Banggai – Kepada awak media ini salah satu sumber terpercaya namun enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, yang mana kepala desa bertindak sebagai pemerintah desa pandan wangi, kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, melayangkan surat himbauan.
Adapun himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik hiburan malam (Cafe) agar tidak menjual minuman keras (Miras) karena pemerintah desa ( Kades) telah mendapat teguran keras dari aparat penegak hukum (APH) guna Kamtibmas,”ucapnya.
Oleh sebab itu pemerintah desa ( Kades) pandan wangi mendapat teguran dari pihak berwajib, terkait beberapa kejadian yang terjadi ditempat hiburan malam ( Cafe) yang ada di wilayah admitrasi desa pandan wangi.
Sehingga melalui surat himbauan tersebut (Kades) bertindak sebagai pemerintah desa pandan Wangi, menegskan agar seluruh tempat hiburan malam (Cafe) untuk tidak menjual minuman keras (Miras) guna menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan demi ketentraman, kenyamanan kita bersama, namun apa bila tidak di indahkan maka pemerintah desa akan memberikan sangsi (Menutup) tempat tersebut,”tegas nya.
Dalam hal ini terkesan ada misteri balik surat himbauan tersebut, sehingga menjadi tanda tanya, kenapa Nanti sekarang Aparat penegak hukum (APH) dan Pemdes Pandan wangi lakukan hal tersebut, selama ini kemana,”tutupnya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmsi
Lp. Red/tim.