banner 728x250

Aktivitas Tambang Tanah Urug di Binor Diduga Langgar Izin, Warga Jadi Korban Jalan Rusak

Aktivitas Tambang Tanah Urug di Binor Diduga Langgar Izin, Warga Jadi Korban Jalan Rusak
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Aktivitas tambang tanah urug di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, warga sekitar mulai resah dengan kondisi jalan desa yang rusak parah dan dipenuhi debu akibat keluar-masuknya kendaraan angkutan tambang setiap hari.

Berdasarkan data geoportal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat dua perusahaan yang tercatat mengantongi izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Desa Binor. Perusahaan tersebut adalah CV Putra Jogosari dengan luas konsesi 2,16 hektare serta PT Johar Indonesia yang memiliki wilayah seluas 25,49 hektare. Keduanya mendapatkan izin untuk komoditas batuan berupa tanah urug dengan status kegiatan “pencadangan”.

banner 325x300

Namun, realita di lapangan memunculkan dugaan pelanggaran izin. Ketua LSM Paskal, Suliman, menegaskan bahwa aktivitas tambang di Desa Binor seharusnya hanya beroperasi dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Izin tersebut, menurut aturan, berlaku khusus untuk mendukung kebutuhan proyek jalan tol.

“Faktanya, material tanah urug dari tambang ini tidak hanya dikirim untuk proyek jalan tol. Ada yang disalurkan ke berbagai lokasi lain, bahkan digunakan untuk penimbunan tambak di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan,” ujar Suliman saat ditemui awak media.

Menurutnya, praktik tersebut jelas mengindikasikan adanya pelanggaran izin, karena SIPB tidak mengizinkan distribusi material tambang untuk kepentingan di luar proyek jalan tol. Ia pun mendesak agar aparat penegak hukum, terutama Polres Probolinggo, segera turun tangan.

“Kondisi jalan desa sudah rusak dan dipenuhi debu, sementara warga yang menjadi pengguna jalanlah yang harus menanggung dampaknya. Kami berharap pihak kepolisian bertindak cepat agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan warga tidak terus-menerus menjadi korban,” tegasnya.

Selain persoalan legalitas izin, keluhan warga juga semakin menguat terkait dampak lingkungan. Aktivitas kendaraan berat yang hilir mudik tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga membuat udara di sekitar desa tercemar debu. Hal ini dinilai merugikan masyarakat, khususnya anak-anak dan lansia yang rentan terhadap masalah kesehatan pernapasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan tambang maupun instansi terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, belum memberikan tanggapan resmi. Sementara warga berharap aparat terkait segera melakukan evaluasi, termasuk melakukan pengecekan lapangan, agar permasalahan izin tambang di Desa Binor dapat ditangani secara transparan dan tuntas.

(Edi D/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *