banner 728x250
Polri  

Kapolri Tegaskan Tindak Tegas 4 Produsen Besar Beras Oplosan

Kapolri Tegaskan Tindak Tegas 4 Produsen Besar Beras Oplosan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas praktik beras oplosan yang merugikan masyarakat. Pernyataan tegas ini disampaikan setelah Polri menaikkan status penyidikan terhadap empat produsen besar yang diduga kuat melakukan pelanggaran serius dalam distribusi dan pengemasan beras.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, yang meminta agar jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum segera menyelesaikan persoalan beras oplosan secara menyeluruh. Presiden menyoroti pentingnya kualitas dan distribusi pangan yang harus dijaga demi ketahanan nasional dan perlindungan konsumen.

banner 325x300

“Investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan pada 26 Juni 2025 terhadap 212 merek beras di 10 provinsi menunjukkan bahwa dari 232 sampel yang diuji, sebanyak 189 merek tidak sesuai dengan mutu beras yang ditetapkan,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (29/7/2025).

Lebih lanjut, Kapolri merinci temuan investigasi tersebut:

  • 71 sampel beras tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)
  • 139 sampel tidak sesuai SNI dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
  • 3 sampel beras premium tidak sesuai SNI dan berat kemasan tidak sesuai label
  • 19 merek melanggar ketiga poin di atas secara bersamaan

Dari data tersebut, Polri kemudian melakukan uji laboratorium terhadap 9 merek beras, di mana 8 di antaranya dinyatakan tidak sesuai dengan standar mutu atau SNI. Pemeriksaan selanjutnya mengarah pada 16 produsen beras, dan empat di antaranya telah resmi naik status ke tahap penyidikan. Keempat produsen tersebut adalah PT FS, PT WPI, SY, dan SR.

“Pemeriksaan mendalam terhadap 39 saksi dan 4 ahli sudah dilakukan. Selain itu, Polri juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, menyita barang bukti penting, dan memasang garis polisi di fasilitas produksi serta gudang milik para produsen,” kata Kapolri.

Polri juga mengungkapkan bahwa kasus beras oplosan bukan hanya terjadi di wilayah Jakarta atau Pulau Jawa. Polda Riau, contohnya, berhasil membongkar praktik pengoplosan beras reject yang diolah kembali menjadi beras medium, kemudian dikemas ulang (repacking) dan dijual dengan label beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Bulog.

“Temuan di Riau menunjukkan adanya modus berlapis yang menyasar program bantuan pangan. Ini jelas pelanggaran serius dan merugikan rakyat kecil,” ungkap Kapolri.

Sementara itu, Polda Kalimantan Timur juga menangani kasus serupa dengan barang bukti sekitar 4 ton beras oplosan yang telah diamankan dari gudang produsen lokal.

Kapolri memastikan bahwa langkah tegas ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dalam rantai praktik beras oplosan ditindak sesuai hukum. “Kami berkomitmen memberantas praktik ini karena sangat merusak ekosistem pangan nasional dan menipu masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya.

Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan beras oplosan di lingkungan sekitar, sekaligus meminta para pelaku usaha untuk menaati regulasi pemerintah soal kualitas dan distribusi pangan.

Langkah penegakan hukum ini tidak hanya menjadi peringatan keras bagi para pelaku nakal, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keamanan pangan masyarakat.

(Edi D/Red/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *