Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa aparatur sipil negara yang terlambat satu hingga dua menit dapat diminta untuk tidak mengikuti rapat. Kebijakan ini berlaku dalam pelaksanaan rapat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan aturan tersebut, ketepatan waktu menjadi perhatian bagi seluruh peserta, termasuk pejabat dan pegawai yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah. Pramono menyampaikan pernyataan mengenai hal itu di Jakarta Timur pada Minggu, 25 Oktober 2026. Penegasan tersebut menempatkan waktu mulai rapat sebagai batas yang perlu dipatuhi oleh setiap peserta, tanpa pengecualian berdasarkan jabatan ataupun durasi keterlambatan yang hanya sebentar.
Menurut Pramono, peserta yang datang setelah rapat dimulai bisa diminta tidak masuk ke ruang rapat. Ketentuan itu mencakup keterlambatan satu atau dua menit, sehingga peserta diharapkan hadir sebelum agenda dimulai, bukan baru datang ketika pembahasan sudah berjalan. Penerapan aturan ini juga dimaksudkan untuk menjaga agar rapat dapat berlangsung sesuai jadwal dan diikuti oleh peserta yang telah siap. Dalam pernyataannya, Pramono menekankan konsekuensi bagi ASN yang terlambat, yakni tidak mengikuti rapat tersebut. Ia tidak menyebut dalam pernyataan yang disampaikan itu adanya ukuran toleransi tambahan selain batas keterlambatan yang menjadi perhatian. Karena itu, peserta perlu mengatur kedatangan dengan mempertimbangkan waktu persiapan dan perjalanan menuju lokasi rapat.
Aturan ketepatan waktu ini berlaku untuk rapat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Para ASN diharapkan memperhatikan jadwal dan berada di tempat sebelum rapat dimulai, sehingga tidak kehilangan kesempatan mengikuti pembahasan maupun menerima informasi yang disampaikan. Bagi penyelenggara rapat, kejelasan waktu mulai dan konsistensi pelaksanaan menjadi bagian penting agar aturan dapat diterapkan secara tertib. Penegasan Pramono memberi pesan bahwa keterlambatan singkat tetap dapat berujung pada larangan mengikuti rapat, bukan sekadar menjadi catatan kehadiran. Dengan demikian, setiap peserta perlu memperlakukan jadwal rapat sebagai komitmen kerja yang harus dipenuhi. Ketentuan tersebut menegaskan disiplin waktu sebagai standar dalam kegiatan pemerintahan, sekaligus mendorong aparatur untuk hadir tepat waktu dan mengikuti rapat sejak awal agenda.Pengetatan ketepatan waktu rapat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berangkat dari kebiasaan lama yang, menurut Pramono, membuat keterlambatan seolah menjadi hal lumrah. Jadwal yang telah ditetapkan tidak selalu diperlakukan sebagai waktu mulai yang pasti. Bahkan, rapat di Balai Kota pernah mundur hingga sekitar 30 menit dari agenda semula. Situasi semacam itu dapat menggeser rangkaian pekerjaan berikutnya dan membuat waktu peserta tidak digunakan secara efektif.
Pramono ingin mengubah kebiasaan tersebut dengan menjadikan jadwal rapat sebagai komitmen yang perlu dihormati. Ketepatan waktu bukan sekadar urusan teknis atau formalitas administrasi, melainkan bagian dari disiplin kerja dan penghargaan terhadap waktu orang lain. Karena itu, ia menegaskan bahwa keterlambatan satu atau dua menit pun tidak seharusnya dianggap sepele. Perubahan yang diharapkan bukan hanya rapat dimulai lebih sesuai jadwal, tetapi juga tumbuhnya kesadaran bahwa setiap peserta memiliki tanggung jawab untuk hadir tepat waktu.
Dalam penerapannya, Pramono menyampaikan bahwa ia akan menegur peserta yang terlambat dengan cara yang halus. Pesan yang ingin disampaikan tetap jelas: apabila seseorang datang setelah rapat dimulai, lebih baik ia tidak mengikuti rapat tersebut. Sikap ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi aturan, bukan untuk mempermalukan individu. Dengan demikian, peserta memahami bahwa keterlambatan memiliki konsekuensi dan bahwa rapat tidak perlu menunggu mereka yang belum hadir. Pendekatan yang santun diharapkan dapat menyampaikan batasan secara tegas tanpa mengabaikan etika komunikasi di lingkungan pemerintahan.
Perbandingan praktik sebelumnya dan kebijakan yang ditekankan sekarang menunjukkan perubahan dari toleransi terhadap rapat molor menuju budaya kerja yang lebih tertib. Jika keterlambatan puluhan menit dahulu dapat terjadi tanpa dianggap luar biasa, kini setiap menit dipandang sebagai bagian dari disiplin bersama. Penegasan tersebut juga memberi sinyal bahwa agenda rapat perlu direncanakan dan dijalankan dengan lebih bertanggung jawab. Konsistensi dalam memulai rapat tepat waktu menjadi langkah awal untuk memperbaiki koordinasi, menjaga kelancaran agenda, serta membangun kebiasaan profesional di Pemprov DKI.
Pramono menyebut penerapan disiplin waktu dalam rapat sebagai bagian dari upaya membangun budaya korporat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penekanan terhadap ketepatan waktu, menurutnya, bukan sekadar aturan teknis mengenai kapan rapat dimulai dan berakhir. Langkah tersebut diarahkan untuk membentuk kebiasaan kerja yang lebih tertib di kalangan aparatur, sekaligus memperkuat cara kerja organisasi pemerintahan. Dengan menempatkan waktu sebagai hal yang perlu dihargai bersama, setiap peserta diharapkan memahami tanggung jawabnya dalam mendukung agenda dan proses kerja Pemprov DKI.
Upaya itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme aparatur sipil negara. Pramono ingin agar ASN membiasakan diri hadir sesuai jadwal, mempersiapkan bahan yang diperlukan, serta menggunakan waktu rapat secara terarah. Kebiasaan tersebut diharapkan mendorong aparatur untuk menghargai waktu, baik waktu rekan kerja maupun masyarakat yang dilayani. Disiplin dalam mengikuti agenda, dalam konteks ini, merupakan salah satu unsur budaya kerja yang ingin dibangun. Penekanan tersebut menyangkut proses dan perilaku kerja yang diharapkan, bukan pernyataan bahwa perubahan telah sepenuhnya terjadi.
Ketepatan waktu juga berkaitan dengan tujuan membuat rapat lebih efektif. Jika rapat berlangsung sesuai jadwal dan pembahasan dijalankan dengan fokus, koordinasi serta penyampaian keputusan dapat dilakukan secara lebih teratur. Pramono mengaitkan pembentukan budaya korporat dengan kebutuhan memperkuat pelaksanaan tugas pemerintahan, termasuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan publik. Aparatur yang mengelola waktu secara disiplin diharapkan dapat menjaga kelancaran koordinasi dan memberi perhatian pada tanggung jawabnya. Dengan demikian, penertiban waktu rapat diposisikan sebagai salah satu upaya mendukung pekerjaan pelayanan, bukan sebagai hasil yang sudah dapat dipastikan. Penerapannya menjadi bagian dari pembiasaan kerja yang perlu dijalankan dalam kegiatan sehari-hari di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pramono menyampaikan bahwa keputusan pemerintahan tidak diambilnya secara pribadi di luar forum rapat. Ia menegaskan bahwa pembahasan bersama menjadi bagian dari cara kerja yang ingin diterapkan dalam lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, rapat diposisikan sebagai ruang untuk membicarakan perkara pemerintahan sebelum keputusan ditetapkan, bukan sekadar kegiatan administratif yang terpisah dari proses pengambilan keputusan.
Menurut Pramono, keputusan dibahas secara terbuka dalam forum bersama. Prinsip ini menekankan bahwa proses pengambilan keputusan perlu berlangsung melalui pembahasan, sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat mengikuti bagaimana suatu keputusan dibicarakan. Ia menyatakan tidak membuat keputusan pemerintahan secara pribadi di luar rapat. Pernyataan tersebut menggambarkan pendekatan yang mengutamakan forum dan keterbukaan dalam menentukan langkah pemerintahan.
Pembahasan bersama, menurutnya, diperlukan agar proses pengambilan keputusan berlangsung terbuka. Keterbukaan itu melekat pada cara keputusan dibicarakan, yaitu melalui forum rapat dan bukan melalui keputusan pribadi yang dibuat di luar forum tersebut. Karena itu, rapat memiliki peran dalam membentuk proses kerja yang mengedepankan pembicaraan bersama. Prinsip tersebut disampaikan sebagai bagian dari perubahan budaya kerja di Pemprov DKI.
Dalam kerangka itu, keputusan pemerintahan tidak digambarkan sebagai hasil pertimbangan seorang pejabat secara sepihak di luar rapat. Pramono menyatakan bahwa keputusan dibahas bersama secara terbuka. Penekanan pada pembahasan ini menunjukkan pentingnya menyediakan ruang bagi proses kolektif sebelum keputusan pemerintahan diambil. Ia mengaitkan cara tersebut dengan perubahan budaya kerja, dengan forum rapat sebagai tempat pembahasan dan keterbukaan sebagai prinsip dalam prosesnya.
Pernyataan Pramono mengenai pengambilan keputusan menempatkan keterbukaan dan pembahasan bersama sebagai prinsip yang.
Baca juga: Tindakan Pemprov D KI Usai Kebakaran Meningkat di Jakarta | Dukungan Pemprov Jakarta dalam Penyelidikan Kasus Penyelundupan Kacang Tanah












