PROBOLINGGO – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui program fasilitasi legalitas usaha dan legalitas produk bagi pedagang pasar tradisional. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pasar Tongas Kulon, Pasar Lumbang, Pasar Condong dan Pasar Wangkal pada Selasa (23/6/2026).
Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mendorong pelaku UMKM agar memiliki legalitas usaha yang lengkap sehingga mampu berkembang, memperoleh akses pembiayaan serta meningkatkan daya saing di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, mengatakan pendampingan yang diberikan meliputi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta penguatan legalitas produk berupa sertifikasi halal, izin edar dan standar keamanan produk.
Menurutnya, kepemilikan legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas usahanya secara berkelanjutan.
“Legalitas usaha seperti NIB memberikan kepastian hukum, membuka akses pembiayaan, peluang kemitraan serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di pasar yang semakin kompetitif,” ujar Sugeng.
Selain legalitas usaha, DKUPP juga menaruh perhatian terhadap legalitas produk yang dipasarkan oleh para pelaku usaha. Hal tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan konsumen sekaligus menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di masyarakat.
“Melalui legalitas produk seperti sertifikasi halal dan izin edar, kita ingin memastikan produk UMKM memiliki jaminan kualitas dan keamanan bagi masyarakat,” katanya.
Sugeng menjelaskan pendampingan yang dilakukan tidak hanya bertujuan membantu pelaku usaha memenuhi aspek administrasi, tetapi juga mendorong transformasi usaha agar lebih profesional dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Melalui program tersebut, pedagang pasar tradisional diharapkan tidak hanya mampu mempertahankan usahanya, tetapi juga berkembang menjadi pelaku usaha yang mandiri, inovatif dan berorientasi pada peningkatan kualitas produk.
“Pasar rakyat harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat yang kuat dan modern tanpa meninggalkan akar ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa program fasilitasi legalitas usaha dan produk tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Probolinggo, yakni Probolinggo SAE (Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing).
Pemerintah daerah optimistis bahwa semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas lengkap dan produk yang memenuhi standar, maka pertumbuhan ekonomi daerah akan semakin kuat serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan usaha yang legal, produk yang terjamin serta pelaku usaha yang naik kelas, kita optimistis ekonomi daerah akan tumbuh semakin kuat dan masyarakat semakin sejahtera,” pungkasnya.
(Bambang)












Respon (2)