banner 728x250

SAPA Tempuh Jalur Sengketa Informasi, Bappeda Aceh Dinilai Hambat Akses Dokumen Pokir DPRA

banner 120x600
banner 468x60

BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) setelah permohonan memperoleh dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak dipenuhi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan Aceh (Bappeda Aceh).

Permohonan sengketa tersebut diajukan Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyusul tidak diperolehnya dokumen yang dimohon meski sebelumnya telah menempuh mekanisme permohonan informasi serta mengajukan keberatan kepada atasan PPID Pemerintah Aceh sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

banner 325x300

Fauzan menjelaskan, dokumen Pokir DPRA dimohonkan karena merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang menggunakan anggaran publik. Menurutnya, hingga batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi tersebut belum juga diberikan kepada pemohon.

“Atasan PPID memang memberikan tanggapan melalui surat tertanggal 7 Juli 2026. Namun, dalam surat tersebut tidak ada perintah kepada Bappeda Aceh untuk menyerahkan dokumen yang kami minta. Kami justru diarahkan agar meminta data kepada anggota DPRA atau SKPA terkait, padahal dokumen tersebut berada dalam penguasaan Bappeda Aceh,” ujar Fauzan, Senin (20/7/2026).

Menurut Fauzan, alasan yang disampaikan atasan PPID tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan, setiap badan publik yang menguasai informasi berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

SAPA juga menilai Bappeda Aceh tidak pernah menetapkan dokumen Pokir DPRA sebagai informasi yang dikecualikan. Selain itu, kata Fauzan, tidak pernah diperlihatkan adanya hasil uji konsekuensi yang menjadi dasar penolakan atas permohonan informasi tersebut.

Ia menambahkan, dokumen Pokir DPRA memuat usulan program pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui isinya sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.

“Kami menduga Pemerintah Aceh sengaja menghambat akses terhadap informasi ini. Padahal, Pokir DPRA merupakan program yang menggunakan anggaran rakyat sehingga semestinya dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi,” katanya.

Sebagai perbandingan, Fauzan menyebut Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kota Sabang telah memberikan dokumen Pokir kepada pemohon informasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Seharusnya Pemerintah Aceh menjadi teladan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik bagi pemerintah kabupaten dan kota, bukan justru menutup akses terhadap informasi yang menjadi hak masyarakat,” tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bappeda Aceh maupun PPID Pemerintah Aceh terkait pengajuan sengketa informasi tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Jihandak Belang – Aceh
Sumber: Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA)

📚 Artikel Terkait:
banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *