Lumajang – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang kembali menunjukkan kesigapan dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang pria berinisial JM (53), warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian handphone di Masjid Agung KH Anas Mahfudz, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 15.18 WIB.
Kejadian tersebut sontak mengundang perhatian publik, mengingat aksi pencurian dilakukan di tempat ibadah saat jamaah sedang melaksanakan salat.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata S.Tr.K melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang Ipda Untoro membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
“Benar, Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang telah mengamankan seorang pelaku pencurian handphone di Masjid Agung KH Anas Mahfudz. Pelaku diketahui berinisial JM, warga Kelurahan Ditotrunan,” terang Ipda Untoro, Kamis (2/10/2025).
Aksi Saat Jamaah Sujud
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian bermula saat korban bernama Anggar Jadi Laksono, warga Kelurahan Ditotrunan, tengah menunaikan salat ashar berjamaah di masjid tersebut.
Ketika korban dalam posisi sujud, pelaku yang juga berada di area masjid memanfaatkan kelengahan jamaah dengan mengambil satu unit handphone merek Redmi Note 10 Pro milik korban yang diletakkan di sampingnya.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku bergegas meninggalkan lokasi seolah tidak terjadi apa-apa. Korban baru menyadari kehilangan setelah selesai salat dan segera melapor ke Polres Lumajang.
Teridentifikasi Lewat CCTV
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob bersama Unit Intel Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Melalui rekaman kamera CCTV masjid, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dengan jelas.
“Dari hasil rekaman CCTV, pelaku berhasil dikenali. Sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Intel berhasil mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada Unit Resmob untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Untoro.
Selain menangkap JM, petugas juga menyita barang bukti handphone hasil curian beserta pihak yang terakhir kali memegang barang tersebut.
Pelaku Akui Pernah Mencuri di Sekolah
Dalam pemeriksaan, JM tidak hanya mengakui pencurian di Masjid Agung, tetapi juga mengungkap aksi lain yang pernah dilakukannya. Pelaku mengaku sebelumnya mencuri satu unit handphone Apple iPhone X di area sekolah Muhammadiyah, tepatnya di lapangan futsal.
“Selain mencuri di Masjid Agung, tersangka JM juga mengaku pernah mencuri handphone di lingkungan sekolah Muhammadiyah,” beber Untoro.
Polisi menduga, aksi tersebut bukan pertama kalinya dilakukan JM. Kini pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam sejumlah kasus serupa.
Jerat Hukum dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, JM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, Polres Lumajang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang berharga, terutama di tempat umum dan rumah ibadah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang berharganya, terutama saat berada di tempat umum seperti rumah ibadah. Bila terjadi kehilangan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Ipda Untoro.
Polres Lumajang menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan, tanpa pandang bulu.
(Edi D/Red/*)