Morut – Tepatnya pada Kamis 28 Mei 2026, kepada awak media ini salah satu sumber yang enggan di publik namanya, mengungkapkan yang mana salah satu pengusaha kayu dari sulawesi selatan yang juga bendahara di suatu daerah, tidak memiliki etika dalam berucap buktinya dalam suatu percakapan di was,ap banyak memaki, tidak mencerminkan seorang yang terpelajar.
Yaitu Insial Hj. RM, oknum tersebut adalah pembeli kayu bantalan kumea dari sulawesi selatan yang terlibat merusak hutan lindung/ cagar alam morowali, karena tidak memilki izin resmi bahkan mendapati kayu bantalan tersebut dari hutan cagar alam, bahkan menggunakan jonder untuk langsir kayu tersebut, diminta aparat penegak hukum tidak bisu, “pintanya.
Bahkan berdasarkan informasi yang di himpun oknum tersebut adalah bendahara di suatu daerah di sulawesi selatan, tergolong orang yang berpendidikan namun anehnya tidak beretika pandai memaki, sehingga tidak mencerminkan seorang yang terpelajar, buktinya dalam sebuah chet was, ap kebanyakan memaki dengan menyebut.
kamu anjing, babi, tailaso dan nenek moyang, inikah cara seorang yang berpendidikan, tidak beretika dan tidak memiliki moral sebagai manusia yang beradab, ini membuktikan bahwa oknum tersebut krisis kemanusiaan,” ucapnya.
Bermula dari oknum menagih menggunakan preman insial (KL) dengan membawa senjata tajam (sajam) kerumah dan mengambil paksa kendaraan roda dua berupa motor crf, sehingga semua hutang yang bersangkutan di anggap lunas, sehingga oknum tersebut tidak perlu marah saat di beritakan tidak memiliki PHAT, kenyataan nya seperti itu.
Bahkan lokasi tempat mengolah dalam lingkup cagar alam/ hutan lindung morowali yang berada di wilayah administrasi, kecamatan bungku utara kabupaten morowali utara, ini fakta, sehingga diminta aparat penegak hukum untuk memproses oknum tersebut.
Ingat saya punya seluruh bukti sudah berapa banyak kayu yang di ambil dari cagar alam, tampa dokumen yang sah, demi meraup keuntungan dan merugikan negara serta merusak keseimbangan ekosistem karena pembalakan liar tersebut,” ujarnya.
Hal ini berjalan sudah cukup lama terstruktur, sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait dan izin pengolahan kayu tersebut belum mereka miliki, namun terkesan aparat penegak hukum (APH,) di morut terkesan tutup mata.
Lp. Tim Redaksi














Respon (5)