Jakarta | Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan dukungan terhadap wacana penerbitan fatwa haram bagi vape yang mengandung narkotika cair. Sikap tersebut disampaikan kepada wartawan pada Senin (19/10/2026), setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa terkait vape. Perkembangan ini menempatkan perhatian pada kemungkinan penggunaan zat terlarang dalam produk vape dan perlunya pembahasan oleh lembaga yang berwenang.
Dukungan Yahya memiliki batas yang jelas: sasarannya adalah vape yang terbukti mengandung zat narkotika cair, bukan seluruh perangkat atau produk vape. Karena itu, pernyataannya tidak dapat dimaknai sebagai klaim bahwa setiap vape memiliki kandungan narkotika. Pembedaan ini penting agar wacana fatwa tidak menimbulkan kesimpulan berlebihan mengenai semua produk yang beredar, sementara dugaan kandungan zat tertentu tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Seruan Kapolri kepada MUI membuka ruang bagi kajian keagamaan mengenai penggunaan vape dengan kandungan narkotika, sedangkan dukungan dari Komisi IX DPR menunjukkan perhatian terhadap isu tersebut dari sisi kebijakan dan kesehatan. Fatwa, jika kelak dibahas atau diterbitkan, merupakan ranah penilaian keagamaan yang memerlukan proses kajian. Pada saat yang sama, pembahasan publik perlu memisahkan persoalan zat narkotika cair dari perdebatan yang lebih luas mengenai vape, serta menghindari generalisasi sebelum kandungan produk tertentu dipastikan.
Dengan demikian, inti respons Yahya adalah mendukung pengkajian dan kemungkinan fatwa haram untuk produk vape yang mengandung narkotika cair. Pernyataan itu sejalan dengan dorongan Kapolri agar MUI menelaah persoalan tersebut, tetapi tidak menyatakan bahwa seluruh vape mengandung zat terlarang. Kejelasan batas ini membantu masyarakat memahami fokus wacana, yakni kandungan narkotika pada produk tertentu dan pertimbangan yang diperlukan sebelum suatu kesimpulan dibuat.
Yahya meminta Kapolri memastikan apakah benar terdapat vape yang berisi narkotika cair dan beredar di masyarakat. Ia menilai dugaan tersebut perlu diperiksa secara serius melalui penyelidikan yang terukur, bukan hanya berdasarkan kabar atau asumsi. Aparat diminta menelusuri rantai produksi dan distribusi, termasuk memeriksa informasi mengenai kemungkinan pihak yang membuat produk tersebut. Pemeriksaan harus dilakukan dengan dukungan bukti dan prosedur yang berlaku agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Hingga ada temuan resmi, keberadaan produk maupun keterlibatan pihak tertentu tidak boleh dianggap telah terbukti.
Jika penyelidikan menemukan bukti adanya produksi vape dengan kandungan narkotika cair, Yahya meminta aparat menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum. Penindakan yang ia dorong mencakup pemberian sanksi, penutupan pabrik yang terbukti memproduksi produk terlarang, serta proses pidana terhadap pemiliknya apabila unsur pelanggaran terpenuhi. Langkah tersebut, menurut desakannya, perlu ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan, bukan semata-mata dugaan. Dengan demikian, penegakan hukum dapat menyasar kegiatan yang terbukti melanggar tanpa menggeneralisasi seluruh produsen atau pengguna vape.
Yahya juga mendesak BPOM meningkatkan pengawasan terhadap produk vape, mulai dari pemeriksaan kandungan hingga pengawasan terhadap proses produksi dan peredarannya. Ia meminta lembaga tersebut memastikan produk yang mengandung narkotika cair dilarang, serta mengambil langkah pengawasan yang sesuai apabila ada indikasi pelanggaran. Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu memperketat regulasi vape agar pengendalian produk, standar keamanan, dan tanggung jawab pelaku usaha memiliki dasar yang jelas. Pengawasan berkala, koordinasi BPOM dan aparat penegak hukum, serta mekanisme pemeriksaan yang transparan dapat membantu mencegah risiko kesehatan dan penyalahgunaan. Desakan ini menempatkan verifikasi sebagai langkah awal, disusul tindakan hukum hanya apabila bukti mendukungnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyatakan dukungan terhadap kemungkinan diterbitkannya fatwa haram mengenai vape, terutama jika produk tersebut terbukti mengandung narkotika cair atau bahan lain yang membahayakan. Menurutnya, pembahasan fatwa perlu mempertimbangkan bukti ilmiah tentang risiko penggunaan vape bagi kesehatan. Dengan demikian, isu ini tidak hanya berkaitan dengan penilaian keagamaan, tetapi juga menyentuh perlindungan kesehatan masyarakat.
