi dinilai penting untuk mengembalikan fungsi kawasan yang rusak sekaligus mencegah perubahan permanen pada bentang alam. Area bekas kebakaran perlu dipandang sebagai ruang yang membutuhkan pemulihan ekologis, sehingga pemanfaatannya tidak semata-mata diarahkan pada kepentingan lain. Dengan menanam kembali pohon dan merawat kawasan secara berkelanjutan, kerusakan dapat ditangani dari sumbernya dan peluang tumbuhnya kembali ekosistem dapat dijaga. Gagasan ini menegaskan bahwa penanganan pascakebakaran seharusnya berfokus pada pemulihan hutan, bukan membuka jalan bagi perubahan peruntukan lahan.
Selain mendorong reboisasi, Hasto menyerukan agar pihak yang melanggar hukum hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan ditindak tegas. Penegakan hukum, menurut pandangan tersebut, perlu dijalankan secara nyata agar pelanggaran tidak dibiarkan tanpa konsekuensi. Tindakan tegas juga menjadi pesan bahwa kerusakan hutan bukan persoalan yang dapat dianggap ringan. Proses hukum yang konsisten diperlukan untuk memastikan aturan berlaku dan memberi perlindungan terhadap kawasan hutan. Seruan itu tidak menunjuk identitas pelaku tertentu, melainkan menekankan kewajiban menindak pihak yang terbukti melanggar hukum dan mengakibatkan karhutla. Pendekatan ini menempatkan akuntabilitas sebagai bagian penting dari upaya mencegah kejadian serupa.
Hasto menilai supremasi hukum, keadilan, serta sanksi yang tegas diperlukan untuk menghentikan kerusakan hutan yang terus berulang. Tanpa penerapan aturan yang adil dan konsisten, upaya pemulihan berisiko tidak cukup untuk mencegah terjadinya kebakaran kembali. Karena itu, reboisasi perlu berjalan seiring dengan penegakan hukum: satu memulihkan kawasan yang terdampak, sementara yang lain menegaskan tanggung jawab atas pelanggaran. Ia juga menyebut persoalan ini telah menyentuh marwah bangsa. Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa perlindungan hutan berkaitan dengan kehormatan dan tanggung jawab bersama, bukan hanya urusan pengelolaan lahan. Pemulihan kawasan terbakar dan penindakan yang adil menjadi langkah penting agar kerusakan tidak terus berulang.
Hasto menilai kritik dari negara-negara tetangga yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu diterima sebagai pengingat untuk mengevaluasi kebijakan di dalam negeri. Dampak asap tidak berhenti pada wilayah Indonesia, tetapi dapat melintasi perbatasan dan mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat di kawasan sekitar. Karena itu, menurutnya, respons yang tepat bukan sekadar membantah kritik atau menjelaskan keadaan, melainkan melakukan introspeksi dan otokritik. Pemerintah perlu menelaah mengapa kebakaran masih berulang, siapa yang paling terdampak, serta apakah langkah pencegahan selama ini telah berjalan efektif.
Evaluasi tersebut, kata Hasto, harus diikuti perubahan kebijakan yang nyata agar karhutla serupa tidak terus terjadi setiap tahun. Penanganan tidak cukup bertumpu pada pemadaman ketika api sudah meluas; pencegahan, pengawasan, dan kesiapan lintas lembaga perlu diperkuat sejak awal. Mitigasi juga perlu disempurnakan dengan memperhitungkan kondisi lahan, potensi kekeringan, kapasitas petugas, dan koordinasi pemerintah pusat serta daerah. Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, risiko kebakaran dapat dikenali lebih dini, sementara sumber daya dan langkah tanggap darurat bisa disiapkan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Hasto mendorong agar perencanaan komprehensif disusun setidaknya lima bulan sebelum musim kemarau. Rentang waktu itu dinilai penting untuk memetakan wilayah rawan, memastikan sarana pemantauan dan pemadaman tersedia, menyiapkan personel, serta membangun koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait. Persiapan yang dilakukan jauh sebelum kondisi kering memuncak dapat mengurangi ketergantungan pada tindakan darurat. Ia juga mengaitkan keberhasilan mencegah karhutla dengan marwah Indonesia sebagai bangsa merdeka dan berdaulat. Menurut Hasto, kebakaran yang berulang dan asap yang merugikan negara tetangga dapat mencederai kehormatan tersebut. Oleh sebab itu, pembenahan mitigasi bukan hanya persoalan teknis lingkungan, melainkan tanggung jawab negara untuk melindungi warga, menjaga hubungan baik dengan kawasan sekitar, dan menunjukkan kemampuan mengelola wilayahnya secara bertanggung jawab.
Baca juga: Berikan Materi Leadership Organization Dalam LDKS, Danramil Paiton Berharap Siswa Menjadi Agen Pelopor Perubahan | Polres Ponorogo dan Tim Gabungan Tembus Medan Curam Lereng Gunung Limas Padamkan Api Karhutla | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi












