banner 728x250

Kasus Romanto dan Ujian Akuntabilitas Penegakan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Dairi. Ia | Perkara yang melibatkan Romanto Nadeak bermula pada 1 Oktober 2026, ketika sepeda motor warga berusia 31 tahun itu mengalami mogok di kawasan Tele. Dalam situasi tersebut, Romanto kemudian dituduh mencuri besi proyek. Ia membantah tuduhan itu dan menyatakan bahwa tidak ada barang hilang yang ditemukan untuk menguatkan dugaan pencurian. Peristiwa tersebut selanjutnya berkembang menjadi pemeriksaan yang menurut pengakuannya disertai tindakan kekerasan.

Romanto mengaku bahwa pada malam berikutnya dirinya dipaksa mengakui pencurian yang tidak dilakukannya. Ia juga menyatakan dipaksa merangkak tanpa pakaian selama sekitar 30 menit, kemudian diborgol hingga pagi. Selain itu, kakinya disebut dijepit menggunakan kaki meja. Rangkaian tindakan tersebut, apabila terbukti, menunjukkan persoalan serius mengenai perlakuan terhadap seseorang yang sedang diperiksa dan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia dalam proses penegakan hukum.

banner 325x300

Dalam keterangannya, Romanto menyebut mengalami luka pada bagian kepala, rusuk, dan kaki. Ia juga menyampaikan bahwa tujuh personel polisi disebut terlibat dalam rangkaian kejadian itu. Informasi tersebut menjadi bagian penting untuk ditelusuri karena menyangkut dugaan penggunaan kekerasan, kemungkinan keterlibatan lebih dari satu petugas, serta tanggung jawab komando dan institusional apabila pelanggaran benar-benar terjadi.

Namun, seluruh uraian mengenai pemaksaan, kekerasan, dan keterlibatan personel tersebut masih berupa dugaan serta pengakuan Romanto yang harus diuji melalui proses hukum. Pemeriksaan medis, keterangan saksi, rekaman atau barang bukti lain, dan klarifikasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk membangun fakta yang objektif. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan tuduhan pencurian besi proyek, tetapi juga dengan tuntutan akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak warga selama proses penegakan hukum berlangsung.

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mendatangi kediaman Romanto di Kabupaten Dairi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan permintaan maaf atas dugaan tindakan tidak profesional yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggotanya. Sikap itu menunjukkan adanya tanggung jawab institusional untuk merespons keluhan dan dampak yang dialami Romanto, sekaligus membuka ruang komunikasi langsung dengan keluarga.

Dalam pertemuan tersebut, Rina menyampaikan bahwa pemeriksaan awal terhadap personel yang berkaitan dengan perkara telah dilakukan. Ia juga menjanjikan tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Pernyataan itu perlu dipahami sebagai komitmen penindakan dari internal kepolisian, bukan sebagai putusan final mengenai kesalahan pidana atau perdata. Pemeriksaan internal bertujuan menilai kepatuhan anggota terhadap aturan, prosedur, dan standar profesional kepolisian, sedangkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Kapolres turut menyatakan adanya upaya untuk memulihkan nama baik Romanto. Langkah tersebut penting karena tuduhan, tindakan yang dipersoalkan, atau pemberitaan mengenai perkara dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan reputasi bagi seseorang. Namun, pemulihan nama baik tidak semestinya menggantikan proses pembuktian, klarifikasi, dan penanganan perkara secara terbuka serta akuntabel. Permintaan maaf institusi juga tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran ataupun menutup jalur hukum yang masih berjalan.

Keluarga Romanto menerima permintaan maaf yang disampaikan Kapolres. Meski demikian, mereka tetap meminta agar proses hukum dilanjutkan sampai terdapat kejelasan dan pertanggungjawaban berdasarkan bukti. Sikap tersebut menegaskan bahwa penerimaan terhadap permintaan maaf dapat berjalan beriringan dengan tuntutan keadilan. Karena itu, perkembangan pemeriksaan internal, kemungkinan sanksi terhadap personel, serta proses hukum yang relevan masih perlu dipantau secara cermat. Perkara ini belum dapat dinyatakan selesai hanya berdasarkan kunjungan, permintaan maaf, atau janji penindakan.

Dugaan pencurian dan dugaan kekerasan oleh aparat merupakan dua perkara berbeda yang harus diselidiki secara terpisah. Tuduhan pencurian berkaitan dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Romanto, sedangkan laporan mengenai pemukulan atau tindakan kekerasan menyangkut cara aparat menjalankan kewenangannya. Pemisahan ini penting agar proses hukum tidak membenarkan kekerasan hanya karena seseorang sedang diperiksa atau diduga melakukan kejahatan.

Apabila tuduhan pencurian terhadap Romanto kelak terbukti melalui alat bukti yang sah, hal itu tetap tidak memberikan kewenangan kepada aparat untuk memukul, mengintimidasi, atau menggunakan kekerasan demi memperoleh pengakuan. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum, dengan menghormati hak tersangka dan memastikan bahwa keterangan diperoleh secara bebas. Pengakuan yang lahir dari tekanan juga berisiko merusak integritas perkara serta menimbulkan keraguan terhadap seluruh proses penyidikan.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi personel yang dilaporkan melakukan kekerasan. Mereka tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, prinsip tersebut bukan alasan untuk menunda pengumpulan bukti, mengabaikan keterangan saksi, atau membiarkan pemeriksaan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Pemeriksaan internal dan proses pidana, apabila memenuhi unsur, perlu berjalan transparan, objektif, serta memungkinkan adanya pemantauan dari pihak yang berwenang.

Romanto juga mengaku pernah diminta menyediakan uang Rp270 juta oleh pihak proyek sebagai syarat untuk berdamai. Permintaan tersebut, apabila benar terjadi dan disertai tekanan atau ancaman, perlu diselidiki karena dapat mengarah pada dugaan pemerasan. Dalam perkara ini, Romanto telah membuat laporan ke Polda Sumut dengan didampingi pengacaranya, Natar JF Aritonang. Polisi menyatakan bahwa kedua perkara akan diproses sesuai hukum. Pernyataan itu perlu diikuti langkah konkret untuk memastikan setiap dugaan diuji berdasarkan bukti, bukan berdasarkan posisi para pihak atau tekanan publik.

Kasus Romanto perlu ditempatkan dalam konteks persoalan yang lebih luas, bukan dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat 151 aduan dugaan penyiksaan sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026. Aduan tersebut tentu bukan vonis dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan setiap aparat yang dilaporkan. Namun, jumlahnya menunjukkan adanya persoalan berulang yang harus ditangani melalui pemeriksaan serius, transparan, dan tidak memihak.

Pengalaman enam pengamen Cipulir menjadi pengingat penting mengenai risikonya. Mereka sebelumnya dihukum atas tuduhan pembunuhan pada 2013, tetapi kemudian dibebaskan Mahkamah Agung setelah terungkap bahwa keterangan yang digunakan dalam perkara diperoleh melalui intimidasi dan penyiksaan. Peristiwa itu memperlihatkan bahwa pengakuan bukanlah bukti yang dapat dipercaya apabila lahir dari tekanan. Proses semacam itu bukan hanya melanggar hak asasi, melainkan juga dapat mengarahkan sistem peradilan pada salah hukum.

Karena itu, rekaman pemeriksaan, dokumen penahanan, serta bukti medis terkait Romanto perlu diuji secara independen. Pemeriksaan harus menilai keutuhan rekaman, waktu dan kondisi penahanan, akses terhadap penasihat hukum, serta kesesuaian luka dengan keterangan yang diberikan. Langkah tersebut sejalan dengan kewajiban perekaman pemeriksaan dan jaminan pendampingan hukum dalam KUHAP. Pengujian independen juga penting untuk mencegah institusi memeriksa dirinya sendiri tanpa pengawasan yang memadai.

Hasil pemeriksaan harus diumumkan secara terbuka dengan tetap melindungi data pribadi dan keselamatan pihak terkait. Negara berkewajiban melindungi serta memulihkan hak korban, termasuk melalui pemulihan medis, psikologis, dan hukum. Apabila ditemukan unsur pidana, proses tidak boleh berhenti pada sanksi etik Propam, sebab pelanggaran etik dan pertanggungjawaban pidana memiliki konsekuensi berbeda. Ukuran akuntabilitas kepolisian bukan sekadar permintaan maaf, melainkan penegakan hukum terhadap personel yang terbukti melakukan kekerasan.

banner 325x300