MALANG – Sebuah video ceramah yang disampaikan oleh Ning Sisca Farisa Dhona menjadi perbincangan luas di media sosial setelah menyinggung adanya dugaan kasus yang terjadi di lingkungan pesantren di wilayah Malang, Jawa Timur.
Dalam potongan video yang beredar, Ning Sisca menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang disebut aktif mengangkat berbagai dugaan kasus yang melibatkan oknum berkedok agama. Ia juga menyinggung sejumlah kasus yang sebelumnya muncul ke publik di beberapa daerah seperti Pekalongan, Ngawi, dan Jember.
Pernyataan tersebut memicu beragam respons dari masyarakat. Sebagian mendukung upaya pengungkapan dugaan pelanggaran yang merugikan santri dan santriwati, sementara sebagian lainnya mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan secara umum.
Dalam ceramahnya, Ning Sisca menekankan pentingnya keberanian korban maupun pihak yang mengetahui dugaan pelanggaran untuk menyuarakan fakta yang terjadi. Menurutnya, apabila terdapat tindakan yang melanggar hukum dan merugikan para santri, maka kasus tersebut harus diungkap demi melindungi lingkungan pendidikan yang aman dan sehat.
Video tersebut juga menyinggung aktivitas sebuah organisasi yang disebut bergerak dalam advokasi dan pengawalan kasus-kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum tertentu. Namun hingga kini belum terdapat informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan kasus yang disebutkan dalam video tersebut.
Menanggapi ramainya perbincangan di ruang publik, Ketua Bidang Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, mengingatkan agar setiap tuduhan yang disampaikan kepada publik didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Gus Fahrur, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan siapa pun, termasuk oknum di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan, maka proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika memang ada dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Namun jangan sampai terjadi generalisasi yang dapat menimbulkan stigma terhadap seluruh pesantren,” tegas Gus Fahrur.
Ia menilai pesantren selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam pendidikan, pembinaan akhlak, serta pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. Karena itu, masyarakat diminta membedakan antara dugaan perbuatan oknum dengan institusi pesantren secara keseluruhan.
Pengamat hukum dan aktivis perlindungan anak juga kerap mengingatkan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual maupun tindak pidana lainnya harus ditangani secara profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan korban.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam sistem hukum Indonesia guna memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan kasus yang disebut dalam video tersebut. Belum diketahui pula apakah laporan resmi telah diajukan kepada pihak berwenang mengenai dugaan peristiwa yang disinggung.
Masyarakat diharapkan tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta menunggu perkembangan dan penjelasan resmi dari pihak terkait. Jika terdapat dugaan tindak pidana, mekanisme hukum yang berlaku menjadi jalur utama untuk mengungkap fakta sekaligus memberikan perlindungan kepada korban serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Ed/Bbg/DW/**)
- <a href="https://investigasi88.com/bgn-bekukan-operasional-22-sppg-di-<a href="https://investigasi88.com/polres-probolinggo-gelar-shalat-gaib-dan-doa-bersama-untuk-3-polisi-yang-gugur-di-way-kanan/”>probolinggo-fasilitas-ipal-jadi-sorotan/”>BGN Bekukan Operasional 22 SPPG di Probolinggo, Fasilitas IPAL Jadi Sorotan
- Cetak SDM Terampil, Disnaker Kabupaten Probolinggo Gelar Pelatihan Kejuruan Batik
- Multigrade Teaching di SDN Wonokerto 2 Tingkatkan Efektivitas Pembelajaran dan Pemanfaatan Ruang














Respon (5)