banner 728x250

Proyek Masjid Darul Falah Rp991 Juta Jadi Sorotan, K3 Pekerja Diduga Terabaikan

Proyek Masjid Darul Falah Rp991 Juta Jadi Sorotan, K3 Pekerja Diduga Terabaikan
banner 120x600
banner 468x60

LANGSA, ACEH — Pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Masjid Darul Falah di Kota Langsa, Aceh, mendapat sorotan. Dalam pantauan wartawan di lokasi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 14.25 WIB, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan, sementara penggunaan alat pelindung diri (APD) keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diduga belum diterapkan secara lengkap.

Proyek tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan Pasar Kota Langsa, Kecamatan Langsa Kota. Berdasarkan pengamatan di lapangan, saat wartawan berada di lokasi tidak terlihat pihak pelaksana kontraktor maupun konsultan pengawas yang dapat dimintai keterangan secara langsung.

banner 325x300

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan pekerjaan, khususnya terkait penerapan standar keselamatan kerja selama aktivitas konstruksi berlangsung.

Namun demikian, temuan tersebut merupakan hasil pantauan pada waktu tertentu dan belum dapat menjadi kesimpulan bahwa pengawasan proyek secara keseluruhan tidak dilakukan. Untuk memastikan hal itu, diperlukan klarifikasi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, PPK/PPTK, serta instansi terkait.

Pada papan informasi proyek yang berada di sekitar lokasi, tercantum pekerjaan Pembangunan Masjid Darul Falah (Lanjutan) dengan sumber dana DOKA 2026.

Papan proyek tersebut mencantumkan Nomor Kontrak 01.E/SP-PPK/DSIPD/2026, tanggal kontrak 7 Juli 2026, nilai kontrak sebesar Rp991.064.233, serta tanggal mulai pekerjaan 7 Juli 2026.

Pelaksana pekerjaan tercantum CV Aceh Cremona Konstruksi, sedangkan konsultan pengawas tercantum CV Utoh Consultant. Instansi yang tercantum pada papan proyek adalah Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah.

Dengan nilai pekerjaan yang mendekati Rp1 miliar, aspek mutu, waktu pelaksanaan, keselamatan kerja, serta pengawasan tentu menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak yang terlibat.

Persoalan K3 menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki sejumlah risiko terhadap keselamatan pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur kewajiban terkait keselamatan kerja, termasuk penggunaan alat perlindungan diri sesuai ketentuan keselamatan.

Sementara dalam sektor jasa konstruksi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Regulasi tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan Pasal 96 UU Jasa Konstruksi, penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dapat dikenai sanksi administratif. Bentuknya antara lain peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Karena itu, persoalan penggunaan APD di lokasi proyek semestinya tidak hanya dilihat sebagai tanggung jawab pekerja. Penerapan sistem keselamatan konstruksi juga berkaitan dengan tanggung jawab penyelenggara pekerjaan sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ditemukannya pihak kontraktor maupun konsultan pengawas ketika wartawan melakukan pantauan bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa pengawasan tidak pernah dilakukan.

Karena itu, diperlukan penjelasan resmi mengenai pola pengawasan proyek, termasuk frekuensi kunjungan konsultan pengawas, pengawasan penerapan K3, pemeriksaan kualitas pekerjaan, serta mekanisme pelaporan perkembangan pekerjaan kepada pihak pemberi pekerjaan.

Pemerintah juga memiliki kerangka regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengatur penyelenggaraan pengadaan dan tanggung jawab para pihak. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Selain itu, pelaksanaan jasa konstruksi diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.

Dengan demikian, persoalan pengawasan sebaiknya diuji berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, rencana keselamatan konstruksi, laporan pengawasan, serta kondisi faktual pekerjaan di lapangan.

Hingga berita ini disusun, wartawan belum memperoleh keterangan langsung dari pihak CV Aceh Cremona Konstruksi selaku pelaksana maupun CV Utoh Consultant selaku konsultan pengawas terkait temuan penggunaan APD dan keberadaan petugas pengawasan di lokasi.

Konfirmasi juga diperlukan kepada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, termasuk PPK/PPTK yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Keterangan dari para pihak penting untuk memberikan ruang keberimbangan dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tidak bersifat sepihak.

Media ini terbuka untuk memuat klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, PPK/PPTK, dan Pemerintah Kota Langsa sepanjang disampaikan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pewarta/Narasumber:
Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber: Pihak pelaksana CV Aceh Cremona Konstruksi, CV Utoh Consultant selaku konsultan pengawas, PPK/PPTK, serta Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa — masih dalam proses konfirmasi.

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *