Probolinggo – Pemerintah Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, kembali memberikan klarifikasi rinci terkait polemik mediasi kasus dugaan penyebaran video yang menyeret nama warganya.
Melalui kuasa hukum, Suliadi, S.H, Kepala Desa Karwoto menegaskan bahwa inisiatif penyelesaian damai justru datang dari pihak terlapor berinisial SS.
“Awalnya terlapor SS meminta penyelesaian damai dan tidak dilanjutkan ke pihak berwajib. Dalam mediasi awal, SS mengakui perbuatannya sebagai penyebar video,” ujar Suliadi. Jum’at (20/2/26)
Menurutnya, mediasi tidak diselesaikan dalam satu hari. Nominal kesepakatan disebut murni hasil pembicaraan antara pelaku dan korban, yakni ES. Korban memberikan tenggat waktu 10 hari untuk penyelesaian.
Namun, lanjutnya, belum sampai batas waktu tersebut, tepatnya dalam tiga hari, SS kembali datang membawa uang sesuai nominal yang telah disepakati.
“Istri SS ikut hadir dan menyaksikan. Bahkan dibuat pernyataan siapa yang menerima uang tersebut. Surat perdamaian dibuat setelah mediasi selesai, bukan sebelumnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, SS disebut meminta agar penyerahan uang disaksikan kepala desa. Bahkan ketika kepala desa hendak memanggil Bhabinkamtibmas agar proses lebih formal, permintaan itu justru ditolak oleh SS.
“SS menyampaikan ingin masalah ini selesai di desa saja. Kepala desa pun tidak serta-merta menandatangani. Surat dibaca dan dipelajari cukup lama sebelum akhirnya ditandatangani sebagai saksi mengetahui,” jelas Suliadi.
Isi Surat Perdamaian
Dalam dokumen yang ditunjukkan kuasa hukum, tertuang Surat Pernyataan Damai tertanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani:
- Pihak Pertama (pelaku): SS
- Pihak Kedua (korban): ES
Dalam surat tersebut disebutkan adanya kesepakatan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000.000 serta komitmen tidak mengulangi perbuatan. Surat turut ditandatangani saksi-saksi dan diketahui Kepala Desa Wonokerso.
Selain itu, terdapat surat pernyataan lanjutan tertanggal 28 Desember 2025 yang dibuat oleh istri SS (FT) dan istri korban (YS). Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa pernyataan dibuat dalam kondisi sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
“Bukti saksi menyatakan tidak pernah menyebutkan ada pemaksaan dari pihak desa. Itu murni kesepakatan pelaku dan korban. Apakah benar sanksi ditentukan desa atau hasil kesepakatan mereka, mari kita buktikan melalui saksi yang hadir saat mediasi,” ujar Suliadi menyampaikan pernyataan kepala desa.
Ia juga menyebut terdapat bukti terkait penerimaan uang oleh pihak korban.
Setelah kesepakatan ditandatangani 28 Desember 2025, kondisi di desa disebut berjalan normal tanpa persoalan lanjutan.
Namun memasuki tahun 2026, polemik kembali mencuat setelah SS melalui salah satu LSM mengunggah video penghitungan uang—yang menurut kuasa hukum direkam sendiri oleh SS saat proses mediasi—dan menyebarkannya melalui media sosial.
Video tersebut dinilai menggiring opini publik seolah-olah pemerintah desa menjatuhkan denda sepihak.
Tak hanya itu, LSM dimaksud juga mendatangi kantor desa saat kepala desa tidak berada di tempat karena ke Lumajang. Disebutkan tidak ada konfirmasi sebelumnya. Bahkan muncul unggahan TikTok dengan foto profil kepala desa dan istrinya, foto rumah pribadi, serta kantor balai desa, disertai narasi bahwa kepala desa tidak kooperatif.
Suliadi juga mengungkap adanya pesan suara dan chat WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum SS, yang pada intinya meminta mediasi ulang dalam waktu tiga hari setelah pesan ini disampaikan dan menuntut pengembalian uang Rp50 juta.
Dalam pesan tersebut disampaikan bahwa apabila tidak dikembalikan, perkara akan dilaporkan ke aparat penegak hukum dan instansi pemerintahan terkait.
Merasa dirugikan dan menilai pihak SS telah mengingkari kesepakatan yang dibuat sendiri bersama korban, pemerintah desa bersama korban akhirnya mengambil langkah hukum.
“Kepala desa tidak pernah memberikan denda atau sanksi. Beliau hanya diminta menjadi saksi mengetahui. Karena sudah ada somasi dan media sosial yang merugikan, kami resmi melaporkan perkara ini,” tegas Suliadi.
Laporan tersebut telah diajukan dan diterima oleh Polres Probolinggo pada Senin (16/2/2026).
Pihak pemerintah desa menyatakan siap mengikuti proses hukum dan membuktikan seluruh fakta melalui jalur resmi. Hingga kini, perkara masih dalam tahap penanganan kepolisian dan semua pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah. (Tim investigasi gabungan media online/**)







