Jakarta | Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas, Bahlil mengusulkan agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang masih menjalankan kegiatan eksplorasi tidak diwajibkan membayar pajak terlebih dahulu. Usulan ini menempatkan tahap pencarian dan pembuktian cadangan sebagai fase dengan perlakuan yang berbeda dari kegiatan produksi. Pada tahap tersebut, perusahaan masih melakukan pekerjaan untuk mengetahui potensi sumber daya, sementara hasil komersial belum tentu tersedia.
Gagasan keringanan pajak itu disampaikan sebagai salah satu bentuk kemudahan yang ingin dimasukkan ke dalam aturan baru sektor minyak dan gas bumi. Dengan demikian, usulan tersebut belum dapat dipahami sebagai ketentuan yang telah berlaku bagi seluruh KKKS. Penerapannya masih bergantung pada pembahasan dan perumusan RUU Migas, termasuk penentuan cakupan, persyaratan, serta mekanisme yang nantinya akan diatur. Pembedaan usulan dan kebijakan yang berlaku penting agar pelaku usaha maupun masyarakat tidak menganggap fasilitas tersebut sudah dapat langsung dimanfaatkan.
Usulan ini berkaitan dengan upaya memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Eksplorasi membutuhkan modal, waktu, dan kesiapan menghadapi risiko geologi, sedangkan hasilnya belum pasti. Beban yang timbul sebelum kegiatan menghasilkan pendapatan dapat menjadi pertimbangan bagi perusahaan saat menentukan lokasi dan tingkat investasi. Karena itu, penundaan kewajiban pajak pada fase eksplorasi dipandang sebagai cara untuk mengurangi beban awal dan mendorong minat melakukan kegiatan pencarian sumber daya di Indonesia.
Meski demikian, keringanan tersebut perlu dirancang dengan batasan yang jelas agar tujuan menarik investasi tetap sejalan dengan kepastian hukum dan kepentingan penerimaan negara. Aturan baru dapat menjelaskan kapan suatu KKKS dianggap masih berada pada tahap eksplorasi, bagaimana perlakuan pajaknya ketika kegiatan beralih ke produksi, serta kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi. Kejelasan semacam itu membantu perusahaan memperhitungkan risiko dan biaya secara lebih terukur, sekaligus memberi pemerintah dasar untuk mengawasi pelaksanaannya. Pada akhirnya, usulan Bahlil merupakan bagian dari pembahasan kebijakan, bukan keputusan final, yang diarahkan untuk membuat kegiatan hulu migas lebih menarik tanpa mengabaikan tata kelola sektor energi.Bahlil Lahadalia membahas penyusunan rancangan undang-undang (RUU) yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pembaruan regulasi ini menjadi bagian dari upaya menata kembali aturan sektor migas, termasuk ketentuan yang memengaruhi kegiatan usaha hulu. Pembahasan tersebut berlangsung ketika pemerintah menyiapkan bahan untuk dibicarakan bersama DPR, dengan perhatian pada kebutuhan industri sekaligus kepentingan negara.
Menurut keterangan Bahlil, pemerintah hampir merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU tersebut. Progres penyusunan DIM disebut telah mencapai sekitar 90 persen. Angka itu menunjukkan bahwa sebagian besar identifikasi isu dan materi yang perlu dibahas telah dilakukan, meskipun masih ada bagian yang harus diselesaikan sebelum dokumen disampaikan atau menjadi dasar pembahasan lebih lanjut. DIM berfungsi memetakan persoalan, usulan perubahan, serta posisi pemerintah atas materi rancangan undang-undang.
Salah satu pokok utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah kepastian terkait perizinan. Kejelasan proses, kewenangan, dan persyaratan perizinan dinilai penting bagi pelaku usaha yang merencanakan kegiatan di sektor migas. Dalam kegiatan hulu, terutama eksplorasi, keputusan investasi dapat melibatkan biaya besar dan jangka waktu panjang. Karena itu, aturan yang konsisten dan mudah dipahami dapat membantu perusahaan merencanakan kegiatan tanpa mengabaikan pengawasan serta kewajiban yang berlaku.
Penataan perizinan juga berkaitan dengan upaya memperjelas hubungan kebijakan pemerintah dan pelaksanaan kegiatan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Jika ketentuan dalam RUU disusun secara terukur, pelaku usaha diharapkan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan yang harus ditempuh. Namun, rumusan akhir tetap perlu mempertimbangkan tata kelola, perlindungan kepentingan publik, dan kepastian hukum. Pemerintah dan DPR masih harus menelaah berbagai masukan sebelum menetapkan aturan pengganti undang-undang yang berlaku.
