Kabupaten Tangerang | Nilai perdagangan fisik emas digital di Indonesia mencapai Rp299,49 triliun selama Januari hingga Agustus 2026. Angka tersebut menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika nilai perdagangan tercatat sebesar Rp40,41 triliun. Dengan demikian, nilai transaksi tumbuh 641,1% secara tahunan berdasarkan perbandingan kedua periode tersebut.
Perkembangan ini juga terlihat pada volume transaksi. Sepanjang delapan bulan pertama 2026, volume perdagangan fisik emas digital mencapai 115,86 ton. Pada Januari–Agustus 2025, volumenya tercatat 24 ton. Perbandingan tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 382,6% dalam setahun. Data nilai dan volume ini menggambarkan skala aktivitas perdagangan emas digital yang tercatat di Indonesia selama periode pengamatan.
Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya, menyampaikan data mengenai kenaikan nilai dan volume perdagangan tersebut. Keterangan itu menjadi dasar untuk melihat perbandingan capaian pada Januari–Agustus 2026 dengan periode yang sama setahun sebelumnya. Nilai sebesar Rp299,49 triliun merujuk pada total nilai perdagangan fisik emas digital, sedangkan angka 115,86 ton menunjukkan volume emas yang diperdagangkan.
Perbedaan persentase kenaikan nilai dan volume juga perlu dibaca sesuai ukuran masing-masing. Pertumbuhan nilai tercatat 641,1%, sementara pertumbuhan volume sebesar 382,6%. Keduanya membandingkan periode delapan bulan yang sama pada dua tahun berbeda, yakni Januari–Agustus 2026 dan Januari–Agustus 2025. Karena itu, angka tersebut memberikan gambaran perubahan tahunan untuk nilai maupun kuantitas transaksi, bukan perbandingan dengan keseluruhan tahun.
Data ini mencatat besarnya perdagangan fisik emas digital dalam rentang waktu tertentu, sekaligus menyediakan tolok ukur untuk pemantauan perkembangan pasar. Namun, angka kenaikan tersebut sendiri tidak menetapkan faktor yang menyebabkan perubahan nilai ataupun volume. Penjelasan mengenai penyebab lonjakan memerlukan informasi tambahan yang secara khusus menguraikan faktor-faktor terkait. Untuk saat ini, perkembangan utama yang tercatat adalah nilai perdagangan yang meningkat dari Rp40,41 triliun menjadi Rp299,49 triliun, serta volume yang bertambah dari 24 ton menjadi 115,86 ton pada perbandingan periode yang sama.
Pertumbuhan perdagangan emas digital perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara cermat. Karena itu, Bappebti mendorong penguatan literasi mengenai produk dan aktivitas perdagangan emas digital, termasuk regulasi yang berlaku, mekanisme transaksi, legalitas penyelenggara, serta peluang dan risiko yang menyertainya. Pemahaman tersebut penting sebelum seseorang membuka akun, menyetor dana, atau membeli emas melalui platform digital. Dengan bekal informasi yang benar, calon pengguna dapat menilai apakah produk dan layanan yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan serta profil risikonya.
Upaya edukasi itu diwujudkan melalui seminar bertajuk “Emas Digital: Investasi Modern di Era Digital”, yang diselenggarakan Bappebti bersama Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI). Kegiatan berlangsung di sela-sela Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41, di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (17/10/2026). Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan perdagangan emas digital dan hal-hal yang perlu diperiksa sebelum bertransaksi. Edukasi juga membantu publik membedakan pemahaman umum tentang emas dari ketentuan khusus yang berlaku pada perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam kegiatan itu, Tirta menyampaikan bahwa emas telah lama dikenal sebagai aset safe haven dan sarana lindung nilai. Kehadiran teknologi digital, menurut pandangan tersebut, memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan emas. Meski proses pembelian dapat dilakukan secara praktis melalui platform, kemudahan akses tidak menghilangkan kebutuhan untuk memeriksa aspek legalitas dan memahami cara kerja transaksi. Masyarakat sebaiknya menelaah informasi mengenai penyelenggara, biaya, pencatatan kepemilikan, serta ketentuan pembelian dan penjualan. Mereka juga perlu mengenali kemungkinan perubahan harga dan risiko terkait layanan atau produk yang dipilih. Melalui seminar dan kegiatan literasi lainnya, Bappebti berupaya memastikan pertumbuhan pasar berjalan seiring dengan peningkatan pengetahuan publik. Dengan demikian, keputusan bertransaksi tidak hanya didorong oleh tren atau kemudahan, tetapi juga oleh pertimbangan yang terukur, pemahaman terhadap aturan, dan kesadaran atas risiko yang mungkin dihadapi.
Perdagangan fisik emas digital di Indonesia berlangsung dalam ekosistem yang melibatkan pelaku usaha berizin, yang dibina dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kerangka ini mencakup sejumlah unsur dengan fungsi yang berbeda, yakni bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, serta pedagang fisik emas digital. Keberadaan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa transaksi bukan sekadar aktivitas pada aplikasi, melainkan bagian dari tata niaga yang memiliki mekanisme dan tanggung jawab kelembagaan.
Perdagangan emas digital berada dalam kerangka regulasi Bappebti dan didukung oleh emas fisik sebagai aset dasar. Rasio kepemilikan dan ketersediaan emas fisik dinyatakan 1:1, sehingga aset digital terkait dengan dukungan emas yang tersedia. Meski demikian, informasi mengenai rasio tersebut perlu dipahami sebagai salah satu unsur pengaturan dan operasional, bukan sebagai jaminan hasil investasi ataupun pernyataan bahwa transaksi sepenuhnya bebas risiko. Konsumen tetap perlu memahami ketentuan layanan, biaya, mekanisme transaksi, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan pencatatan aset.
Tirta menekankan bahwa teknologi dapat membuat akses terhadap perdagangan emas lebih mudah dan efisien, tetapi manfaat tersebut perlu diimbangi dengan tata kelola yang memadai. Keamanan infrastruktur menjadi perhatian penting, termasuk perlindungan sistem dan data yang digunakan dalam transaksi. Selain itu, regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan serta menangani pelanggaran apabila terjadi. Perhatian terhadap seluruh aspek tersebut relevan seiring meningkatnya nilai perdagangan emas digital pada 2026. Bagi pengguna, memahami peran pelaku dalam ekosistem dan batas perlindungan yang berlaku dapat membantu mengambil keputusan secara lebih cermat. Pengawasan dan aturan dapat membentuk kerangka penyelenggaraan, tetapi tidak menghapus kemungkinan risiko pasar, operasional, maupun risiko lain yang melekat pada transaksi. Karena itu, pertumbuhan perdagangan perlu dibaca bersama perkembangan tata kelolanya.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Ima Siti Fatimah, menyatakan bahwa peningkatan transaksi mencerminkan minat yang semakin besar terhadap emas fisik digital sebagai pilihan investasi jangka panjang. Pertumbuhan tersebut perlu diimbangi perlindungan konsumen yang memadai. Masyarakat tidak hanya membutuhkan akses transaksi yang praktis, tetapi juga kepastian bahwa penyelenggara mengelola dana, data, dan aset dengan tata kelola yang bertanggung jawab. Keamanan menjadi landasan agar perkembangan perdagangan berlangsung sehat dan berkelanjutan.
Salah satu kewajiban penting bagi pelaku usaha adalah menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Penerapan ini mencakup langkah untuk mengenali dan memverifikasi nasabah, memantau pola transaksi, serta menindaklanjuti aktivitas yang tidak wajar sesuai ketentuan. Prosedur tersebut membantu mencegah layanan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal sekaligus memperkuat akuntabilitas industri. Pelaksanaan program perlu disertai pengawasan internal dan pencatatan yang tertib, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan jelas.
Persyaratan sertifikasi juga berlaku bagi bursa berjangka, pedagang fisik emas digital, pengelola tempat penyimpanan emas digital, dan depository. Standar ISO 27001 mengatur sistem manajemen keamanan informasi, sedangkan ISO 27017 memberikan panduan keamanan untuk layanan komputasi awan. ISO 27018 berfokus pada perlindungan privasi dalam lingkungan komputasi awan. Penerapan standar tersebut ditujukan untuk membantu mengendalikan risiko, melindungi informasi nasabah, dan menjaga keandalan sistem yang menopang transaksi. Dengan pengelolaan teknologi yang terukur, pelaku dapat meningkatkan kesiapan menghadapi gangguan maupun ancaman siber.
Ketua PPEDI Anang Samsudin menjelaskan bahwa.
Baca juga: Penurunan Harga Emas Antam pada 7 September 2026 | Fluktuasi Harga Emas Perhiasan di Jakarta pada 14 September 2026 | Tindakan Pemerintah Kota Surabaya dalam Penegakan Perda Perdagangan