Putih Sari merujuk pada hasil riset lembaga kesehatan yang menunjukkan adanya dampak negatif vape. Temuan ilmiah tersebut, dalam pandangannya, menjadi pertimbangan penting bagi pihak yang berwenang dalam mengkaji persoalan ini. Ia menekankan bahwa kandungan dan efek produk perlu diperhatikan secara saksama, sebab konsumen bisa saja menganggap vape lebih aman tanpa memahami potensi risikonya. Karena itu, informasi yang jelas mengenai bahaya kesehatan diperlukan agar masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan yang memadai.
Ia menilai fatwa yang didasarkan pada kajian dan bukti terkait dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat. Fatwa berpotensi memperkuat pesan mengenai risiko vape dan mendorong perhatian lebih besar terhadap pencegahan penggunaan produk yang membahayakan. Namun, dampaknya terhadap perilaku konsumen tidak dapat dipastikan sebelumnya. Putih Sari menyampaikan pandangan bahwa pengaruh fatwa mungkin terasa di tengah masyarakat, bukan jaminan bahwa seluruh pengguna akan berhenti.
Menurut Putih Sari, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan banyak yang memiliki kesadaran religius dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Atas dasar itu, ia memperkirakan sebagian konsumen vape Muslim mungkin memilih menghentikan penggunaannya apabila fatwa haram diterbitkan. Perkiraan tersebut merupakan penilaiannya mengenai kemungkinan respons masyarakat, bukan kepastian bahwa fatwa akan mengubah perilaku setiap pengguna. Keputusan individu dapat dipengaruhi oleh berbagai hal, termasuk pemahaman atas risiko, lingkungan sosial, serta kemudahan memperoleh dukungan untuk berhenti.
Dukungan Putih Sari pada akhirnya menempatkan kajian kesehatan dan pertimbangan keagamaan sebagai dua aspek yang dapat saling melengkapi. Riset lembaga kesehatan dapat membantu menjelaskan potensi bahaya vape, sementara fatwa dapat menjadi rujukan bagi umat Islam dalam menimbang penggunaannya. Ia berharap perhatian terhadap kedua aspek itu meningkatkan kewaspadaan publik dan mendorong perlindungan kesehatan yang lebih baik, terutama melalui penyampaian informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyambut baik permintaan Kapolri agar MUI mengkaji kemungkinan adanya narkotika cair dalam vape atau rokok elektrik. Menurutnya, permintaan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan yang cermat, dengan mempertimbangkan berbagai sisi persoalan. Respons itu menegaskan bahwa MUI terbuka untuk mengkaji isu yang berhubungan dengan dampak penggunaan produk tersebut serta implikasi keagamaannya.
Asrorun menyampaikan kesiapan MUI untuk membahas persoalan itu secara mendalam. Pengkajian direncanakan melibatkan beragam pendekatan, sehingga pembahasan tidak bertumpu pada satu sudut pandang saja. Langkah tersebut masih berupa rencana tindak lanjut atas permintaan Kapolri. Pada tahap ini, belum ada hasil kajian ataupun keputusan fatwa yang diumumkan, sehingga status pembahasan perlu dibedakan dari penetapan sikap resmi lembaga.
Permintaan Kapolri disampaikan saat ia berkunjung ke kantor pusat MUI di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan perhatian kepolisian terhadap perkembangan modus penyelundupan narkoba. Dalam kunjungan itu, Kapolri menyebut bahwa angka penyelundupan narkoba dengan modus rokok elektrik semakin tinggi. Pernyataan tersebut menjadi konteks bagi usulan agar kandungan narkotika cair dalam vape memperoleh perhatian dan dikaji lebih lanjut.
Isu ini mempertemukan perhatian terhadap penegakan hukum dengan peran MUI dalam membahas persoalan keagamaan. Namun, kedua hal tersebut tidak serta-merta menghasilkan kesimpulan tentang kandungan setiap produk vape. Pembahasan mendalam diperlukan untuk menelaah permintaan yang diajukan, termasuk melalui pendekatan yang beragam sebagaimana disampaikan Asrorun. Dengan demikian, tanggapan MUI saat ini mencerminkan penerimaan atas usulan pengkajian dan kesiapan menindaklanjutinya, bukan pengumuman fatwa atau temuan mengenai vape tertentu.
Baca juga: Kepolisian Udara Polri Perkuat Dukungan Kemanusiaan dalam Operasi Damai Cartenz 2026 | Operasi Besar Penangkapan Jaringan Narkotika di Bekasi | Dukungan Pemprov Jakarta dalam Penegakan Hukum Penyulundupan Kacang Tanah