Dengan DIM yang hampir rampung, fokus berikutnya adalah menuntaskan materi yang tersisa dan menyelaraskan rumusan antarisu. Perkembangan ini menjadi tahap penting dalam proses legislasi, tetapi belum berarti seluruh ketentuan telah disepakati. Rancangan mengenai perizinan, insentif, maupun aspek lain kegiatan migas akan bergantung pada pembahasan bersama dan keputusan legislator. Publik serta pelaku industri dapat mencermati proses tersebut untuk memahami arah perubahan kerangka hukum migas nasional.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas, pemerintah mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dengan mandat yang lebih kuat dalam tata kelola kegiatan hulu minyak dan gas. Salah satu fungsi utama yang dirancang bagi badan ini adalah menangani perizinan, sehingga proses yang kini melibatkan banyak instansi dapat dikoordinasikan melalui satu lembaga. Skema tersebut ditujukan untuk menyederhanakan jalur administrasi bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), khususnya saat hendak memulai kegiatan eksplorasi. BUK diharapkan menjadi pusat layanan perizinan, bukan sekadar entitas dengan peran terbatas dalam pengelolaan sektor migas nasional.
Dalam skema yang dijelaskan Bahlil, KKKS nantinya dapat mengajukan izin melalui satu pintu kepada BUK. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu mengurus setiap kebutuhan perizinan secara terpisah kepada berbagai kementerian dan instansi terkait. BUK akan menjadi tempat pengajuan sekaligus penghubung untuk mengoordinasikan proses izin yang diperlukan. Usulan ini menempatkan badan tersebut sebagai simpul utama pelaku usaha dan pemerintah dalam urusan administrasi kegiatan migas. Perincian kewenangan serta mekanisme kerja BUK tetap perlu diatur lebih lanjut di dalam RUU, termasuk bagaimana koordinasi dengan lembaga lain dilakukan agar pelayanan satu pintu berjalan efektif dan tidak menambah tahapan baru.
Bahlil menyampaikan bahwa jalur perizinan yang harus melewati berbagai kementerian berpotensi memperpanjang waktu. Dampaknya tidak hanya dirasakan ketika KKKS menunggu persetujuan administrasi, tetapi juga dapat berlanjut pada jadwal pelaksanaan eksplorasi. Padahal, kegiatan eksplorasi membutuhkan kepastian agar rencana kerja dan penggunaan sumber daya dapat disusun dengan baik. Melalui BUK, pemerintah berharap proses pengurusan izin menjadi lebih terkoordinasi dan waktu tunggu dapat ditekan. Penyederhanaan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi hambatan birokrasi yang berisiko menunda kegiatan lapangan. Peran lebih besar BUK karena itu dipandang sebagai salah satu cara mempercepat layanan kepada KKKS, sembari tetap memastikan persyaratan dan pengawasan pemerintah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada pembukaan Forum Eksplorasi dan Produksi Hulu Migas (Forek Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan sejumlah harapan terkait iklim usaha hulu minyak dan gas bumi. Ia menyoroti perlunya proses perizinan yang lebih sederhana bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), sekaligus mengusulkan kemudahan pajak untuk kegiatan pada tahap eksplorasi. Penyampaian tersebut menempatkan kelancaran administrasi dan dukungan fiskal sebagai dua hal yang dinilai penting dalam mendorong kegiatan pencarian cadangan migas.
Bahlil berharap pengurusan izin bagi KKKS tidak lagi harus berputar dari satu kementerian ke kementerian lain. Harapan itu merujuk pada proses yang melibatkan sejumlah instansi dan dapat membuat pelaku usaha perlu menempuh alur administrasi berulang. Ia menginginkan koordinasi pemerintahan dapat memudahkan perusahaan memperoleh perizinan yang dibutuhkan, sehingga perhatian KKKS dapat lebih terarah pada pelaksanaan kegiatan hulu migas. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai dorongan untuk memperbaiki tata kelola perizinan, bukan sebagai keterangan bahwa mekanisme baru telah diberlakukan.
Selain soal izin, Bahlil mengemukakan rencana kemudahan pajak bagi KKKS yang masih berada dalam tahap eksplorasi. Tahap ini berfokus pada upaya menemukan dan menilai potensi sumber daya migas, sebelum suatu wilayah dapat berkembang ke kegiatan berikutnya.












