LIRA Soroti Tambang Salam Magelang Usai Longsor, Aparat Diminta Bongkar Rantai Pengelola

Magelang — Dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA.

Sorotan tersebut mencuat setelah peristiwa longsor yang berdasarkan informasi awal terjadi pada Sabtu sore, 5 September 2026, di kawasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Peristiwa itu disebut mengakibatkan seorang operator alat berat meninggal dunia dan sejumlah orang mengalami luka-luka.

Namun, jumlah maupun identitas korban serta penyebab pasti longsor masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi aparat dan instansi berwenang.

LSM LIRA menyebut telah memperoleh informasi serta dokumentasi awal mengenai dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Desa Seloboro dan Desa Jumoyo, Kecamatan Salam. Aktivitas tersebut diduga melibatkan penggunaan sejumlah alat berat, termasuk excavator dan dump truck.

Salah satu badan usaha yang disebut dalam informasi awal adalah CV Ramadhany Kukuh Sejahtera (RKS).

Meski demikian, LIRA menegaskan informasi mengenai keterkaitan badan usaha tersebut, termasuk status legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung saat ini, masih harus diverifikasi berdasarkan dokumen resmi pemerintah.

Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa CV Ramadhany Kukuh Sejahtera pernah memiliki atau memperoleh Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Namun, berdasarkan informasi awal yang diterima LIRA, masa berlaku SIPB tersebut diduga berakhir pada 2025.

“Kalau benar SIPB-nya telah berakhir pada 2025 tetapi aktivitas pertambangan diduga masih berjalan, tentu harus diperiksa. Tetapi kami tegaskan, ini masih dugaan dan harus dibuktikan melalui dokumen resmi dari instansi berwenang,” ujar Samsudin.

Menurut dia, aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah perlu memastikan apakah setelah masa berlaku izin tersebut berakhir terdapat perpanjangan, penerbitan izin baru, atau dasar hukum lain yang membuat kegiatan pertambangan masih dapat berlangsung.

Peristiwa longsor yang terjadi pada 5 September 2026, menurut LIRA, tidak boleh hanya dipandang sebagai kecelakaan biasa sebelum seluruh faktor penyebabnya diperiksa.

Apabila nantinya ditemukan adanya hubungan antara longsor dengan kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan teknis, lingkungan, tata ruang maupun keselamatan kerja, maka persoalan tersebut dinilai perlu ditangani secara serius.

“Kalau benar aktivitas pertambangan tersebut tidak memenuhi ketentuan, kemudian sampai terjadi longsor dan menimbulkan korban jiwa, ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jangan sampai setelah korban jatuh, persoalan selesai begitu saja,” tegas Samsudin.

LIRA juga menyoroti informasi mengenai lokasi dugaan aktivitas pertambangan yang disebut berada di kawasan yang sama atau berdekatan dengan sebuah pabrik rokok yang dilaporkan memiliki ribuan pekerja.

Jika informasi tersebut benar, aspek keselamatan masyarakat dan pekerja di sekitar lokasi dinilai harus menjadi perhatian utama.

Selain legalitas pertambangan, LIRA meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa kesesuaian tata ruang kawasan tersebut.

Pemeriksaan, menurut LIRA, perlu mencakup koordinat lokasi pertambangan dan kawasan industri di sekitarnya untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang.

“Jangan sampai ada dua izin atau dua kegiatan yang sama-sama dianggap benar, tetapi ternyata berdiri di atas ruang yang sama dan tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Semua harus dibuka dan diuji berdasarkan dokumen serta kondisi faktual di lapangan,” kata Samsudin.

LIRA meminta sejumlah aspek diperiksa, antara lain kesesuaian dengan RTRW dan RDTR, KKPR/PKKPR, koordinat lokasi tambang dan pabrik, status serta peruntukan tanah, legalitas pertambangan, persetujuan lingkungan, dokumen teknis pertambangan hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja.

Riwayat serta masa berlaku perizinan CV Ramadhany Kukuh Sejahtera juga diminta diperiksa secara menyeluruh.

