banner 728x250

Disdik Kabupaten Tangerang Perketat Pengawasan Siswa Menjelang Aksi di Jakarta

Disdik Kabupaten Tangerang Perketat Pengawasan Siswa Menjelang Aksi di Jakarta
banner 120x600
banner 468x60

Tangerang | Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelajar menyusul rencana aksi massa di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026. Surat bernomor B.400.3.3.5/4580/X/Disdik/2026 tersebut diterbitkan pada Senin, 19 Oktober 2026, dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan se-Kabupaten Tangerang. Melalui kebijakan ini, sekolah diminta memastikan kegiatan serta keberadaan siswa terpantau, terutama pada waktu menjelang dan berlangsungnya aksi.

Inti imbauan dalam surat itu adalah agar satuan pendidikan memantau siswa sehingga mereka tidak terlibat dalam demonstrasi yang direncanakan berlangsung di Jakarta. Pengawasan diminta dilakukan secara cermat dan terkoordinasi, dengan memperhatikan aktivitas siswa di lingkungan sekolah maupun informasi mengenai rencana keberangkatan atau keterlibatan di luar sekolah. Kepala sekolah menjadi pihak yang menerima edaran dan diharapkan menyampaikan arahan tersebut kepada unsur terkait di lingkungan masing-masing, termasuk tenaga pendidik dan orang tua atau wali siswa.

banner 325x300

Langkah tersebut menempatkan sekolah sebagai bagian dari upaya pencegahan, bukan sekadar tempat belajar. Pemantauan dapat membantu pihak sekolah mengetahui apabila terdapat siswa yang berencana meninggalkan kegiatan belajar atau menuju lokasi aksi, sehingga komunikasi dan pendampingan dapat dilakukan lebih awal. Penyampaian informasi kepada keluarga juga dapat mendukung pengawasan, dengan tetap mengutamakan pendekatan yang proporsional serta memperhatikan keselamatan dan hak siswa. Edaran ini secara khusus meminta agar pelajar tidak ikut dalam aksi yang telah direncanakan.

Dengan diterbitkannya surat sehari sebelum jadwal aksi, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mendorong setiap satuan pendidikan menindaklanjuti instruksi secara tertib. Sekolah perlu memastikan pesan pencegahan dipahami, sekaligus menjaga aktivitas belajar tetap berjalan sesuai ketentuan. Fokus kebijakan adalah meningkatkan kewaspadaan dan mencegah keterlibatan siswa dalam demonstrasi di Jakarta, bukan mengubah agenda aksi maupun menetapkan rincian lain yang tidak tercantum dalam edaran. Para kepala satuan pendidikan diminta menjalankan pemantauan di wilayah dan lingkungan sekolah masing-masing selama periode tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi, menjelaskan bahwa imbauan kepada sekolah dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan pengerahan peserta didik tingkat SMP dalam rencana aksi unjuk rasa di Jakarta. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk kewaspadaan agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dan siswa tidak meninggalkan kewajiban sekolah untuk terlibat dalam kegiatan di luar pembelajaran. Perhatian khusus diberikan pada peserta didik usia sekolah yang masih memerlukan pendampingan dan pengawasan dari pihak sekolah maupun keluarga.

Kebijakan ini juga menindaklanjuti surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat mengenai rencana unjuk rasa tersebut. Koordinasi dan tindak lanjut itu menjadi dasar bagi satuan pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan selama jam sekolah, sekaligus memastikan informasi dan imbauan dapat disampaikan dengan jelas kepada siswa. Sekolah diharapkan menjalankan pengawasan secara proporsional, dengan tetap mengutamakan kelancaran kegiatan belajar dan keselamatan peserta didik.

Supriyadi menegaskan, peningkatan pemantauan tidak berarti sekolah harus mengubah skema absensi atau menerapkan absensi ganda. Mekanisme kehadiran yang berlaku tetap dijalankan seperti biasa. Yang diminta adalah peningkatan intensitas pengawasan dan kontrol selama jam pelajaran, sehingga keberadaan siswa dapat dipantau dan mereka tetap mengikuti kegiatan di sekolah. Dengan demikian, langkah ini berfokus pada pencegahan serta pendampingan, bukan perubahan administrasi kehadiran atau pembatasan yang tidak diperlukan.

Imbauan juga ditujukan kepada siswa SD dan SMP agar menaati jam belajar serta tetap fokus mengikuti pembelajaran. Peserta didik diminta datang dan berada di sekolah sesuai jadwal, mengikuti arahan guru, serta tidak meninggalkan kegiatan belajar tanpa alasan yang jelas. Peran sekolah penting untuk menjaga suasana kelas tetap kondusif, sedangkan orang tua dapat membantu mengingatkan anak tentang kewajiban belajar. Melalui perhatian bersama, kegiatan pendidikan diharapkan berlangsung tertib dan siswa tidak terseret dalam pengerahan yang dapat mengganggu proses belajar mereka.

