banner 728x250

Ricau Matondang dan Timo Purba Diserang, Konflik Lahan di Medan Polonia Memanas

Ricau Matondang dan Timo Purba Diserang, Konflik Lahan di Medan Polonia Memanas
banner 120x600
banner 468x60

Medan, Sumatera Utara — Suasana mencekam melanda kawasan Jl. Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, pada Rabu (8/10/2025) siang. Bentrokan keras antarwarga pecah dan menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka. Insiden berdarah ini diduga kuat dipicu oleh aksi penyerobotan lahan milik Ricau Matondang dan Timo Purba, yang dilakukan oleh kelompok orang suruhan Acai dan Ahok.

Sebelumnya, Ricau Matondang dan Timo Purba diketahui telah melakukan penggantian rugi atas lahan seluas 600 meter persegi kepada ahli waris almarhumah Hj. Samsiah, Citra Arisandi, yang sah secara hukum berdasarkan akta notaris. Namun, ketenangan mereka terusik ketika pada Selasa (7/10/2025), tiga orang — masing-masing bernama Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi — muncul di lokasi dan diduga melakukan provokasi untuk memagar beton di atas lahan sengketa.

banner 325x300

Provokasi dan Aksi Brutal di Lapangan

Menurut keterangan sejumlah saksi, ketiga pria tersebut diduga menghasut warga sekitar untuk bergabung dalam aksi pemagaran dan penyerangan terhadap pihak ahli waris. Tak hanya itu, Rakesh bahkan terlihat membawa senjata tajam (sajam), sementara rekaman kamera wartawan menunjukkan I Made Dodi memegang senjata rakitan saat kericuhan pecah.

Klimaks bentrokan terjadi pada Rabu (8/10/2025), ketika kelompok Rakesh dan Dodi mengumpulkan massa dari luar kampung untuk menyerang kelompok ahli waris. Batu-batu beterbangan, teriakan pecah di udara, dan beberapa orang dari pihak ahli waris mengalami luka di bagian tangan akibat lemparan benda keras.

Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Penyerobotan Sistematis

Dalam keterangannya di lokasi, Henry Pakpahan, S.H., selaku kuasa hukum ahli waris bersama Octo Simangunsong, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya penyerobotan lahan secara terorganisir.

“Kami memiliki bukti dokumen kepemilikan yang sah secara hukum. Tindakan penyerangan ini adalah bentuk intimidasi terhadap ahli waris dan pemilik tanah yang sah. Ini jelas pelanggaran hukum berat,” ujar Henry tegas.

Ia juga menambahkan, pihaknya telah mengantongi bukti video dan foto-foto yang memperlihatkan pelaku membawa senjata tajam serta melakukan provokasi terbuka di hadapan masyarakat.

Warga Sebut Pelaku Preman Bayaran

Sejumlah warga Kelurahan Sari Rejo menuturkan bahwa mereka merasa ketakutan dan resah dengan aksi brutal tersebut. “Orang-orang itu bukan warga sini. Mereka datang bawa parang, ada yang bawa pistol rakitan. Kami takut sekali, apalagi anak-anak,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Warga menduga kuat bahwa kelompok tersebut adalah preman bayaran yang dikirim untuk mengintimidasi ahli waris agar meninggalkan lahan tersebut.

Polisi Bertindak Cepat Amankan Situasi

Kepolisian dari Polsek Medan Baru bersama Unit Sabhara segera turun tangan untuk membubarkan massa. AKP Veron Tambunan, yang memimpin tim intel di lapangan, berhasil menenangkan situasi setelah hampir dua jam ketegangan berlangsung. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu, potongan besi, dan rekaman video yang memperlihatkan aksi para pelaku.

Kuasa hukum ahli waris telah resmi melaporkan Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi ke Polrestabes Medan dengan Nomor Laporan: STTPL/B/3463/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan dan menyusun pasal-pasal yang akan dikenakan. Para pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan
  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Selain itu, penggunaan senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Desakan untuk Tindakan Tegas

Kuasa hukum ahli waris mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak untuk segera menangkap para pelaku dan menindak mereka secara tegas sesuai hukum.

“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi sudah masuk kategori tindak kriminal dengan unsur teror terhadap masyarakat,” tegas Octo Simangunsong.

Masyarakat sekitar berharap pihak kepolisian dapat menindak cepat dan memberikan rasa aman agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Medan Polonia yang dikenal sebagai kawasan padat dan heterogen.

Reporter: Edi D / PRIMA / Tim
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *