banner 728x250

LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pasar Desa Randupitu ke Polres Pasuruan

LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pasar Desa Randupitu ke Polres Pasuruan
banner 120x600
banner 468x60

PASURUAN – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian bersama Ketua LSM Gerah Musa Abidin pada Kamis (9/7/2026), didampingi tokoh masyarakat Gempol, Gatot.

Pelaporan dilakukan setelah persoalan yang disebut telah mencuat sejak Oktober 2024 itu dinilai belum memperoleh penyelesaian. Dalam laporan tersebut, mantan Kepala Pasar Desa Randupitu berinisial EK dilaporkan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pasar desa.

banner 325x300

Imam Rusdian mengatakan, laporan itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa yang dinilai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, apabila terdapat dugaan kerugian terhadap keuangan desa, maka hal tersebut perlu diusut melalui mekanisme hukum.

“Yang dirugikan adalah keuangan desa dan masyarakat. Ini bukan persoalan pribadi. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” ujar Imam kepada awak media.

Ia menjelaskan, dugaan tersebut berawal dari proses serah terima pengelolaan Pasar Desa Randupitu pada Oktober 2024. Berdasarkan data yang diperoleh pelapor, total kas pasar disebut mencapai sekitar Rp14,8 juta. Namun, dana yang diserahkan saat pergantian pengelola hanya sebesar Rp8 juta sehingga terdapat selisih sekitar Rp6,8 juta yang menurut pelapor belum dapat dipertanggungjawabkan.

Imam juga menyebut, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, EK pernah menjabat sebagai Kepala Pasar Desa Randupitu berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Desa Randupitu periode 2021–2023 dan memiliki kewenangan mengelola penerimaan sewa stan pasar.

Menurutnya, terdapat dugaan bahwa sebagian dana hasil pengelolaan tersebut tidak tercatat secara utuh dalam laporan pertanggungjawaban.

“Persoalan ini perlu diusut secara terbuka agar diketahui secara jelas bagaimana pengelolaan dana kas Pasar Desa Randupitu,” katanya.

Sementara itu, Ketua LSM Gerah Musa Abidin menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.

Ia berharap Polres Pasuruan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini diproses sesuai mekanisme hukum sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, tentu harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Musa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial EK maupun Pemerintah Desa Randupitu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides).

Sementara itu, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Pasuruan. Dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Edi D/Bbg/Red/**)

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *