Jakarta | Dalam pidatonya pada peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengajak masyarakat membaca kembali makna persatuan dalam menghadapi perubahan zaman. Ia menggemakan frasa “satu nusa, satu bangsa, satu bahasa, satu data Indonesia” untuk menghubungkan semangat kebangsaan yang diwariskan para pemuda dengan kebutuhan Indonesia masa kini. Frasa tersebut merupakan ajakan dan penafsiran kontekstual, bukan usulan untuk mengubah atau mengganti teks historis Sumpah Pemuda. Dengan demikian, penghormatan terhadap sejarah tetap berjalan seiring dengan upaya merumuskan cita-cita bersama yang relevan bagi kehidupan masyarakat modern.
Gagasan satu data Indonesia menempatkan data sebagai salah satu fondasi bagi koordinasi pemerintahan dan pembangunan. Informasi yang terkelola secara terpadu dapat membantu lembaga menyusun kebijakan berdasarkan gambaran kebutuhan masyarakat yang lebih konsisten, sekaligus mengurangi perbedaan atau pengulangan data. Namun, integrasi tidak berarti seluruh kewenangan harus ditarik ke tingkat pusat. Pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam menyediakan, memperbarui, dan memanfaatkan informasi sesuai kondisi wilayahnya. Karena itu, kerja bersama memerlukan standar dan pertukaran data yang jelas, dengan tetap menghormati pembagian kewenangan serta kebutuhan lokal.
Dasco juga mengaitkan kedaulatan data dan pengembangan ekosistem digital dengan ketahanan ekonomi, pertahanan, serta keamanan nasional. Dalam ekonomi, akses terhadap data yang andal dapat mendukung perencanaan dan inovasi. Pada ranah pertahanan dan keamanan, perlindungan informasi strategis serta kemampuan mengelola infrastruktur digital menjadi bagian dari kesiapsiagaan negara. Ketergantungan pada sistem dan penyedia dari luar, apabila tidak dikelola secara cermat, dapat menimbulkan risiko terhadap kendali dan keamanan informasi. Oleh sebab itu, penguatan tata kelola, perlindungan data, dan kapasitas teknologi nasional perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan kerja sama. Seruan persatuan dalam bentuk “satu data” pada akhirnya menekankan tujuan bersama: membangun sistem yang dapat dipercaya, aman, dan berguna bagi seluruh Indonesia tanpa mengabaikan keragaman maupun otonomi daerah.
Dalam kerangka Satu Data Indonesia, cakupan integrasi perlu dirancang berdasarkan kebutuhan nyata pemerintahan dan pelayanan publik. Dasco menekankan pentingnya menghubungkan data kependudukan yang akurat agar warga dapat memperoleh layanan secara lebih tepat, cepat, dan konsisten. Data yang mutakhir membantu instansi mengenali kebutuhan masyarakat, mengurangi ketidaksesuaian informasi, serta mencegah proses administrasi berulang. Namun, manfaat tersebut bergantung pada tata kelola yang jelas: data harus diperbarui, diperiksa kualitasnya, dan digunakan sesuai tujuan pelayanan yang sah.
Pengelolaan terpadu juga perlu memberi perhatian pada data serta pengakuan terhadap masyarakat adat. Informasi mengenai komunitas dan wilayah adat tidak semata-mata menjadi bahan administratif, sebab di dalamnya terdapat hak kolektif, identitas, dan pengetahuan yang perlu dihormati. Karena itu, proses pencatatan maupun pemanfaatan data harus mempertimbangkan aturan yang berlaku, konteks lokal, dan keterlibatan pihak yang terdampak. Integrasi seharusnya membantu pengakuan dan perlindungan hak, bukan membuka ruang bagi penggunaan informasi yang mengabaikan kedudukan masyarakat adat.
Unsur lain yang penting ialah pertukaran informasi secara aman. Konektivitas antarinstansi dapat mendukung koordinasi, tetapi juga menuntut perlindungan terhadap akses tidak sah, kebocoran, dan gangguan sistem. Ketahanan siber perlu menjadi bagian dari rancangan sejak awal, melalui pembatasan hak akses, pengamanan alur pertukaran, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula, penelusuran aset harus dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang sah. Setiap proses perlu memiliki tujuan yang terukur, jejak pemeriksaan, dan mekanisme audit agar penggunaan data dapat ditinjau secara objektif.
Dengan demikian, integrasi data bukan berarti seluruh lembaga atau pihak bebas membuka dan menggunakan semua informasi yang tersedia. Akses harus diberikan secara terbatas, sesuai kebutuhan, kewenangan, tingkat keamanan, serta hak warga negara. Prinsip ini penting terutama untuk data pribadi dan informasi sensitif, yang pemanfaatannya dapat menimbulkan dampak langsung bagi individu maupun komunitas. Aturan yang transparan perlu menjelaskan siapa yang dapat mengakses data, untuk tujuan apa, berapa lama akses diperlukan, dan bagaimana penyalahgunaan ditangani. Kerangka terpadu yang menghormati batas tersebut dapat memperkuat pelayanan dan koordinasi nasional tanpa menghapus kewenangan daerah atau mengurangi perlindungan hak masyarakat.
Dasco berpandangan bahwa kemampuan negara menjaga data dan infrastruktur digital berkaitan erat dengan kemandirian nasional. Jika data strategis tidak dikelola dengan aman, atau infrastruktur penting bergantung sepenuhnya pada pihak lain, negara dapat kesulitan menetapkan arah kebijakan dan menentukan nasibnya sendiri. Karena itu, integrasi data nasional diperlukan untuk memperkuat kapasitas pemerintah dalam merencanakan pembangunan, menyediakan layanan publik, serta merespons kebutuhan masyarakat berdasarkan informasi yang dapat dipercaya. Namun, upaya tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai pemindahan seluruh kewenangan ke pemerintah pusat. Penguatan tata kelola data dan perlindungan infrastruktur justru perlu berjalan beriringan dengan pembagian peran yang jelas, agar integrasi meningkatkan koordinasi tanpa mengurangi ruang pengambilan keputusan yang dibutuhkan di daerah.
Prinsip desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap menjadi landasan penting. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki tanggung jawab serta pemahaman langsung atas kondisi wilayah masing-masing. Demikian pula pemerintah desa dan kelurahan, yang berhadapan lebih dekat dengan kebutuhan sehari-hari warga. Kebijakan satu data semestinya membantu setiap tingkatan pemerintahan berbagi informasi yang konsisten dan saling terhubung, bukan mengambil alih seluruh proses penentuan prioritas lokal. Daerah tetap perlu memiliki ruang untuk merancang program sesuai karakteristik wilayah, selama pelaksanaannya selaras dengan ketentuan bersama dan kepentingan nasional. Dengan demikian, koordinasi pusat dan daerah dapat memperkuat pelayanan sekaligus menjaga akuntabilitas pada tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Dalam penerapan integrasi, masyarakat juga harus dilibatkan secara bermakna. Pengumpulan dan pemanfaatan data perlu dilakukan secara transparan, proporsional, dan disertai perlindungan hak, termasuk privasi serta keamanan informasi warga. Kepercayaan publik tumbuh ketika masyarakat mengetahui tujuan penggunaan data, pihak yang bertanggung jawab, dan mekanisme untuk menyampaikan keberatan atau memperbaiki informasi yang keliru. Hal yang perlu disatukan adalah standar pencatatan, keterhubungan sistem, dan tanggung jawab pengelolaan data, bukan keragaman kondisi daerah ataupun prakarsa yang tumbuh dari kebutuhan setempat. Pendekatan ini memungkinkan data nasional lebih tertib dan berguna, sementara pemerintah daerah tetap dapat berinovasi. Integrasi yang menghormati desentralisasi pada akhirnya menjadikan koordinasi lebih kuat tanpa menghapus kewenangan, partisipasi, dan hak masyarakat yang menjadi dasar tata kelola publik.
Rapat Paripurna ke-9 DPR pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut menandai tahap penting dalam upaya membangun tata kelola data nasional yang lebih terpadu. Persetujuan diberikan setelah Ketua DPR Puan Maharani meminta pendapat setiap fraksi dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan sikap terhadap RUU yang dibahas. Setelah pandangan fraksi-fraksi disampaikan, rapat menyatakan persetujuan agar rancangan itu dilanjutkan ke tahap pengesahan. Proses ini menempatkan keputusan mengenai kerangka Satu Data Indonesia dalam mekanisme legislasi DPR, sekaligus mencerminkan pembahasan bersama pimpinan dan seluruh fraksi yang hadir.
RUU Satu Data Indonesia disusun untuk menyediakan landasan hukum bagi pengelolaan data yang terkoordinasi. Integrasi data nasional diharapkan dapat mendukung penggunaan informasi yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan oleh berbagai pihak. Pada saat yang sama, pengaturan tersebut perlu memperhatikan kewenangan daerah, sehingga penyelarasan data tidak mengabaikan peran pemerintah daerah dalam mengelola urusan dan informasi di wilayahnya.
Baca juga: Keamanan Siber: Landasan Utama untuk Sistem Satu Data Nasional | Pesan Ketua Dewan Ekonomi Nasional : Berikan Keteladanan dan Loyalitas | Wakil Panglima TNI Pimpin Ziarah Nasional HUT Ke-81 TNI, Teladani Semangat Juang Para Pahlawan