Dalam upaya memperoleh klarifikasi, wartawan sebelumnya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Agus yang disebut sebagai Kepala Dinas SDM Provinsi Jawa Tengah.

Dalam komunikasi tersebut, Agus memberikan sejumlah jawaban singkat, di antaranya:

“Lg rapat.”

“Dr mn ya.”

“Saya g tau it punya siapa.”

“Sy g tau ttg tambang itu.”

Keterangan tersebut merupakan hasil konfirmasi wartawan kepada pihak yang dihubungi dan disampaikan sebagai bagian dari upaya memperoleh klarifikasi terkait persoalan yang sedang disorot.

LIRA juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap operator maupun pekerja yang berada di lapangan.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, LIRA mendorong aparat menelusuri struktur usaha secara menyeluruh, mulai dari pemilik usaha, pengelola, pemodal, kontraktor, pemilik alat berat, pihak pengangkut material hingga pihak yang menerima hasil atau keuntungan kegiatan tersebut.

“Kalau memang ada pelanggaran, jangan hanya mencari orang yang bekerja di lapangan. Telusuri sampai kepada siapa yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut,” tegas Samsudin.

Tidak hanya persoalan pertambangan, LIRA menyatakan akan mengkaji kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi apabila ditemukan indikasi dalam proses perizinan, pemberian rekomendasi atau pengawasan kegiatan tersebut.

Kajian tersebut, kata Samsudin, akan diarahkan untuk melihat bagaimana proses perizinan dilakukan, pihak-pihak yang memberikan rekomendasi, mekanisme pengawasan serta ada atau tidaknya indikasi pemberian maupun penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan.

“Kami akan mengkaji seluruh prosesnya. Kalau ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan korupsi atau gratifikasi, tentu akan kami tindak lanjuti melalui jalur hukum,” ujarnya.

LIRA meminta Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut legalitas izin, tetapi juga mencakup kronologi longsor, penyebab kecelakaan, data korban, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, aspek keselamatan kerja, pemilik dan pengelola usaha, sumber modal serta aliran keuntungan.

Selain itu, pihak yang memberikan rekomendasi maupun melakukan pengawasan juga dinilai perlu dimintai keterangan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Samsudin menyatakan LSM LIRA memiliki dokumentasi awal berupa foto dan video yang disebut berkaitan dengan aktivitas di lapangan, termasuk keberadaan alat berat, kondisi lokasi pertambangan serta dokumentasi terkait peristiwa longsor.

Dokumentasi tersebut, kata dia, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pendukung untuk dilakukan verifikasi.

LIRA juga menegaskan bahwa apabila suatu kegiatan nantinya dinyatakan memiliki izin, legalitas tersebut tetap perlu diuji dengan kondisi pelaksanaan di lapangan.

“Kalaupun nantinya dikatakan memiliki izin, tetap harus diperiksa apakah pelaksanaannya sesuai dengan izin, tata ruang, persetujuan lingkungan, ketentuan teknis pertambangan dan keselamatan kerja. Izin bukan tameng untuk melakukan pelanggaran,” tegasnya.

LIRA menilai peristiwa longsor pada 5 September 2026 harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat untuk melakukan evaluasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.

“Jangan tunggu sampai ada korban berikutnya. Kalau lokasi tersebut memang berisiko, pemerintah harus bertindak sebelum terjadi tragedi yang lebih besar,” ujar Samsudin.

LIRA juga membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen legalitas kegiatan.

Samsudin menegaskan pihaknya tidak menuduh pihak tertentu sebagai pelindung atau “beking” aktivitas pertambangan tersebut.

Namun, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan indikasi perlindungan, intervensi, penyalahgunaan kewenangan, korupsi maupun gratifikasi, pihaknya meminta persoalan tersebut diproses sesuai hukum.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kalau nanti ditemukan ada permainan, korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal, maka jangan ada yang merasa kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh beking dan modal,” pungkas Samsudin. (Edi D/Red/**)