banner 728x250

Laporan ke Gubernur Jatim Tak Digubris, Aktivis Soroti Mental Korup di Tubuh Birokrasi ESDM

Laporan ke Gubernur Jatim Tak Digubris, Aktivis Soroti Mental Korup di Tubuh Birokrasi ESDM
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo — Gema pembangunan berkelanjutan dan tata kelola pertambangan yang bersih rupanya masih jauh dari harapan di Jawa Timur. Di balik semangat pemerintah untuk menata sektor energi dan sumber daya mineral, terselip kisah getir yang kini mulai mencuat ke permukaan: dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Dugaan tersebut diungkap langsung oleh Yoyok, seorang pelaku usaha tambang sekaligus aktivis yang dikenal vokal memperjuangkan keterbukaan dalam tata kelola sumber daya alam. Ia menuturkan, selama hampir dua tahun terakhir, proses pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan penyusunan dokumen teknis tak kunjung rampung, meski seluruh syarat administratif telah dipenuhi sesuai ketentuan.

banner 325x300

“Semua berkas sudah lengkap, kajian teknis dan lingkungan juga sudah diserahkan. Tapi entah kenapa, dokumen itu seperti sengaja diperlambat. Ada kesan, kalau tidak ada setoran tambahan, berkas kita akan terus tertahan,” ujar Yoyok saat ditemui di Probolinggo, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, sistem pelayanan publik di Dinas ESDM Jatim kini justru berubah menjadi lahan subur bagi praktik tidak sehat. Banyak konsultan dan pelaku usaha yang mengeluhkan adanya “biaya tak resmi” dalam setiap tahapan pengurusan izin. Permintaan dana yang tidak tercatat dalam aturan resmi disebut-sebut menjadi “syarat tak tertulis” agar berkas bisa segera diverifikasi.

“Kalau tidak ikut permainan mereka, berkas bisa ditumpuk berbulan-bulan. Ada juga yang katanya harus ‘koordinasi’ dengan pejabat tertentu agar proses bisa jalan. Ini sudah jadi rahasia umum,” ungkapnya.


Bertolak Belakang dengan Semangat Reformasi

Fenomena ini, kata Yoyok, berbanding terbalik dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik yang kerap digembar-gemborkan pemerintah. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan WIUP dan IUP wajib dilakukan secara transparan melalui sistem daring terintegrasi.

Namun realitas di lapangan jauh dari harapan. Proses izin yang seharusnya selesai dalam hitungan bulan, justru molor hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan. Kondisi ini mendorong banyak pelaku usaha untuk menempuh jalur cepat melalui praktik tambang ilegal.

“Bagaimana masyarakat bisa taat aturan kalau izinnya saja dipersulit dan harus bayar lebih? Akhirnya orang berpikir, buat apa repot-repot urus resmi kalau malah dipersulit,” tegas Yoyok.


Lingkaran “Termul”: Sindiran Tajam untuk Birokrasi Kotor

Dalam pernyataannya, Yoyok menyindir keras kondisi internal Dinas ESDM Jatim dengan menyebutnya sebagai “Lingkaran Termul” atau Ternak Mulyono, istilah yang ia ciptakan untuk menggambarkan sistem yang berputar-putar di antara kepentingan kelompok tertentu.

“Istilah ‘Termul’ itu bukan tanpa makna. Seperti lingkaran yang tidak pernah putus, selalu berputar di sekitar kepentingan kelompok tertentu. Yang di atas dapat bagian, yang di bawah ikut menikmati, sementara rakyat hanya jadi penonton,” ucap Yoyok dengan nada getir.

Ia menduga praktik ini telah berlangsung lama dan sulit diberantas karena adanya jaringan kekuasaan internal yang saling melindungi. Reformasi birokrasi di tubuh ESDM, menurutnya, hanya sebatas slogan tanpa implementasi nyata.


Laporan ke Gubernur dan DPRD Belum Ditanggapi

Tidak tinggal diam, Yoyok mengaku telah mengirimkan laporan resmi kepada Gubernur Jawa Timur serta DPRD Provinsi Jatim, meminta agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas lemahnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Namun hingga kini, belum ada tanggapan maupun tindakan nyata dari pihak Dinas ESDM. Beberapa permohonan audiensi yang diajukan Yoyok pun disebut tidak direspons.

“Saya sudah kirim laporan tertulis dan bukti pendukung. Tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan. Ini membuktikan bahwa mereka memang tidak punya niat untuk berbenah,” ujarnya.


Dorongan Reformasi Total dan Digitalisasi Izin

Sebagai solusi, Yoyok mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan reformasi total tata kelola perizinan pertambangan. Salah satu langkah konkret yang ia usulkan adalah penerapan sistem digital transparan, di mana seluruh tahapan izin dapat dipantau publik secara daring.

“Kalau sistemnya digital dan terintegrasi, tidak ada lagi ruang untuk pungli. Semua bisa dilacak dari awal hingga akhir. Publik juga bisa tahu siapa yang mengulur waktu,” tegasnya.

Ia juga menyerukan perlunya pengawasan langsung dari aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum pejabat di balik praktik kotor tersebut.


Cermin Buram Reformasi Birokrasi

Kasus dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim ini menjadi cermin buram bahwa reformasi birokrasi di daerah belum berjalan sebagaimana mestinya. Keterlambatan izin, permintaan dana tak resmi, hingga lemahnya pengawasan hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih dalam: mental korup dan budaya feodal dalam pelayanan publik.

Publik kini menanti langkah tegas dari Gubernur Jawa Timur serta lembaga penegak hukum. Sebab tanpa tindakan nyata, lingkaran “Termul” yang disebut Yoyok akan terus berputar, menghisap potensi sumber daya alam dan merugikan masyarakat luas.

(Bambang)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *