banner 728x250

Dugaan Mark-Up Pengadaan HT 66 Desa Menggantung, Kasat Reskrim Baru Akui Belum Terima Baket Perkara

banner 120x600
banner 468x60

Langsa, Aceh – Penanganan informasi dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat komunikasi handy talky (HT) di 66 desa di Kota Langsa kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga terjadi pergantian pejabat di lingkungan Polres Langsa, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut.

Sebelumnya, dugaan pengadaan HT untuk 66 desa di Kota Langsa telah menjadi perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media pada Juni 2026. Dalam pemberitaan tersebut, muncul dugaan adanya mark-up harga dalam pengadaan alat komunikasi tersebut.

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai pengadaan HT di masing-masing desa disebut mencapai sekitar Rp3,5 juta per unit. Sementara itu, sejumlah pihak menilai harga perangkat dengan spesifikasi yang dinilai setara di pasaran dapat diperoleh dengan kisaran harga yang lebih rendah. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Untuk memperoleh informasi perkembangan penanganan kasus, wartawan media ini kembali melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Langsa yang baru melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.59 WIB.

Dalam pesan tersebut, wartawan meminta penjelasan mengenai apakah dugaan kasus pengadaan HT di 66 desa tersebut telah ditindaklanjuti serta sejauh mana perkembangan proses penyelidikannya.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Langsa memberikan jawaban singkat.

“Waalaikumsalam bg, baik bang… Saya belum lihat baket-nya bang. Saat ini saya masih di Banda bang, sertijab Pak Kapolres. Baik bang,” tulis Kasat Reskrim Polres Langsa melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 14.12 WIB.

Pernyataan itu mengindikasikan bahwa pejabat baru Kasat Reskrim mengaku belum mempelajari bahan keterangan (baket) terkait dugaan pengadaan HT tersebut karena masih mengikuti rangkaian serah terima jabatan (sertijab) Kapolres.

Sebelumnya, media ini juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pejabat Kasat Reskrim sebelumnya maupun penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Langsa. Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Belum adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara membuat sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas informasi dugaan penyimpangan pengadaan HT tersebut.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa dugaan mark-up maupun potensi penyimpangan dalam pengadaan alat komunikasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan, penyidikan, ataupun putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk Polres Langsa, pemerintah desa terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan, guna memberikan penjelasan atau bantahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Pasukan Ghoib
Editor: Redaksi

📚 Artikel Terkait:
banner 325x300