Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang datang terlambat dapat diminta untuk tidak mengikuti rapat. Pernyataan itu disampaikan Pramono di Jakarta Timur pada Minggu, 25 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa ketepatan waktu merupakan bagian penting dari disiplin kerja yang perlu diterapkan oleh setiap pegawai, termasuk saat menghadiri agenda resmi pemerintahan.
Ketentuan tersebut dikaitkan dengan penerapan budaya korporat di lingkungan Pemprov DKI. Melalui pendekatan itu, pegawai diharapkan membangun kebiasaan bekerja secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab terhadap jadwal yang telah ditetapkan. Rapat menjadi salah satu ruang kerja yang menuntut kesiapan peserta, sehingga keterlambatan dapat mengganggu kelancaran pembahasan dan penggunaan waktu bersama. Karena itu, konsekuensi berupa tidak diikutsertakan dalam rapat dimaksudkan untuk memperkuat komitmen terhadap aturan waktu, bukan sekadar menjadi teguran administratif.
Penegasan ini juga menunjukkan bahwa disiplin tidak hanya diukur dari penyelesaian tugas, tetapi mencakup perilaku kerja sehari-hari. Kehadiran tepat waktu membantu rapat dimulai sesuai agenda, memberi kesempatan kepada seluruh peserta untuk mengikuti pembahasan secara utuh, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih terarah. Bagi ASN, mematuhi jadwal merupakan bentuk penghormatan terhadap rekan kerja dan tanggung jawab pelayanan publik.
Penerapan aturan tetap membutuhkan komunikasi yang jelas agar seluruh pegawai memahami standar kehadiran dan konsekuensinya. Dengan demikian, budaya korporat dapat berjalan konsisten di berbagai unit, bukan hanya berlaku pada kegiatan tertentu. Pesan Pramono menempatkan ketepatan waktu sebagai kebiasaan kerja yang harus dibangun bersama. Harapannya, perhatian terhadap jadwal dapat meningkatkan keteraturan koordinasi dan kualitas pelaksanaan tugas di lingkungan Pemprov DKI. Dalam konteks tersebut, sikap pimpinan dan kepatuhan pegawai sama-sama berperan dalam membentuk lingkungan kerja yang disiplin, efektif, dan dapat diandalkan oleh masyarakat.Pramono Anung menggambarkan perubahan kebiasaan rapat di Balai Kota sebagai bagian dari upaya menegakkan disiplin kerja aparatur sipil negara. Ia membandingkan pelaksanaan rapat sebelum dirinya memimpin langsung dengan aturan yang kini diterapkan. Dalam kebiasaan sebelumnya, rapat terkadang baru dimulai hingga setengah jam setelah waktu yang dijadwalkan. Keterlambatan selama itu, menurut gambaran yang disampaikan Pramono, seolah dianggap sebagai hal biasa dalam kegiatan kerja sehari-hari.
Pramono menegaskan bahwa pola tersebut tidak lagi menjadi ukuran yang dapat diterima. Setelah ia memimpin rapat secara langsung, ketepatan waktu menjadi perhatian sejak awal kegiatan. Bahkan keterlambatan satu hingga dua menit saja dapat berujung teguran. Peserta yang datang lewat dari waktu yang ditentukan juga dapat diminta untuk tidak mengikuti rapat. Sikap tegas tersebut menunjukkan perubahan nyata dalam cara rapat dijalankan, bukan sekadar imbauan agar peserta hadir tepat waktu.
Perbandingan itu memperlihatkan bahwa disiplin rapat bukan hanya persoalan memulai agenda sesuai jadwal, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap waktu dan tanggung jawab bersama. Ketika rapat tertunda, waktu peserta lain ikut terpakai dan agenda yang telah disusun berpotensi bergeser. Karena itu, penerapan aturan yang lebih ketat dimaksudkan untuk membangun kebiasaan baru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ASN diharapkan memperhitungkan waktu perjalanan dan hadir sebelum rapat dimulai, sehingga tidak mengganggu jalannya pembahasan. Dengan memimpin langsung dan menetapkan konsekuensi bagi peserta yang terlambat, Pramono ingin memastikan ketentuan waktu dipahami sebagai bagian dari standar kerja, bukan formalitas. Perubahan dari keterlambatan yang dahulu dapat berlangsung puluhan menit menuju teguran atas selisih beberapa menit menandai perbedaan pendekatan yang cukup jelas. Pesan yang ditekankan adalah bahwa setiap peserta memiliki tanggung jawab menjaga kelancaran rapat, sementara pimpinan berwenang memastikan aturan berlaku secara konsisten bagi semua. Kebiasaan tepat waktu diharapkan kemudian terbawa ke tugas pemerintahan lainnya.Penerapan budaya korporat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk membangun kebiasaan kerja yang lebih disiplin. Pramono menegaskan bahwa aturan mengenai ketepatan waktu dalam rapat merupakan bagian dari upaya tersebut. Kehadiran sesuai jadwal dipandang sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan, bukan sekadar kepatuhan terhadap agenda. Dengan demikian, setiap aparatur sipil negara diharapkan memahami bahwa waktu kerja perlu dihargai dan digunakan secara tertib.
Budaya kerja ini juga dimaksudkan untuk mendorong profesionalisme ASN ketika menjalankan tugas pemerintahan. Disiplin waktu menjadi salah satu sikap yang mendukung pelaksanaan tanggung jawab secara serius dan teratur. Dalam kegiatan rapat, misalnya, peserta diharapkan memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan. Penegasan bahwa ASN yang terlambat dapat diminta tidak mengikuti rapat menunjukkan pentingnya menjaga komitmen terhadap waktu serta menghormati agenda bersama.
Tujuan penerapan budaya korporat tidak hanya berkaitan dengan tata tertib internal, tetapi juga dengan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. ASN memiliki tugas untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan memberikan layanan publik. Karena itu, sikap profesional dan disiplin diharapkan hadir dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Penghargaan terhadap waktu menjadi bagian dari cara aparatur menunjukkan kesungguhan dalam bekerja dan memenuhi tanggung jawabnya.
Melalui penegasan tersebut, Pramono mendorong lingkungan kerja yang menempatkan disiplin sebagai kebiasaan bersama. Setiap pegawai diharapkan mengikuti aturan dan jadwal kerja dengan konsisten, termasuk ketika menghadiri rapat. Kebiasaan itu sejalan dengan harapan agar ASN lebih menghargai waktu, menjalankan tugas pemerintahan secara profesional, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap yang bertanggung jawab. Budaya korporat menjadi landasan untuk membentuk pola kerja yang tertib, dengan kedisiplinan sebagai bagian dari perilaku aparatur dalam lingkungan pemerintahan DKI Jakarta.
Pramono menegaskan bahwa keputusan dalam pemerintahan harus dibahas dan ditetapkan melalui forum rapat. Menurutnya, rapat menjadi tempat untuk membicarakan berbagai hal sebelum sebuah keputusan diambil, sehingga keputusan tersebut tidak berasal dari kehendak pribadi seorang pejabat. Ia menyampaikan hal itu sebagai penjelasan mengenai cara keputusan pemerintahan dibuat, sekaligus menekankan bahwa pembahasan bersama merupakan bagian dari proses yang ia jalankan. Dengan demikian, setiap keputusan yang dimaksud, dalam keterangannya, melewati forum rapat dan bukan ditetapkan secara sepihak di luar proses tersebut.
Ia juga menyatakan tidak pernah menetapkan kebijakan secara sepihak. Pramono menggambarkan bahwa keputusan yang diambil bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan terbuka yang dibahas dalam forum. Pernyataan itu menempatkan rapat sebagai ruang pengambilan keputusan, bukan sekadar agenda pertemuan. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa kebijakan tidak ditentukan oleh dirinya sendiri tanpa pembahasan. Ia tidak mengklaim keputusan tersebut sebagai hasil pandangan personal semata, tetapi menyebutnya sebagai keputusan yang melalui forum. Keterangan itu disampaikan sebagai penegasan mengenai proses yang, menurut Pramono, menjadi dasar dalam mengambil keputusan pemerintahan.
Pramono menutup penjelasannya dengan menegaskan kembali bahwa setiap keputusan harus diambil melalui rapat. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menetapkan kebijakan secara sepihak ataupun menjadikannya keputusan pribadi. Ia menggambarkan keputusan yang diambil sebagai keputusan terbuka, yakni keputusan yang dibahas dalam forum rapat. Pernyataan tersebut mencerminkan penjelasan Pramono mengenai proses pengambilan keputusan yang ia sampaikan, tanpa menambahkan kesimpulan di luar keterangannya. Dalam pandangannya, forum rapat merupakan jalur yang harus dilalui ketika keputusan dibuat. Karena itu, ia mengaitkan keputusan pemerintahan dengan pembahasan bersama dalam rapat, dan menegaskan bahwa keputusan itu bukan penetapan sepihak darinya.
Baca juga: TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan | Pemerintah Kabupaten Tangerang Tegaskan Sanksi untuk Kasatpol PP Terkait Kasus Pelecehan | Presiden IAWP Tegaskan Kepedulian Polwan Dunia pada Kelestarian Alam Bali












