banner 728x250
Hukum  

Pengacara Sarwendah Jelaskan Penyuntingan Rekaman Video Call Ruben Onsu

Pengacara Sarwendah Jelaskan Penyuntingan Rekaman Video Call Ruben Onsu
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benua, membantah anggapan bahwa rekaman video call yang melibatkan Ruben Onsu telah direkayasa atau dimanipulasi sebelum diunggah ke media sosial. Bantahan tersebut disampaikan Pablo di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (12/10/2026). Pernyataan itu menjadi penjelasan utama dari pihak Sarwendah terkait keberadaan rekaman yang kemudian beredar di ruang publik.

Pablo menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya rekayasa pada rekaman tersebut tidak sesuai dengan penjelasan yang disampaikannya. Ia menyampaikan bantahan itu secara langsung ketika memberikan keterangan di hadapan awak media. Dengan demikian, fokus pernyataan kuasa hukum berada pada penolakan terhadap anggapan bahwa materi video call telah diubah atau dimanipulasi sebelum dipublikasikan melalui media sosial.

banner 325x300

Penjelasan tersebut juga menempatkan isu penyuntingan rekaman sebagai pokok perhatian dalam keterangan pihak Sarwendah. Pablo tidak membenarkan anggapan bahwa rekaman itu dibuat sedemikian rupa untuk membentuk gambaran tertentu mengenai percakapan yang melibatkan Ruben Onsu. Ia menyampaikan bahwa rekaman yang menjadi pembicaraan tersebut tidak dapat disebut sebagai hasil rekayasa atau manipulasi sebelum diunggah.

Bantahan Pablo di Tebet menjadi sikap resmi kuasa hukum Sarwendah terhadap tuduhan yang beredar mengenai rekaman video call itu. Pernyataan tersebut secara khusus menyoroti proses sebelum unggahan di media sosial, terutama anggapan bahwa terdapat perubahan pada materi rekaman. Karena itu, keterangan Pablo diarahkan untuk meluruskan tuduhan mengenai keaslian video, tanpa memperluas pembahasan ke persoalan lain di luar rekaman yang dimaksud.

Melalui keterangan itu, kuasa hukum Sarwendah menyatakan penolakan terhadap persepsi bahwa video call tersebut telah disusun ulang atau dimanipulasi sebelum beredar. Pablo menyampaikan bantahan itu pada Senin (12/10/2026) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dengan menempatkan isu dugaan rekayasa rekaman sebagai pokok utama penjelasan kepada publik.

Pablo menjelaskan bahwa penyuntingan pada rekaman video call Ruben Onsu dan pria berinisial Y hanya dilakukan pada bagian visual. Perubahan tersebut berupa pengaburan atau penyamaran wajah Y yang terlihat di bagian bawah video. Dengan demikian, tidak ada bagian percakapan yang diubah, dipotong, atau disusun ulang untuk menghasilkan makna tertentu. Penjelasan ini menegaskan bahwa rekaman tersebut tetap memuat pernyataan sebagaimana disampaikan dalam komunikasi awal.

Menurut Pablo, pengaburan wajah itu tidak dapat disebut sebagai rekayasa isi rekaman. Tindakan tersebut hanya menyembunyikan identitas seseorang yang tampil dalam video, sementara suara, pernyataan, serta konteks pembicaraan tetap dipertahankan. Karena itu, penyuntingan yang dilakukan bersifat terbatas dan berkaitan dengan perlindungan identitas, bukan upaya untuk memengaruhi pemahaman publik terhadap percakapan Ruben dengan Y.

Pablo juga menerangkan bahwa penyamaran tersebut dilakukan atas permintaan Y selaku pemilik rekaman. Permintaan itu menjadi dasar pengaburan wajah yang tampak pada bagian bawah layar. Bagian lain dari video tetap dipertahankan sehingga makna pernyataan Pablo tidak mengalami perubahan. Ia menekankan bahwa penyesuaian visual tersebut semata-mata untuk memenuhi permintaan terkait privasi dan identitas, bukan untuk memanipulasi isi komunikasi. Dengan penjelasan itu, bentuk penyuntingan dalam rekaman dapat dipahami sebagai blur pada wajah satu pihak yang muncul di dalam video, tanpa perubahan terhadap substansi percakapan maupun keterangan yang disampaikan.

Kuasa hukum Sarwendah menjelaskan bahwa rekaman video call dengan Ruben Onsu tidak diperoleh dari pihak lain atau melalui proses pengambilan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Rekaman tersebut diserahkan secara langsung kepada Sarwendah oleh Y. Dengan demikian, Y menjadi sumber langsung materi percakapan yang kemudian beredar dan menjadi perhatian publik.

Penjelasan mengenai asal rekaman ini penting karena berkaitan dengan pertanyaan tentang kewenangan penyebarannya. Menurut keterangan Y. Pablo selaku kuasa hukum, Y telah memberikan izin tertulis kepada Sarwendah untuk menyebarluaskan rekaman percakapan tersebut kepada publik. Dasar yang disebutkan adalah adanya persetujuan dari pemilik atau pemberi rekaman, bukan sekadar asumsi bahwa materi itu dapat dibagikan karena telah diterima secara pribadi.

Dalam kaitannya dengan tampilan rekaman, pihak yang meminta agar wajahnya disamarkan juga disebut memiliki hubungan langsung dengan sumber video tersebut. Permintaan penyamaran itu diperlakukan sebagai bagian dari cara penyajian rekaman, sementara izin untuk menyebarluaskan percakapannya tetap merujuk pada persetujuan tertulis yang diberikan Y. Karena itu, pengaburan wajah tidak dapat dipahami sebagai tanda bahwa rekaman tersebut digunakan tanpa izin, melainkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap permintaan pihak terkait.

Kuasa hukum tidak menjelaskan lebih jauh mengenai bentuk, isi, maupun rincian dokumen persetujuan tersebut. Keterangan yang disampaikan hanya menegaskan bahwa izin tertulis telah diberikan dan menjadi dasar bagi penyebarluasan rekaman. Rangkaian informasi itu menempatkan Y sebagai pihak yang menyerahkan rekaman sekaligus pihak yang memberikan persetujuan, sedangkan Sarwendah menerima materi tersebut dan menyebarkannya sesuai izin yang diklaim telah tersedia. Adapun penyamaran wajah dilakukan untuk memenuhi permintaan pihak terkait dalam rekaman.

Pablo menyampaikan bahwa rekaman video call tersebut pada dasarnya dapat diberikan dalam bentuk lengkap, termasuk tanpa penyamaran pada wajah Y, apabila Y menyetujui langkah tersebut. Persetujuan itu menjadi pertimbangan utama karena rekaman berkaitan dengan identitas dan privasi pihak yang berada di dalamnya. Dengan demikian, pengaburan wajah yang terlihat dalam materi yang beredar tidak diposisikan sebagai bentuk penyuntingan yang bersifat mutlak atau tidak dapat diubah.

Menurut penjelasan tersebut, perubahan tampilan rekaman tetap bergantung pada keputusan Y. Apabila Y memberikan izin, materi yang sebelumnya menampilkan wajah secara tersamarkan dapat diserahkan dengan bentuk visual yang lebih utuh. Namun, kemungkinan itu tidak secara otomatis berarti rekaman akan dibuka kepada masyarakat luas. Pemberian rekaman dan penyebarluasan rekaman merupakan dua hal yang berbeda, sehingga masing-masing tetap memerlukan pertimbangan serta persetujuan yang sesuai.

Pablo juga menyebutkan bahwa pihak Ruben Onsu dipersilakan menyampaikan keinginannya apabila rekaman tersebut hendak dipublikasikan secara umum. Penyampaian itu dapat menjadi dasar untuk membahas bentuk publikasi, tujuan penggunaannya, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses tersebut, Y mungkin mempertimbangkan untuk tidak lagi mengaburkan wajahnya apabila memang menyetujui publikasi dengan format demikian.

Meski demikian, pernyataan tersebut menggambarkan peluang yang terbuka berdasarkan persetujuan Y, bukan kepastian bahwa rekaman tanpa blur akan benar-benar disebarluaskan. Bentuk akhir materi tetap dapat berubah sesuai kesepakatan para pihak dan keputusan mengenai batas publikasinya. Karena itu, rekaman yang beredar saat ini maupun kemungkinan penyerahan versi lengkap perlu dipahami dalam konteks izin, privasi, dan kehendak pihak yang bersangkutan.

banner 325x300