JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang pelindungan ojek online memberikan kepastian yang lebih kuat bagi para pengemudi, terutama pengemudi kendaraan roda dua. Peraturan tersebut menjadi dasar penting dalam menata hubungan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pihak-pihak terkait dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Dudy menyampaikan bahwa perpres itu diterbitkan bersama sejumlah aturan turunan untuk memastikan ketentuannya dapat diterapkan secara lebih jelas. Kehadiran rangkaian regulasi tersebut dinilai menjawab harapan para pengemudi ojek online yang selama ini membutuhkan kepastian mengenai posisi, perlindungan, serta tata kelola kemitraan dengan platform digital. Dengan demikian, pengaturan yang dibentuk pemerintah tidak semata-mata membahas potongan biaya layanan, melainkan mencakup perlindungan dan kepastian yang lebih luas.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Kamis, 8 Oktober 2026, Dudy mengatakan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo akhirnya mengeluarkan pengaturan mengenai ojek online. Pernyataan tersebut menegaskan perhatian pemerintah terhadap keberadaan pengemudi sebagai bagian penting dari layanan mobilitas masyarakat dan perekonomian digital.
Menurut pemerintah, penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diharapkan dapat memberikan arah yang lebih terukur bagi seluruh pihak. Bagi pengemudi, aturan ini menjadi rujukan untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan pekerjaan. Bagi perusahaan platform, regulasi tersebut memberikan kerangka dalam membangun kemitraan yang lebih tertata. Sementara itu, masyarakat memperoleh manfaat dari layanan transportasi online yang dikelola melalui ketentuan yang lebih pasti dan transparan.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kejelasan mengenai batas biaya layanan aplikasi dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi. Salah satu ketentuan pentingnya adalah pembatasan biaya layanan aplikasi paling banyak 8 persen untuk layanan pengantaran orang. Batas tersebut menjadi acuan bagi perusahaan aplikasi dalam menentukan porsi biaya yang dibebankan atas setiap perjalanan, sehingga struktur pembagian pendapatan platform dan pengemudi dapat berlangsung secara lebih transparan.
Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan yang sebelumnya ditetapkan Kementerian Perhubungan melalui keputusan menteri. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan mengatur sejumlah aspek tarif serta biaya dalam layanan transportasi daring. Dalam perkembangan berikutnya, batas biaya layanan aplikasi tersebut turut diadopsi ke dalam Perpres 27/2026. Dengan demikian, pengaturan mengenai bagi hasil tidak hanya memiliki dasar kebijakan sektoral, tetapi juga memperoleh landasan dalam peraturan presiden.
Pengaturan bagi hasil memberikan kepastian mengenai batas biaya layanan aplikasi yang dapat dikenakan untuk pengantaran orang. Kejelasan ini penting untuk mencegah pembebanan biaya yang tidak proporsional kepada pengemudi maupun pengguna. Perusahaan aplikasi juga perlu menyampaikan komponen biaya secara terbuka agar pihak-pihak yang terlibat dapat memahami nilai yang dibayarkan, bagian yang diterima pengemudi, serta porsi yang menjadi pendapatan platform.
Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif pengantaran orang melalui aplikasi. Penetapan dan penyesuaian tarif dilakukan dengan mengacu pada pedoman biaya jasa dalam penyelenggaraan layanan. Pedoman tersebut menjadi dasar untuk mempertimbangkan biaya operasional, kondisi layanan, kepentingan pengguna, dan keberlanjutan pendapatan pengemudi.
Dalam menetapkan biaya jasa transportasi dan biaya layanan aplikasi, perusahaan diwajibkan menerapkan prinsip keadilan dan kepatuhan. Prinsip tersebut mencakup penghormatan terhadap batas yang ditetapkan pemerintah, perlakuan yang wajar bagi pengemudi, serta penyampaian informasi yang mudah dipahami. Penerapan ketentuan secara konsisten diharapkan mendukung hubungan kemitraan yang lebih seimbang dan meningkatkan kepastian dalam layanan pengantaran orang berbasis aplikasi.
