banner 728x250

Dugaan Pelanggaran HAM di Desa Dongin, Kuasa Hukum dari Roby A. Naser Siap Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600
banner 468x60

*Banggai, 28 September 2024* – Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami oleh Roby A. Naser, seorang warga Desa Dongin, Luwuk, memasuki babak baru. Tim kuasa hukumnya, yang menerima surat kuasa untuk mendampingi Roby, berencana mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin yang diduga melakukan diskriminasi terhadap hak hidup klien mereka.

 

banner 325x300

Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menyatakan, “Kami telah menerima surat kuasa dari saudara Roby A. Naser untuk menyelesaikan persoalan hukum yang menimpa dirinya. Kami akan memulai dengan membuka laporan polisi (LP) terbaru terkait dugaan pelanggaran HAM, di mana oknum PLT Kades Dongin ini diduga melakukan diskriminasi hak hidup klien kami sebagai warga negara Indonesia.”

 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 281 ayat 2, yang menjamin kebebasan setiap warga negara dari perlakuan diskriminatif, serta hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan oknum PLT Kades Dongin telah melanggar hak-hak konstitusional klien mereka.

 

“Kami akan mengambil langkah hukum yang semestinya demi menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran HAM dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk diskriminasi, penganiayaan, hingga pengusiran secara paksa,” ujar tim kuasa hukum.

 

Mereka menambahkan bahwa tindakan diskriminatif ini tidak hanya berdampak pada klien mereka secara pribadi, tetapi juga melibatkan seluruh keluarga Roby A. Naser yang tinggal di Desa Dongin. Keluarga tersebut, yang merupakan penduduk asli Saluan, merasa mengalami intimidasi dan upaya pengusiran dari desanya sendiri.

 

“Kami menduga adanya diskriminasi ras dan etnis yang terjadi dalam kasus ini, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tindakan oknum ini jelas melanggar hak-hak klien kami sebagai penduduk asli Dongin dan Kabupaten Banggai,” tegas kuasa hukum.

 

Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan, tim kuasa hukum berharap agar aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam konspirasi ini. Mereka menekankan pentingnya menjalankan perintah undang-undang demi menjaga harkat dan martabat setiap warga negara, terutama penduduk asli di Kabupaten Banggai.

 

“Kami meminta APH untuk menindak tegas pelaku, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga keadilan serta ketertiban di Desa Dongin,” pungkasnya.

 

**LP.Red/Tim**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *