**Probolinggo** — Senin (7/10/24), kegiatan rehabilitasi dan penambahan ruang guru di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, menuai banyak pertanyaan dari masyarakat. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya informasi keterbukaan publik yang memadai, baik melalui papan informasi proyek, alat pelindung diri (APD), maupun penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) demi transparansi dan akuntabilitas kinerja.
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Dalam hal ini, papan informasi proyek harus dipasang untuk memberikan rincian mengenai anggaran, pelaksana proyek, serta jadwal pelaksanaan. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau pelaksanaan proyek sesuai dengan rencana yang telah diumumkan.
Papan informasi proyek adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam setiap kegiatan publik. Sayangnya, di lokasi proyek rehabilitasi ini, media mendapati bahwa tidak ada papan informasi yang dipasang. Hal ini jelas melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang. Selain itu, penerapan K3 dalam proyek pembangunan juga sangat penting untuk melindungi pekerja dan masyarakat sekitar dari potensi bahaya, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Salah satu aspek yang sangat penting dalam proyek pembangunan adalah penggunaan alat pelindung diri (APD). Dalam proyek konstruksi, pekerja wajib menggunakan APD seperti helm, sepatu safety, dan perlengkapan lain untuk melindungi diri dari kecelakaan. Dalam pengamatan media, terlihat bahwa para pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan APD yang memadai, menandakan potensi pelanggaran terhadap peraturan keselamatan kerja yang berlaku.
Untuk menanggapi situasi ini, media mendatangi sekolah tersebut dan bertemu dengan kepala sekolah beserta jajaran guru/staf. Mereka menyambut kedatangan media dengan hangat dan mempersilakan masuk ke ruang tamu. Dalam pertemuan ini, media mempertanyakan tentang ketidakadaan keterbukaan informasi publik terkait proyek rehabilitasi dan penambahan ruang guru. Kepala sekolah mengungkapkan bahwa mereka tidak diperbolehkan memasang plang informasi selama mengikuti bimbingan teknis. Ia juga menyarankan untuk menghubungi dinas terkait atau provinsi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola oleh komite sekolah, di mana kepala sekolah hanya bertindak sebagai pendamping.
Namun, media tidak dapat menemukan ketua komite yang disebutkan kepala sekolah karena sedang berada di kota. Pengamatan di lokasi proyek menunjukkan bahwa tidak ada papan informasi, pekerja tidak menggunakan APD, dan penerapan K3 yang sangat dibutuhkan tidak diterapkan.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, yang berhak mendapatkan informasi transparan tentang pelaksanaan proyek yang mempengaruhi lingkungan pendidikan mereka. Media berkomitmen untuk terus menggali informasi lebih lanjut mengenai isu ini dan menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam proyek rehabilitasi ini mengutamakan keterbukaan informasi publik serta menerapkan K3 dan penggunaan APD demi keselamatan kerja.
(Bersambung…)
** Red/Tim**