Perpres 27/2026 beserta aturan turunannya tidak hanya mengatur perlindungan pengemudi ojek online melalui batasan biaya layanan. Regulasi tersebut juga menyinggung perjanjian kemitraan platform digital atau aplikator dan pengemudi. Perjanjian ini diharapkan memperkuat hubungan kemitraan dengan menetapkan aturan yang lebih jelas, seimbang, dan dapat dipahami oleh kedua pihak. Dengan demikian, pengemudi tidak hanya bergantung pada ketentuan sepihak yang tercantum dalam aplikasi, sementara platform memperoleh dasar yang lebih pasti dalam menjalankan layanan.
Perjanjian kemitraan akan memuat hak dan kewajiban pengemudi serta aplikator secara terperinci. Unsur yang diatur mencakup struktur biaya, termasuk komponen biaya layanan dan informasi mengenai pembebanannya kepada pengguna maupun pengemudi. Mekanisme pemberian insentif juga perlu dijelaskan, mulai dari persyaratan, perhitungan, hingga waktu pencairannya. Selain itu, perjanjian dapat mengatur perlindungan jaminan sosial, sehingga status kemitraan tetap disertai upaya perlindungan terhadap risiko kerja yang dihadapi pengemudi dalam menjalankan aktivitasnya.
Aspek transparansi turut menjadi bagian penting. Pengemudi akan memiliki akses terhadap data transaksi yang berkaitan dengan perjalanan, pendapatan, potongan, dan insentifnya, sesuai batasan perlindungan data yang berlaku. Aturan juga akan menyinggung penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, termasuk keputusan mengenai pembagian order, penilaian kinerja, pembatasan akses, atau penonaktifan akun. Apabila keputusan tersebut menimbulkan keberatan, harus tersedia mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah yang mudah diakses, memiliki batas waktu penanganan, serta memberikan kesempatan bagi pengemudi untuk memperoleh penjelasan dan mengajukan keberatan. Pengaturan ini menunjukkan bahwa kemitraan platform mencakup keseluruhan tata hubungan para pihak, bukan semata-mata persoalan besaran biaya layanan. Kejelasan prosedur diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dan membantu menyelesaikan perselisihan secara lebih adil.
Perpres 27/2026 menegaskan sejumlah hak pengemudi ojek daring yang berkaitan dengan keterbukaan informasi dalam hubungan kemitraan dengan platform. Pengemudi berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi. Keterbukaan tersebut menjadi dasar agar pengemudi dapat memahami komponen biaya yang berkaitan dengan layanan yang diberikan, tanpa mengurangi ketentuan lain yang berlaku dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi.
Selain informasi mengenai biaya, pengemudi juga memiliki hak atas pelindungan data pribadi. Platform perlu memperhatikan hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengemudi juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma. Penjelasan ini mencakup penggunaan sistem dalam hubungan layanan platform sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, sehingga pengemudi memiliki pemahaman mengenai aspek otomatisasi yang berkaitan dengan aktivitas kemitraannya.
Hak lainnya adalah akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah. Saluran tersebut memberikan ruang bagi pengemudi untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi serta memperoleh proses penanganan sesuai ketentuan. Pengemudi juga berhak atas pelindungan jaminan sosial, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangan resminya, Dudy menjelaskan bahwa tarif yang diatur pemerintah akan menjadi salah satu referensi. Referensi tersebut tidak hanya berkaitan dengan layanan transportasi penumpang, tetapi juga dapat digunakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan. Penjelasan ini menempatkan kebijakan tarif sebagai salah satu acuan dalam pengaturan layanan yang melibatkan platform digital dan pengemudi, tanpa menambahkan bentuk pelaksanaan teknis di luar yang telah disampaikan.







