banner 728x250

Polri Larang Vape bagi Seluruh Personel, Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika

Polri Larang Vape bagi Seluruh Personel, Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 menetapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Ketentuan ini mulai berlaku sejak surat edaran diterbitkan, yakni pada 30 Oktober 2026. Dengan demikian, larangan tersebut berlaku bagi personel di berbagai satuan dan jenjang organisasi Polri, bukan hanya bagi anggota yang bertugas di kantor pusat atau unit tertentu.

Cakupan kebijakan meliputi lingkungan kerja maupun tempat di luar lingkungan kerja. Artinya, PNPP diharapkan mematuhi aturan tersebut saat menjalankan tugas di kantor, ketika berada di fasilitas kepolisian, serta dalam aktivitas di luar kedinasan. Penerapan yang menyeluruh ini menegaskan bahwa ketentuan ditujukan kepada seluruh personel, tanpa membedakan lokasi penugasan atau konteks penggunaan vape.

banner 325x300

Secara kelembagaan, surat edaran berlaku dari tingkat Markas Besar Polri (Mabes Polri) hingga jajaran kewilayahan. Cakupannya termasuk kepolisian daerah (polda), kepolisian resor (polres), dan kepolisian sektor (polsek). Karena itu, setiap satuan di seluruh tingkatan organisasi perlu menyampaikan dan menerapkan ketentuan ini kepada PNPP di lingkungannya. Penyebarluasan aturan membantu memastikan personel memahami ruang lingkup larangan dan kewajiban untuk mematuhinya.

Penerbitan edaran tersebut juga berkaitan dengan langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan narkotika. Larangan vape menjadi ketentuan yang perlu diperhatikan oleh seluruh personel sebagai bagian dari kebijakan institusi. Apabila terjadi pelanggaran, PNPP dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis maupun penerapan sanksi mengikuti aturan yang menjadi dasar penindakan, sehingga personel perlu memahami bahwa kepatuhan terhadap surat edaran merupakan kewajiban kedinasan.

Dengan berlakunya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, larangan penggunaan rokok elektrik memiliki jangkauan institusional dan wilayah yang luas. Personel di Mabes Polri, polda, polres, hingga polsek berada dalam cakupan kebijakan yang sama. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal penerbitan dan mencakup penggunaan di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Setiap PNPP perlu menyesuaikan perilaku dengan aturan tersebut serta memperhatikan konsekuensi yang berlaku apabila terjadi pelanggaran.

Kebijakan pelarangan vape bagi seluruh personel Polri didasarkan pada perhatian terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa cara-cara yang digunakan untuk menyamarkan atau menyalurkan narkotika terus berubah. Salah satu perangkat yang kini dapat dimanfaatkan dalam modus tersebut adalah vape. Karena itu, penggunaan perangkat ini dipandang memiliki risiko yang perlu diantisipasi di lingkungan kepolisian.

Vape umumnya terdiri atas beberapa komponen, lain device atau perangkat utama, cartridge sebagai wadah cairan, serta liquid yang dipanaskan dan diubah menjadi uap. Dalam penyalahgunaan, cairan yang telah dicampur narkotika berpotensi dimasukkan ke dalam cartridge. Perangkat tersebut kemudian dapat digunakan dengan tampilan dan cara kerja yang serupa dengan vape biasa. Keberadaan komponen-komponen ini membuat perangkat vape dapat menjadi sarana untuk menyimpan atau menggunakan cairan yang mengandung zat terlarang.

Risiko lain yang menjadi perhatian adalah kandungan cairan tersebut tidak selalu dapat dikenali hanya melalui pengamatan kasatmata. Liquid yang mengandung narkotika mungkin tampak seperti cairan vape biasa, sehingga perbedaan isi maupun potensi bahayanya tidak mudah diketahui tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi ini dapat membuka peluang penyalahgunaan sekaligus menyulitkan pengawasan apabila perangkat digunakan atau diedarkan tanpa pemeriksaan yang memadai. Dengan demikian, bentuk perangkat yang tampak umum tidak serta-merta menjamin bahwa cairan di dalamnya aman.

Penjelasan Johnny menegaskan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan upaya mengantisipasi perubahan modus, bukan semata-mata bentuk atau fungsi vape sebagai perangkat. Ia menyampaikan keterangan itu di Jakarta. Menurut paparan tersebut, kewaspadaan diperlukan karena perangkat yang tersedia secara umum dapat dimanfaatkan untuk membawa cairan berbahaya, sementara kandungannya tidak selalu terlihat berbeda dari liquid biasa. Potensi inilah yang menjadi salah satu alasan kebijakan diterapkan kepada seluruh personel Polri.

Temuan bahwa perangkat vape disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan larangan vape bagi seluruh personel Polri. Perhatian terhadap penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan penggunaan vape dalam rangkaian peredaran zat yang dilarang, termasuk etomidate. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan personel terhadap aturan internal, tetapi juga mempertimbangkan temuan mengenai penggunaan perangkat vape dalam praktik yang terkait narkotika.

Etomidate disebut sebagai salah satu zat yang menjadi perhatian dalam konteks tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Ketentuan ini memberikan dasar klasifikasi hukum yang relevan ketika membahas penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair. Penyebutan etomidate dalam pertimbangan kebijakan menunjukkan bahwa upaya pencegahan diarahkan pula pada risiko perangkat vape dimanfaatkan untuk mengedarkan zat yang masuk dalam penggolongan narkotika.

Dalam konteks larangan bagi seluruh personel, temuan tersebut menjadi salah satu alasan untuk menetapkan pembatasan yang berlaku secara menyeluruh di lingkungan Polri. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah keterlibatan maupun penggunaan perangkat dalam situasi yang dapat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Klasifikasi etomidate sebagai narkotika golongan II berdasarkan peraturan yang berlaku memperkuat relevansi aspek tersebut dalam pertimbangan kebijakan. Namun, penyebutan etomidate di sini terbatas pada keterkaitannya dengan temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair dan status klasifikasinya. Penjelasan ini tidak berarti bahwa seluruh penggunaan vape berkaitan dengan narkotika, melainkan menyoroti salah satu temuan yang mendasari langkah pencegahan bagi personel. Dengan mempertimbangkan temuan dan ketentuan tersebut, larangan menjadi bagian dari upaya Polri membatasi peluang perangkat vape disalahgunakan dalam peredaran narkotika, termasuk zat yang telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II.Polri menyebut kebijakan yang melarang penggunaan vape bagi seluruh personel sebagai bagian dari upaya pencegahan yang dimulai dari lingkungan internal institusi. Langkah ini melengkapi penindakan terhadap tindak pidana narkotika, bukan menggantikannya. Dengan membangun kewaspadaan di dalam organisasi, Polri berupaya mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus menegaskan bahwa upaya memerangi narkoba perlu diterapkan secara konsisten, termasuk oleh aparat yang bertugas menegakkan hukum. Pencegahan internal juga dipandang penting agar lingkungan kerja tidak memberi ruang bagi perilaku yang dapat melemahkan disiplin, kepercayaan publik, dan pelaksanaan tugas kepolisian.

Kebijakan tersebut, sebagaimana disampaikan Polri, dimaksudkan untuk menunjukkan komitmen institusi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Selain itu, langkah ini diarahkan untuk membentuk lingkungan kerja yang berkomitmen, disiplin, dan profesional. Personel diharapkan menjaga integritas dalam menjalankan tugas serta menunjukkan sikap yang sejalan dengan tanggung jawabnya. Sebagai aparat penegak hukum, mereka juga diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjauhi narkoba dan menjaga perilaku. Pesan ini menempatkan kepatuhan terhadap kebijakan internal sebagai bagian dari tanggung jawab profesi, bukan semata-mata aturan administratif yang berlaku di tempat kerja.

Johnny berharap langkah pencegahan yang diterapkan dari dalam Polri dapat diikuti oleh institusi lain dan berbagai elemen masyarakat. Harapan tersebut menggarisbawahi bahwa persoalan narkoba tidak dapat ditangani hanya melalui operasi penegakan hukum. Penanganannya membutuhkan rangkaian upaya yang saling mendukung, mulai dari penindakan terhadap pelaku, pencegahan terhadap risiko penyalahgunaan, hingga perubahan perilaku di lingkungan kerja maupun kehidupan sosial. Keteladanan dan komitmen bersama dapat membantu memperkuat pesan bahwa perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab yang luas. Dengan demikian, kebijakan internal Polri diharapkan menjadi bagian dari gerakan yang lebih besar untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba dan mendorong sikap bertanggung jawab di berbagai lapisan masyarakat.

Baca juga: Panglima TNI Bersama Kalemdiklat Polri Pimpin Wisuda 1.944 Taruna TNI-Polri | Polres Pacitan Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Grindulu 2026, Antisipasi Konflik Pilkades Serentak | Polda Jatim Kirim Personel BKO untuk Amankan MotoGP Mandalika 2026

67 kunjungan
banner 325x300