banner 728x250

Diduga Langgar Qanun, Aktivitas Truk Roda 12 di Jalur Protokol Langsa Tuai Pertanyaan

Diduga Langgar Qanun, Aktivitas Truk Roda 12 di Jalur Protokol Langsa Tuai Pertanyaan
banner 120x600
banner 468x60

LANGSA Aktivitas sebuah truk roda 12 bermuatan semen yang melakukan bongkar muatan di kawasan yang disebut sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kota Langsa, Aceh, menjadi sorotan masyarakat dan wartawan. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan aturan lalu lintas yang berlaku, khususnya terkait dugaan pemberian izin oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa.

Berdasarkan hasil pantauan wartawan di lapangan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 10.52 WIB, sebuah truk bertonase besar terlihat melakukan aktivitas bongkar muatan semen di sebuah toko material yang berada di Jalan Sudirman, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

banner 325x300

Selain aktivitas bongkar muat tersebut, wartawan juga mendapati dua petugas Dishub Kota Langsa berada di lokasi. Kehadiran petugas itu diduga berkaitan dengan pengamanan atau pengawalan terhadap proses bongkar muatan kendaraan tersebut.

Aktivitas itu kemudian menjadi perhatian warga karena lokasi bongkar muat berada di ruas jalan yang disebut masuk dalam kawasan tertib lalu lintas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk roda 12 maupun kendaraan angkutan barang bertonase besar pada prinsipnya dibatasi untuk melintas di jalur protokol dan diarahkan menggunakan jalur alternatif sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali terdapat pengecualian berdasarkan aturan atau izin yang sah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang petugas Dishub yang memperkenalkan diri dengan sapaan “Dedi Meisa” mengakui bahwa kendaraan tersebut telah memperoleh izin dari pimpinan.

“Iya bang, mereka sudah minta izin dengan pimpinan, dan ini sifatnya urgent. Memang dalam aturan ini sudah salah, tapi mereka sudah bilang ke pimpinan. Nanti saya sampaikan juga ke Pak Edi selaku Kepala Seksi Lalu Lintas. Tolong jangan dibuat yang tidak-tidak ya, Bang,” ujar petugas tersebut kepada wartawan.

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pemberian izin tersebut apabila memang lokasi dimaksud merupakan kawasan yang dibatasi bagi kendaraan bertonase besar.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi juga berharap adanya penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Langsa agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan lalu lintas.

Masyarakat menilai apabila memang terdapat dispensasi atau pengecualian terhadap aturan, maka mekanisme pemberian izin sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Bidang Darat maupun Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Langsa terkait dasar pemberian izin, bentuk dispensasi yang diberikan, serta dasar hukum pengawalan terhadap truk bermuatan semen tersebut.

Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Langsa maupun instansi terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(RL/Red/**)

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *