KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 15 September 2026, Dalam konteks penegakan hukum, penerapan peraturan daerah (Perda) secara merata menjadi sangat penting untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan di dalam masyarakat. Anggota DPRD Surabaya dari Komisi B, Agoeng Prasodjo, baru-baru ini menyoroti isu ini dengan menyatakan kekhawatirannya terkait penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 yang dinilai dilakukan secara selektif. Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa ada kebutuhan untuk memperhatikan semua pedagang tanpa pengecualian.
Perda yang mengatur perdagangan harus diterapkan di seluruh wilayah Kota Surabaya, tanpa membedakan satu area dari yang lain. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya ketidakadilan, di mana pedagang di satu lokasi mungkin mendapatkan perlakuan istimewa sementara yang lain tidak. Keteraturan dalam penerapan Perda sangat berperan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Jika hanya beberapa pedagang yang diperhatikan, maka hal ini tidak hanya merugikan pedagang lain, tetapi juga menciptakan rasa ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Lebih jauh lagi, perlakuan yang tidak merata dapat merusak citra pemerintah kota di mata publik. Ketika pedagang merasa diperlakukan secara diskriminatif, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah mulai menurun. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengedepankan kebijakan yang inklusif dan transparan dalam penegakan Perda. Semua pedagang, baik yang besar maupun kecil, harus diperlakukan dengan cara yang sama untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki peluang yang sama dalam berusaha.
Implementasi yang konsisten dan merata tidak hanya bermanfaat bagi para pedagang, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi daerah secara keseluruhan. Ketika semua pelaku usaha merasa aman dan terlindungi oleh hukum, hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Kota Surabaya. Oleh karena itu, pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap penerapan Perda di lapangan sangat dibutuhkan.
Dalam konteks pengaturan operasional pasar di Kota Surabaya, keluhan dari warga menjadi sorotan penting. Salah satu area yang mengalami dampak signifikan adalah Pasar Buah Tanjungsari, dimana berbagai isu terkait pembatasan operasional telah melahirkan ketidakpuasan di kalangan pedagang dan pengunjung. Agoeng Prasodjo, seorang tokoh masyarakat, menyampaikan bahwa pengaturan yang diterapkan di pasar ini dinilai tidak merata. Hal ini menimbulkan masalah yang kompleks bagi semua pihak yang terlibat.
Salah satu keluhan utama adalah terkait dengan jam operasional yang dianggap terlalu ketat. Pedagang merasa terbatasi dalam melakukan aktivitas jual beli mereka, yang pada gilirannya berpengaruh terhadap pendapatan mereka. Di sisi lain, pengunjung pasar juga merasakan dampak dari pembatasan ini, di mana aksesibilitas untuk membeli produk segar dari pedagang lokal menjadi berkurang.
Selain itu, sejak pengetatan pengaturan tersebut diterapkan, terdapat pula keluhan mengenai penurunan jumlah pengunjung. Para pembeli mengungkapkan bahwa mereka lebih memilih untuk berbelanja di pasar lain yang tidak menerapkan pembatasan serupa. Situasi ini menunjukkan betapa krusialnya peran pemerintah dalam menanggapi keluhan masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan adalah solusi yang adil dan merata bagi semua pihak.
Kondisi ini menuntut tindakan yang lebih responsif dari Pemerintah Kota Surabaya. Diperlukan dialog yang konstruktif pemangku kebijakan dan masyarakat, agar segala permasalahan ini dapat diatasi dengan baik. Dalam hal ini, transparansi dalam pengambilan keputusan menjadi sangat penting agar semua suara terdengar dan pertimbangan yang adil dapat diambil, sehingga pembatasan operasional tidak menimbulkan masalah lebih lanjut di kemudian hari.
Konsistensi dalam penegakan aturan sangat penting dalam konteks perdagangan di Surabaya. Sebagaimana yang ditekankan oleh Agoeng, penerapan peraturan daerah (Perda) terkait perdagangan harus dilakukan secara adil dan merata di seluruh wilayah kota. Jika penegakan aturan hanya diterapkan di beberapa lokasi saja, hal ini dapat menimbulkan persepsi diskriminasi di para pengusaha, yang pada akhirnya bisa mengganggu iklim usaha.
Dari sudut pandang pemerintahan, tindakan penertiban harus mencakup semua sektor serta area perdagangan tanpa terkecuali. Ini tidak hanya untuk melindungi kepentingan pengusaha yang patuh terhadap peraturan, tetapi juga untuk menciptakan persaingan yang sehat di pasar. Ketidakadilan dalam penegakan aturan dapat berakibat fatal, dimana pengusaha yang patuh merasa dirugikan oleh keberadaan kompetitor yang tidak mematuhi aturan.
Pemerintah Kota Surabaya perlu memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan peraturan. Hal ini melibatkan komunikasi yang jelas dengan para pelaku usaha tentang peraturan yang berlaku serta prosedur penertiban yang diambil. Pembinaan dan edukasi terkait peraturan juga sangat diperlukan, agar semua pengusaha, baik yang baru maupun yang sudah lama beroperasi, memahami kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan hukum.
Apabila tindak lanjut dari penegakan aturan tidak dilakukan secara konsisten, maka dampak negatifnya akan meluas, termasuk munculnya ketidakpuasan di kalangan pengusaha. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi kota dapat terhambat jika pengusaha merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Oleh karena itu, penegakan peraturan yang konsisten adalah kunci untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah dan memperkuat iklim investasi di Surabaya.
Pemerintah Kota Surabaya memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pasar yang beroperasi di wilayahnya mematuhi peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, pengecekan izin pasar yang belum dipenuhi menjadi sangat krusial. Penerapan perda perdagangan yang adil akan membantu menegakkan keadilan di kalangan pelaku usaha, serta menjaga persaingan yang sehat. Agoeng, sebagai perwakilan masyarakat, menekankan pentingnya pemeriksaan ketat terhadap pasar yang belum mendapatkan izin resmi.
Salah satu langkah yang dapat diambil oleh pemerintah adalah melakukan audit secara menyeluruh terhadap pasar-pasar yang beroperasi tanpa izin. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mendukung keberlangsungan usaha di Surabaya. Dengan menutup pasar yang ilegal, pemerintah memberikan perlindungan yang lebih besar bagi pasar yang telah mematuhi semua regulasi. Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang transparan dan berkeadilan.
Selain itu, pengecekan izin juga dapat dilihat sebagai langkah preventif untuk mengenali potensi pelanggaran yang lebih besar di masa depan. Dengan mempromosikan kepatuhan akan izin, pemerintah kota dapat mencegah kerugian yang lebih besar baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Sekiranya ditemukan pasar yang tidak memenuhi syarat, pemerintah perlu memberikan jalur yang jelas bagi mereka untuk mendapatkan izin yang sah, sehingga mereka dapat beroperasi dalam kerangka hukum yang tepat. Dengan demikian, semua pihak dapat berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi kota dengan cara yang lebih bertanggung jawab.
Ketegasan dalam menegakkan peraturan akan menciptakan kepastian hukum yang sangat diperlukan bagi semua pelaku usaha. Oleh karena itu, tindakan segera dari pemerintah kota dalam pemeriksaan pasar yang belum memiliki izin merupakan langkah yang tidak hanya mendukung penegakan hukum tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di Surabaya.
4 kunjungan







