PROBOLINGGO – Kasus dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Probolinggo memasuki tahap penanganan lebih lanjut. Qurratul A’yuni, warga Dusun Karanganyar, RT/RW 04/02, Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dibuatnya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan laporan dugaan penyalahgunaan hak penerima bantuan pendidikan. Sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) ke-1 Nomor B/2339/SP2HP ke-1/VIII/RES.1.24/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPM/124/VIII/2026/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, pihak korban menyampaikan adanya sejumlah hal yang dinilai janggal terkait rekening dan fasilitas perbankan yang digunakan untuk penyaluran dana PIP bagi anaknya.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah kartu ATM PIP milik anak korban yang disebut tiba-tiba mengalami pemblokiran. Menurut pihak korban, tidak ada pemberitahuan maupun konfirmasi sebelumnya mengenai pemblokiran tersebut.
Tidak berhenti di situ, pihak korban juga menyebut telah muncul buku tabungan dan kartu ATM PIP baru atas nama anaknya. Padahal, korban mengaku tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan maupun penggantian buku tabungan dan kartu ATM tersebut kepada pihak perbankan.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan karena berkaitan langsung dengan akses penerima manfaat terhadap dana bantuan pendidikan yang semestinya diterima oleh siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP.
Kuasa hukum korban, Kamil Wahyudi, S.H., meminta penyidik Polres Probolinggo tidak hanya memeriksa pihak korban, tetapi juga menelusuri seluruh proses administrasi dan transaksi yang berkaitan dengan rekening PIP tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI selaku bank penyalur diperlukan untuk mengetahui bagaimana proses pemblokiran rekening serta penerbitan buku tabungan dan kartu ATM baru dapat terjadi.
“Klien kami tidak pernah memohon atau menandatangani dokumen permohonan penerbitan buku tabungan maupun ATM baru. Tiba-tiba ATM lama terblokir dan keluar yang baru. Ini mengindikasikan adanya prosedur yang dilompati atau dugaan pemalsuan dokumen/spesimen,” ujar Kamil.
Atas dasar itu, ia mendesak Satreskrim Polres Probolinggo segera memanggil dan meminta keterangan pihak sekolah yang berkaitan dengan pengusulan atau administrasi penerima PIP, serta pihak BRI untuk menjelaskan proses penerbitan maupun perubahan fasilitas rekening tersebut.
“Kami mendesak Satreskrim Polres Probolinggo untuk segera memanggil dan memeriksa pihak sekolah selaku pengusul atau penanggung jawab serta pihak BRI selaku bank penyalur,” tegasnya.
Kamil menilai penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan rekening maupun kartu ATM baru, termasuk siapa yang mengajukan, kapan pengajuan dilakukan, serta pihak yang memberikan persetujuan.
Selain itu, menurutnya, penelusuran juga penting dilakukan terhadap riwayat transaksi rekening penerima PIP guna memastikan apakah terdapat dana yang telah dicairkan, dipindahkan, atau digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan penerima atau keluarganya.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Probolinggo yang telah menindaklanjuti laporan klien kami. Kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh,” katanya.
Dalam SP2HP tersebut, penanganan perkara disebut melibatkan Kanit Idik II Pidkor IPDA Al Fajri, S.H., serta Penyidik Pembantu BRIGPOL Condro Birowo.
Kuasa hukum berharap penyidik dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, termasuk apabila nantinya ditemukan adanya pihak yang secara sengaja menguasai atau menggunakan dana yang seharusnya menjadi hak penerima PIP.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan berharap setiap pihak yang nantinya ditemukan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dapat dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, dugaan penggelapan tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini juga masih harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah. (Edi D/Red/**)