Pengawasan terhadap siswa tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menjalankan pengawasan selama jam belajar dan kegiatan sekolah, ketika siswa berada dalam lingkungan pendidikan. Setelah jam sekolah berakhir, peran keluarga menjadi penting untuk memastikan anak pulang dengan aman dan tidak mengikuti kegiatan yang berisiko. Pembagian tanggung jawab ini diperlukan agar perhatian terhadap keselamatan siswa tetap berlanjut, baik saat mereka berada di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

Supriyadi mengimbau orang tua agar memperketat pengawasan di luar jam sekolah, terutama dalam proses antar-jemput anak. Keluarga diharapkan memastikan siapa yang menjemput, ke mana anak pergi setelah kegiatan belajar, serta kapan mereka tiba di rumah. Perhatian terhadap perjalanan anak dapat membantu mencegah siswa terbawa dalam situasi yang tidak diinginkan, termasuk ajakan untuk mendatangi kegiatan di luar daerah. Komunikasi yang terbuka orang tua dan anak juga dapat membantu keluarga mengetahui rencana serta aktivitas anak tanpa mengabaikan kebutuhan mereka untuk merasa dipercaya.

Supriyadi juga berpesan agar siswa tidak mudah terpengaruh ajakan maupun isu yang beredar di media sosial. Informasi daring dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan undangan atau narasi yang berpotensi menyasar generasi muda, sehingga setiap kabar perlu disikapi dengan cermat dan tidak langsung diikuti. Siswa sebaiknya berdiskusi dengan orang tua atau guru jika menerima ajakan yang tidak jelas, terlebih bila berkaitan dengan kegiatan di luar sekolah. Ia mengingatkan pelajar untuk tetap mengutamakan belajar, hadir di sekolah, dan menjalankan kegiatan pendidikan sebagaimana mestinya. Dengan kerja sama sekolah, keluarga, dan siswa, pengawasan diharapkan berlangsung lebih konsisten serta membantu menjaga anak tetap aman dan fokus pada pendidikan.

Supriyadi menegaskan bahwa pemantauan keamanan di ruang publik serta pergerakan massa merupakan kewenangan aparat kepolisian. Pembagian peran tersebut mengikuti tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menjalankan penegakan hukum. Karena itu, pengawasan atas situasi di ruang publik dan penanganan pergerakan massa tidak menjadi tanggung jawab siswa ataupun pihak sekolah. Penegasan ini memberikan batas yang jelas peran aparat dan kegiatan pendidikan yang menjadi tanggung jawab siswa.

Di tengah perhatian terhadap kemungkinan aksi di Jakarta, siswa diimbau untuk tidak terprovokasi oleh ajakan atau informasi yang mendorong mereka ikut serta. Mereka juga diminta tidak mengikuti aksi yang bukan bagian dari tugas dan fungsi sebagai pelajar. Imbauan tersebut menekankan pentingnya siswa tetap memahami batas perannya, serta tidak mengambil bagian dalam kegiatan yang berada di luar kewajiban mereka. Urusan pengawasan situasi dan ketertiban umum tetap diserahkan kepada aparat yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

Pesan Supriyadi sekaligus menegaskan bahwa siswa sebaiknya tidak memikul tanggung jawab atas pengamanan ruang publik maupun pengendalian pergerakan massa. Peran tersebut dijalankan kepolisian sesuai tugas penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban. Sementara itu, imbauan kepada siswa berfokus pada sikap agar tidak terprovokasi dan tidak mengikuti aksi yang bukan menjadi tugas serta fungsi mereka. Dengan demikian, pembagian tanggung jawab tetap jelas: aparat kepolisian menangani aspek keamanan di ruang publik, sedangkan siswa diharapkan tidak terlibat dalam aksi tersebut. Tidak ada keterangan mengenai hasil pengamanan atau perkembangan aksi yang dapat ditambahkan di luar penegasan pembagian peran dan imbauan tersebut.

Baca juga: Situasi Terkini Terkait Potensi Aksi Demonstrasi di Jakarta | Relawan Pemadam Kebakaran Jakarta: Penjaga di Tengah Ancaman Kebakaran Musim Kemarau | Dugaan Pelecehan Seksual di Kabupaten Sukabumi: Kasus Pejabat Dishub Berinisial TIP

banner 325x300