banner 728x250
Polri  

Bahayakan Pengendara, Truk Material Tanpa Penutup Jadi Atensi Polres Probolinggo Kota

Bahayakan Pengendara, Truk Material Tanpa Penutup Jadi Atensi Polres Probolinggo Kota
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo Kota — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mobil dump truck pengangkut material yang melintas tanpa menggunakan penutup atau pengaman muatan. Truk-truk tersebut mengangkut material seperti pasir, batu, tanah uruk, dan material lainnya yang dinilai membahayakan serta merugikan pengguna jalan lain.

Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Probolinggo Kota melakukan langkah edukatif dengan memberikan imbauan langsung kepada para sopir dan pelaksana proyek agar setiap kendaraan pengangkut material wajib menggunakan penutup berupa terpal atau pengaman lainnya. Kegiatan ini dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) di sepanjang jalan-jalan utama di wilayah Kota Probolinggo.

banner 325x300

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, melalui Kasatlantas AKP Marjono, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu sekaligus terancam keselamatannya akibat material yang berjatuhan ke badan jalan.

“Banyak laporan dari masyarakat yang kami terima terkait truk pengangkut material tanpa penutup. Material yang tercecer di jalan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua,” ujar AKP Marjono saat dikonfirmasi.

Menurutnya, material seperti pasir dan tanah yang jatuh ke jalan dapat menyebabkan jalan menjadi licin, mengurangi daya cengkeram ban kendaraan, serta mengganggu jarak pandang pengguna jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kecelakaan, khususnya di jalur padat kendaraan.

AKP Marjono menjelaskan, dalam tahap awal Satlantas Polres Probolinggo Kota masih mengedepankan pendekatan edukasi dan persuasif. Petugas turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan sopir dump truck maupun pihak pelaksana proyek agar mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas.

“Kami mengimbau agar setiap kendaraan pengangkut material wajib menggunakan terpal atau penutup yang layak. Ini bukan semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila imbauan tersebut diabaikan. Penindakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika masih ditemukan kendaraan pengangkut material yang melanggar.

“Apabila ke depan masih ditemukan truk material yang tidak menggunakan pengaman muatan, tentu akan kami lakukan penindakan berupa tilang sesuai aturan lalu lintas,” kata AKP Marjono.

Satlantas Polres Probolinggo Kota juga mengajak seluruh pelaku usaha jasa angkutan dan pelaksana proyek pembangunan untuk berperan aktif menciptakan keselamatan berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan dinilai sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tidak hanya kepada aparat, tetapi juga kepada masyarakat luas.

“Kami berharap kesadaran bersama dapat terbangun. Jalan raya adalah fasilitas umum yang digunakan oleh semua lapisan masyarakat, sehingga keselamatan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Langkah edukasi ini mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini mengeluhkan kondisi jalan kotor dan berdebu akibat aktivitas angkutan material. Warga berharap upaya yang dilakukan kepolisian dapat terus berlanjut dan diikuti dengan pengawasan rutin di lapangan.

Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Kota Probolinggo, khususnya di jalur-jalur utama yang menjadi lintasan kendaraan berat pengangkut material. (Bambang/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *