Tulungagung, 5 November 2023 – Kepala Sekolah SMKN 2 Tulungagung, Ibu Endah Susilowati, M. Pd, diduga alergi terhadap jurnalis dan terkesan sulit ditemui serta menghindari untuk dimintai keterangan terkait penahanan ijazah siswa. Tim investigasi yang ingin mendapatkan klarifikasi terkait penahanan ijazah siswa, mendatangi sekolah tersebut, tetapi saat itu yang menerima mereka adalah Humas SMKN 2 Tulungagung, Amanu Rofiq.
Kepala Sekolah Ibu Endah Susilowati dikabarkan tidak berada di sekolah saat kunjungan tim investigasi. Ketika ditanya tentang penahanan ijazah siswa, Amanu Rofiq mengatakan bahwa itu bukan dalam kapasitasnya. Tim investigasi kemudian membuat janji untuk bertemu Ibu Kepsek pada minggu ini, namun setelah konfirmasi, tidak ada jawaban pasti, dan terkesan menghindar untuk memberikan konfirmasi terkait penahanan ijazah.
Ini menciptakan kekhawatiran sehubungan dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah.
Seorang siswa SMKN 2 Tulungagung yang berinisial SN, lulusan tahun 2020, mengungkapkan bahwa ijazahnya ditahan selama 3 tahun, meskipun SPP telah dilunasi. SN belum dapat mengambil ijazahnya karena terkendala pembayaran uang paving dan uang masjid sebesar 500 ribu rupiah,” ucapnya SN.
Ali Sodikin, Ketua DPD Jatim Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Turut angkat bicara terkait adanya dugaan penahanan ijazah sekolah yang dilakukan oleh oknum Kepalah Sekolah SMK N2 tulungagung. Hal ini jelas melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selengkapnya berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Mutaqin, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa atas alasan apapun, karena dana operasional sekolah di Jatim sudah cukup memadai melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat, BPOPP dari Pemerintah Provinsi, Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat, dan dukungan sarana prasarana dari Pemerintah Provinsi.
Selain itu, Gubernur Jatim, Pemerintah Provinsi, dan Dinas Pendidikan terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah dugaan praktik pungli ini dan memastikan pendidikan tidak tercemar. Pasal 7 Ayat (8) juga menekankan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau menolak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Bersambung….
(Team/Red)