Aceh – Hari demi hari, telah di lalui. Yang semangkin hari, semangkin tak kunjung datang informasi. Diduga pihak dpmg langsa, kini belum juga adanya lakukan ungkapan informasi. Hasil yang telah dilakukan koordinasi dengan pihak kepala bagian hukum pemerintahan kota (pemko) langsa, terkait adanya peraturan pemerintah (pp) kementerian dalam negeri (kemendagri) pusat jakarta dan peraturan wali (perwal) kota langsa. Oknum P3K yang hari ini telah di lakukan rangkap jabatan, sebagai pejabat perangkat tuha phet gampong di desa meurandeh dayah kecamatan langsa lama kota langsa-aceh.
Yang sampai saat ini juga, menjadi pertanyaan sorotan publik. “Apakah sudah ada terlaksana tindakan yang telah di tetapkan aturan tersebut, sudah sampai di mana hasil kinerja pihak kantor dinas dpmg kota langsa itu”. Pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik. Dibeberapa media masa secara online tersebut, berjudul. P3K IAIN Langsa Diduga Rangkap Jabatan Tuha Peut, DPMG Langsa Kebingungan. Terbitan pada tanggal, 1 september 2026 lalu, sungguh sangat kaget melihatnya. Saat wartawan media ini, menemui plt kepala dinas (kadis) bersama kepala bidang (kabid) dpmg langsa. Ke dua pejabat itu bingung, lakukan penyelesaian salah satu seorang yang disebut-sebut sapaan panggilan “Tajuddin Al Alusi”, sebagai oknum P3K IAIN langsa-aceh.
Yang telah ditemukan rangkap jabatan tuha phet desa gampong meurandeh dayah kecamatan langsa lama kota langsa-aceh, dengan adanya aturan peraturan pemerintah (PP) dari kementerian dalam negeri (kemendagri) dan peraturan wali (perwal) kota langsa-aceh. Sampai saat ini juga, oknum P3K IAIN langsa rangkap jabatan sebagai tuha phet gampong itu. Diduga masih terima gaji ganda, asal APBK daerah kota langsa serta APBN pusat jakarta. Yang lebih cukup lucunya lagi, ketika wartawan media ini juga. Sewaktu bertemu dengan pihak plt kadis bersama kabid dpmg langsa itu, di ruang kerjanya. Termasuk di hadiri oleh salah satu seorang perangkat tuha phet desa gampong pondok keumuning dan juga geuchik gampong meurandeh dayah itu.
Sewaktu di lakukan kembali secara sering, dengan permasalahan oknum P3K IAIN langsa yang rangkap jabatan anggota tuha phet gampong meurandeh dayah tersebut. Terdengar, kedua pejabat di kantor dinas dpmg langsa itu. Menjelaskan, “ada pun. Yang di jabarkan, dalam aturan mulai dari pihak pp Kemendagri itu. Beserta perwal kota langsa, tidak ada di sebutkan. Sebagai di maksud sebagai TPG atau tuha phet, yang ada disebutkan. Hanya geuchik serta perangkat desa saja, walau pun tuha phet ada menerima gaji dari desa (APBK) kota langsa. Makanya, kami dari pihak dpmg langsa. Akan melakukan kordinasi dengan pihak bagian hukum di pemerintahan kota (pemko) langsa, dalam hal tersebut. Kita akan tunggu nantinya, apa keputusan dari bagian hukum pemko langsa”. Ujarnya, plt kadis dan kabid dpmg langsa-aceh itu. Selasa 01/09/2026, sekitar pukul.12.33.wib.
Pantauan wartawan media online ini, sudah hampir berjalan hampir kurang lebih dua minggu lamanya. Apa yang sempat pernah di sampaikan oleh plt kadis dpmg langsa itu, ingin mencoba melakukan koordinasi terlebih dahulu. Dengan pihak bagian hukum pemko langsa, agar tau melakukan langkah-langkah ke depannya. Apa yang harus di lakukan sikap tindak lanjut, dalam kasus terjadi P3K di langsa. Dan juga rangkap jabatan sebagai anggota perangkat tuha phet di beberapa gampong di kota langsa tersebut. Namun, apa yang telah terjadi. Ungkapan hasil koordinasi yang melakukan dan menjanjikan itu, terpantau hanya dapat terdengar sebagai tong kosong nyaring bunyinya.
“Wah-wah, kalau sudah seperti. Dari hal segi kecil itu, pihak kantor dinas dpmg langsa. Tidak bisa menanganinya, bagai nama hal kasus besar nanti. Kalau lah, di katakan masih ragu-ragu. Untuk melakukan tindakan tegas, saya menilai juga. Dari pihak plt kadis dpmg langsa, terkesan tidak profesional untuk melakukan keputusan dengan secara hukum. Atau pun, dengan tindak kan secara peraturan pemerintahan (pp) kemendagri republik indonesia di jakarta mau pun peraturan wali (perwal) kota langsa. Malah, diduga terkesan kebingungan untuk mengambil sikap secara aturan. Malah, kembali harus berkoordinasi dengan pihak bidang hukum di pemko langsa. Dan sampai saat hari juga, belum ada hasil koordinasi pihak dinas dpmg langsa. Yang di lakukan secara keterbukaan informasi publik, yang terdengar oleh sorotan publik media masa online tersebut. Disinyalir pula, pihak dpmg langsa. Terkesan takut, untuk melakukan tindakan secara aturan yang telah di tetapkan”. Ujarnya bung “karo-karo” sebagai pemerhati sosial publik aceh di kota langsa, minggu 6/9/2026 sekitar pukul.22.37.wib.
(Pasukan Ghoib/Sumber : PSP Aceh)













