Ditres PPA PPO Polda Jateng Tangani 722 Kasus PPA dan PPO, Perlindungan serta Hak Korban Jadi Prioritas

Siaran Berita
Bid Humas Polda Jateng
Senin, 7 September 2026

Polda Jateng-Kota Semarang || Investigasi88.com – Komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak terus diperkuat melalui penanganan berbagai perkara tindak pidana perempuan dan anak (PPA) serta perdagangan orang (PPO). Sepanjang 2026, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng bersama jajaran telah menangani 722 laporan polisi terkait perkara PPA dan PPO.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP Eko Kurniawan, dalam konferensi pers pengungkapan kasus PPA dan PPO oleh Polda Jateng dan jajaran di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (7/9/2026) pagi.

Dalam keterangannya Kombes Pol Nunuk Setyowati menjelaskan, penanganan ratusan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng untuk memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan, pemenuhan hak serta kepastian hukum. Dalam prosesnya, kepolisian juga terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi dan kebutuhan korban.

“Penanganan perkara PPA dan PPO sebanyak 722 Laporan Polisi sampai saat inii, merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak agar selain penegakan hukum, hak dan kebutuhan korban tetap mendapatkan perhatian,” ujar Kombes Pol Nunuk Setyowati.

Labih lanjut Kombespol Nunuk Setyowati menjelaskan bahwa Persetubuhan Anak Mendominasi Laporan
Dari 722 laporan yang ditangani, perkara persetubuhan terhadap anak menjadi kasus dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 188 laporan polisi atau sekitar 26 persen. Selain itu, terdapat 156 LP perlindungan anak, 114 pencabulan LP, 156 LP perzinahan, 29 LP perkosaan, 12 LP perdagangan manusia, 65 LP kekerasan seksual, serta 2 LP terkait kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia.

” Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh berbagai satuan kewilayahan jajaran Polda Jateng. Polrestabes Semarang tercatat menangani 60 LP, disusul Polres Brebes sebanyak 44 LP dan Polresta Magelang sebanyak 35 LP ” terang Kombespol. Nunuk Setyowati, Data tersebut menunjukkan bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak tidak hanya dilakukan pada tingkat Polda, tetapi juga terus diperkuat hingga satuan kewilayahan.

Salah satu perkara yang ditangani jajaran adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Polrestabes Semarang. Korban, perempuan berinisial TU (39), diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, SR (39). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan trauma hingga harus menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Dr. Adhyatama, MPH Tugurejo, Semarang.

” Kasus tersebut dilaporkan oleh anak korban, JR (19), ke Polrestabes Semarang pada 31 Agustus 2026. Dalam proses penanganannya, korban juga mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kota Semarang ” tambahnya

Perkara tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya keberanian korban maupun keluarga untuk melaporkan dugaan kekerasan. Laporan yang segera diterima kepolisian menjadi pintu masuk bagi upaya perlindungan korban sekaligus proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan.

Sementara itu, di wilayah Cilacap, jajaran Polresta Cilacap juga mengungkap sejumlah perkara, di antaranya 2 kasus dugaan pencabulan terhadap anak serta 1 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai penipuan dengan 11 orang korban.

Dalam perkara PPO, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah munculnya korban baru. Masyarakat yang mendapatkan tawaran bekerja, khususnya ke luar negeri, diimbau memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Perwakilan BP3MI Jawa Tengah, Danang Adil Luhur, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas proses pemberangkatan.

“Bekerja di luar negeri merupakan hak setiap masyarakat, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta memenuhi persyaratan dokumen. Masyarakat juga harus memastikan perusahaan yang memberangkatkan merupakan perusahaan yang legal dan terdaftar, sehingga terhindar dari risiko menjadi korban perdagangan orang,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara PPA dan PPO, perhatian kepolisian tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Kondisi, keamanan dan pemenuhan hak korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Untuk itu, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng terus memperkuat sinergi dengan BP3MI Jawa Tengah, DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang serta Dinas Sosial, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pendekatan kolaboratif diperlukan karena persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun perdagangan orang tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum. Perlindungan korban, pemulihan, edukasi keluarga dan penguatan lingkungan sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Dari sisi pencegahan, DP3AKB Provinsi Jawa Tengah mengajak masyarakat memperkuat perlindungan perempuan dan anak mulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga.
Orang tua memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada anak mengenai perlindungan diri sekaligus melakukan pendampingan dalam penggunaan media sosial.

“Pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan bersama-sama, mulai dari keluarga, lingkungan hingga sekolah. Orang tua perlu memberikan edukasi kepada anak mengenai bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain, sekaligus memantau penggunaan media sosial karena dapat menjadi salah satu pintu masuk terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” ujar perwakilan DP3AKB Jawa Tengah, Faisa Mukti Septyani.

Upaya tersebut menjadi bagian dari pendekatan perlindungan yang menyeluruh, dengan menempatkan penegakan hukum, perlindungan korban, pendampingan dan pencegahan sebagai satu kesatuan.

Masyarakat juga diharapkan meningkatkan komunikasi dalam keluarga dan tidak menutup mata ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keberanian untuk melapor dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan kekerasan sekaligus mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Melalui penanganan 722 laporan sepanjang 2026, Polda Jateng dan jajaran menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan dan anak.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlindungan terhadap kelompok rentan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keberanian untuk bersuara dan kepedulian bersama,” pungkas Kombes Pol Nunuk.