banner 728x250

Debitur Bank BTN Kediri Mengalami Intimidasi dan Perusakan Rumah

banner 120x600
banner 468x60

Seorang debitur Bank BTN Kediri, K, mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya terkait perlakuan pihak bank terhadap rumahnya. Rumah yang telah ditempati oleh K dan keluarganya sejak 2016 beberapa kali ditempel stiker oleh pihak bank dengan tulisan “Rumah ini akan diproses lelang/dijual.” Perjanjian kredit K dengan pihak bank seharusnya berlangsung selama 20 tahun, namun tanpa izin, pihak bank telah menempelkan stiker-stiker tersebut di rumahnya.

 

banner 325x300

Kejadian yang lebih parah terjadi pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 14.00. Ketika pulang ke rumah, K mendapati tembok rumahnya dicorat-coret dengan cat merah bertuliskan “Rumah ini akan diproses lelang atau dijual.” Tak lama setelah itu, K menerima pesan WhatsApp dari penagih bank bernama Danys Fredy yang menanyakan mengenai pembayaran angsuran.

 

K yang merasa dipermalukan segera menghubungi Danys Fredy untuk mengonfirmasi perbuatan tersebut. Dalam percakapan tersebut, pihak penagih mengatakan bahwa tindakan itu merupakan bagian dari prosedur bank. Namun, K merasa dirugikan secara moral dan material, serta menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran angsuran tidak seharusnya direspons dengan perbuatan merusak properti tanpa izin.

 

K merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 3192 K/Pdt/2012 yang menegaskan bahwa persoalan seperti ini harus diselesaikan secara hukum perdata, bukan dengan tindakan intimidasi. K juga menegaskan bahwa mencoret-coret rumah orang lain dapat dianggap sebagai perbuatan perusakan yang diatur dalam Pasal 406 ayat (1) dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi pidana hingga dua tahun delapan bulan penjara.

 

Kejadian ini tidak hanya merusak reputasi K di lingkungan tempat tinggalnya, tetapi juga berdampak buruk pada usaha yang dijalankannya. Selain itu, K khawatir tindakan tersebut akan memengaruhi kondisi psikologis keluarganya, terutama anak-anak yang bisa saja menjadi sasaran perundungan di sekolah.

 

K berharap Bank BTN lebih menghormati privasi debitur dan tidak melakukan tindakan yang mempermalukan. Ia juga menekankan bahwa hanya pengadilan yang berhak memutuskan apakah sebuah properti layak dilelang, bukan pihak bank.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *