banner 728x250
Opini  

Terungkap! Oknum Lawyer Diduga Gunakan Pelet dan Skenario Seksual untuk Jebak Bang Dhony

Terungkap! Oknum Lawyer Diduga Gunakan Pelet dan Skenario Seksual untuk Jebak Bang Dhony
banner 120x600
banner 468x60

Ponorogo, 1 September 2025 – Kasus penuh intrik dan aroma konspirasi kembali mengguncang dunia hukum dan sosial. Seorang pria bernama Dhony Irawan HW, SH, MHE, menyampaikan tuduhan mengejutkan terhadap seorang oknum lawyer yang dikenal dengan nama SG atau AN (SE, SH, MH). SG diduga menjalankan skenario jahat dengan kedok agamis dan ramah, demi menjebak dan menjatuhkan reputasi Dhony.

 

banner 325x300

Tak tanggung-tanggung, SG disebut-sebut menggunakan cara-cara kotor, termasuk sihir, pelet, dan praktik spiritual gelap lainnya demi memanipulasi seorang wanita yang sudah bersuami, lalu memperalatnya untuk memancing Dhony dalam jebakan seksual.

 

“Saya sadar sedang dijebak. Tujuannya jelas: merusak nama baik saya, menghancurkan rumah tangga saya, dan menghilangkan kasus besar yang sedang saya ungkap,” ujar Dhony dalam keterangan tertulisnya.

Keterlibatan Oknum TNI/Polri?

Kasus ini tak berhenti sampai di situ. Dhony juga menduga ada dukungan dari sejumlah oknum aparat TNI dan Polri yang tidak berpihak padanya, karena ia dinilai sudah membuka berbagai skandal besar yang selama ini ditutup rapat oleh kelompok tertentu.

“Mereka ingin saya jatuh. Tapi saya bukan orang yang mudah dilumpuhkan,” tegas Dhony dengan nada tegas.

 

Ancaman Hukum dan Bukti Seksual

Menariknya, Dhony juga menyampaikan peringatan keras yang memicu kontroversi di tengah publik:

“Silakan menyangkal, silakan menipu publik. Tapi saya ini seorang black hat. Jangan coba-coba menjebak saya dengan niat menghakimi. Anda belum tahu siapa saya.”

 

Pernyataan ini memancing pembicaraan publik soal potensi pelanggaran hukum, khususnya Pasal 29 UU ITE No. 1 Tahun 2024, yang melarang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman atau unsur menakut-nakuti.

Sanksi hukum:

Penjara hingga 4 tahun

Denda maksimal Rp750 juta (sesuai Pasal 45B UU ITE)

Pihak Dhony mengaku telah menyiapkan barang bukti kuat, antara lain:

Rekaman sadapan

Video call seks

Video hubungan intim di hotel

Foto berdua dalam kamar

Seluruh data sudah dipindahkan ke flashdisk demi keamanan forensik digital

 

“Bukti-bukti ini otentik. Bila diperlukan, akan kami serahkan ke penyidik dan dibuka ke publik,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum Dhony.

 

Tuntutan Transparansi dan Netralitas

Kasus ini menjadi ujian bagi lembaga penegak hukum. Publik berharap agar setiap pihak, baik dari unsur sipil maupun aparat, diproses dengan adil dan transparan tanpa intervensi pihak berkepentingan.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Sugiono belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab.

 

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan pengakuan dan dokumen dari salah satu pihak. Kami menjunjung tinggi asas keberimbangan dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *