
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) **PASKAL**, Sulaiman, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk **Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan BPOM**, untuk memastikan legalitas usaha yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut.
Informasi awal yang diterima redaksi menyebutkan, seorang pengusaha kosmetik berinisial **IM** diduga menjalankan usaha tanpa memiliki izin operasional dan sertifikasi resmi. Aktivitas usahanya mencakup **penjualan produk kosmetik** serta **layanan penyuntikan kecantikan**, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis berizin.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita, redaksi telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada IM melalui pesan **WhatsApp**, Selasa malam (7/10/2025). Dalam konfirmasi tersebut, redaksi menanyakan sejumlah hal mulai dari izin operasional, legalitas produk, hingga keterlibatan tenaga medis dalam setiap tindakan perawatan.
Namun, dari pesan balasan yang diterima, IM hanya menjawab singkat dan terkesan menghindar.
> “Kan dugaan, Mas. Ini sepertinya saya tahu siapa yang ngirim ke njenengan, karena hanya berteman dengan IM & syane,” tulis IM singkat melalui WhatsApp.
Tak lama setelah itu, dua nomor tak dikenal menghubungi redaksi, masing-masing mengaku sebagai “saudara IM” dan “anggota Polres Probolinggo”. Salah satu di antaranya bahkan menyebut dirinya berasal dari salah satu media online. Hal ini menimbulkan pertanyaan tersendiri soal upaya intervensi terhadap proses konfirmasi jurnalistik yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi belum menerima jawaban substansial terkait **izin usaha, legalitas produk, maupun tanggung jawab medis** dari usaha tersebut.
Ketua LSM PASKAL, **Sulaiman**, menegaskan bahwa laporan masyarakat yang diterima lembaganya bukanlah tuduhan tanpa dasar.
“Kami menindaklanjuti laporan warga yang resah karena ada dugaan praktik kosmetik dan injeksi kecantikan tanpa izin dan tenaga medis kompeten. Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPOM,” ujarnya kepada media ini, Rabu (8/10/2025).
Sulaiman juga menyoroti lemahnya **pengawasan pemerintah daerah** terhadap dugaan praktik usaha kosmetik dan klinik kecantikan yang menjamur di sejumlah titik di Probolinggo. Menurutnya, kegiatan penyuntikan tanpa pengawasan dokter berisiko tinggi menimbulkan efek samping berbahaya seperti **infeksi, alergi, hingga kerusakan jaringan wajah**.
“Jika benar tidak memiliki izin, maka harus ada tindakan tegas. Ini bukan soal bisnis semata, tapi soal **keselamatan konsumen**,” tegasnya.
Secara hukum, kegiatan usaha kosmetik yang melibatkan tindakan medis wajib memenuhi sejumlah syarat, antara lain memiliki **Surat Izin Praktik (SIP)** dokter, **izin operasional klinik** dari Dinas Kesehatan, dan **Nomor Izin Edar (NIE)** dari BPOM untuk seluruh produk yang dijual.
Apabila melanggar, pelaku usaha dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
1. **Pasal 8 dan Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen**
Ancaman: pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
2. **Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan**
Ancaman: pidana penjara maksimal 10–15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi pihak yang mengedarkan produk atau melakukan tindakan medis tanpa izin.
Selain itu, pelaku juga berisiko mengalami **penyitaan barang, pencabutan izin usaha, hingga gugatan konsumen** jika terbukti menjual atau menggunakan produk berbahaya.
LSM PASKAL mendesak **Pemkot dan Pemkab Probolinggo** agar segera turun tangan menertibkan usaha-usaha kosmetik diduga ilegal yang kian marak.
Menurut Sulaiman, kolaborasi lintas instansi seperti **BPOM, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan aparat penegak hukum** mutlak diperlukan agar praktik-praktik serupa tidak terus berkembang dan merugikan masyarakat.
> “Kami tidak ingin menjatuhkan siapa pun. Tapi masyarakat berhak mendapatkan jaminan keamanan atas produk dan layanan kecantikan yang mereka gunakan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak **Dinas Kesehatan Kota dan Kabupaten Probolinggo** belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pengawasan terhadap usaha kosmetik berinisial IM tersebut.
**Catatan Redaksi:**
Media ini berkomitmen menjaga prinsip **jurnalisme berimbang dan verifikasi dua arah**. Pihak pemilik usaha kosmetik (IM) masih diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan bukti legalitas usahanya agar pemberitaan dapat diperbarui secara objektif dan faktual.
**(Edi D/Red/***)**