Aceh Tamiang — Hasil pantauan wartawan media ini pada Jumat (21/8/2026) menyoroti pekerjaan proyek penataan lingkungan di SMP Negeri 2 Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, yang disebut terkesan kurang rapi dan menimbulkan pertanyaan terkait kualitas hasil pekerjaan.
Proyek tersebut tercantum pada papan informasi sebagai bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Pendidikan Menengah Pertama, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan papan informasi yang terlihat di lokasi, kegiatan tersebut bernama Penataan Lingkungan dengan nilai bantuan sebesar Rp142.665.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMP Negeri 2 Karang Baru.
Dalam papan proyek juga disebutkan bahwa pekerjaan berlangsung mulai 8 April hingga 9 September 2026. Artinya, berdasarkan jadwal tersebut, pekerjaan masih berada dalam masa pelaksanaan ketika dilakukan pemantauan pada 21 Agustus 2026.
Namun, dari hasil pengamatan di lapangan, terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan sorotan dari pemerhati sosial publik di Aceh.
Wartawan media ini juga berupaya memperoleh keterangan langsung dari pihak sekolah maupun P2SP terkait pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi, pengawasan, serta penggunaan anggaran. Namun, saat berada di lokasi sekitar pukul 14.04 WIB, tidak ada pihak yang dapat ditemui untuk memberikan keterangan.
Pemerhati sosial publik Aceh, Karo-Karo, menilai pekerjaan tersebut perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut, terutama karena sumber pendanaannya berasal dari APBN.
“Kita akan mendesak pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan proyek revitalisasi di SMP Negeri 2 Karang Baru. Jika ditemukan adanya kejanggalan, tentu harus ditelusuri sampai tuntas,” ujar Karo-Karo kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026) malam.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta penggunaan anggaran yang telah ditetapkan.
Meski demikian, tudingan mengenai pekerjaan yang disebut “asal jadi” maupun dugaan adanya penyimpangan anggaran belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Diperlukan pemeriksaan teknis dan dokumen kegiatan oleh pihak yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Media ini masih berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 2 Karang Baru, P2SP, serta pihak terkait lainnya mengenai pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang disebut akan tetap diberikan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Team PSP Aceh / Pasukan Ghoib
Narasumber: Karo-Karo, Pemerhati Sosial Publik Aceh








Respon (1)