banner 728x250

Disegel Satpol PP, Tiga Karaoke Dringu Diduga Beroperasi Lama Tanpa Izin: Ada Apa di Balik Penutupan Ini?

Disegel Satpol PP, Tiga Karaoke Dringu Diduga Beroperasi Lama Tanpa Izin: Ada Apa di Balik Penutupan Ini?
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo — Penutupan tiga rumah karaoke di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (1/10/2025) siang, menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, tempat hiburan tersebut diduga telah beroperasi cukup lama tanpa izin resmi, bahkan sempat beberapa kali dilaporkan warga karena dianggap meresahkan.

Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri itu dilakukan di Desa Dringu dan Desa Pabean. Ketiga lokasi langsung disegel. Namun, muncul dugaan kuat bahwa sebelum akhirnya ditutup, rumah karaoke ini tetap bebas beroperasi lantaran adanya “pembiaran” atau lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

banner 325x300

Pertanyaan Publik: Kenapa Baru Disegel Sekarang?

Salah satu warga Dringu mengaku heran kenapa tempat hiburan itu dibiarkan beroperasi lama meski tidak berizin.

“Sudah lama beroperasi, musik keras sampai larut malam. Kami sudah sering mengadu. Tapi anehnya, baru sekarang ditutup. Kok seperti ada pembiaran?” kata seorang warga yang minta identitasnya disamarkan.

Keresahan masyarakat soal kebisingan, dugaan peredaran minuman keras, hingga keributan antar-pengunjung, sudah lama terdengar. Namun, pemerintah daerah baru bertindak setelah keluhan semakin ramai.

Versi Resmi Pemda: Tidak Patuhi Teguran

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyebut penutupan dilakukan setelah surat teguran diabaikan oleh pengelola.

“Kami sudah beri kesempatan untuk mengurus izin. Karena tidak diindahkan, akhirnya kami lakukan penyegelan. Kalau masih nekat buka, akan ditutup total,” ujar Sugeng.

Namun, jawaban itu belum sepenuhnya meredam kecurigaan publik bahwa ada kelalaian dalam pengawasan.

Pemilik Klaim Punya Surat, Benarkah Ada Izin?

Menariknya, salah satu pemilik karaoke berinisial BW (AW), saat dihubungi wartawan, mengaku sebenarnya memiliki dokumen perizinan. Ia berencana menunjukkan surat-surat itu ke kantor Satpol PP.

“Surat-surat saya ada mas. Besok mau ke Pak Kasatpol PP untuk koordinasi. Kalau mau lihat, monggo mas. Tadi mau saya tunjukkan, tapi diarahkan besok ke kantor,” ujar BW.

Pernyataan ini menimbulkan spekulasi baru. Jika benar ada izin, mengapa tempat hiburan itu tetap disegel? Atau, sebaliknya, apakah dokumen yang dimaksud bukan izin operasional resmi melainkan sekadar administrasi lain?

Indikasi Tarik Ulur dan Dugaan “Main Mata”

Beberapa pengamat lokal menilai, kasus ini membuka ruang pertanyaan soal integritas penegakan aturan. Ada kemungkinan terjadi tarik ulur antara pemilik usaha dan aparat terkait.

“Kalau benar-benar ilegal, mestinya dari awal ditindak, bukan dibiarkan beroperasi lama. Tapi kalau memang punya izin, kenapa ditutup? Publik wajar bertanya-tanya, apakah ada permainan di balik layar,” ungkap seorang aktivis LSM di Probolinggo.

Pemda Janji Perketat Pengawasan Hiburan Malam

Terlepas dari polemik itu, pemerintah daerah berjanji memperketat pengawasan tempat hiburan malam. Satpol PP menyebut langkah tegas akan terus dilakukan untuk memastikan aturan ditegakkan.

“Ini jadi peringatan bagi pengusaha lain. Jangan coba-coba buka usaha tanpa izin atau menyalahgunakan izin,” tegas Sugeng.

Namun, publik tetap menuntut transparansi. Mereka berharap kasus penutupan tiga karaoke di Dringu ini tidak berhenti sebatas penyegelan, melainkan juga mengungkap akar persoalan: siapa yang membiarkan tempat hiburan itu beroperasi tanpa izin sekian lama? (Edi D/Bambang/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *