Probolinggo — Proyek pembangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Rest Area Triwung Lor senilai Rp174.561.089 di Kota Probolinggo menuai sorotan serius. Proyek yang dikerjakan melalui mekanisme pengadaan langsung itu dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan administratif dan indikasi konflik kepentingan, yang berpotensi mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sorotan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro). Ketua JakPro, Badrus Saman, menyebut pihaknya menemukan pola yang berulang dan patut diduga sebagai pengondisian proyek.
“Kami melihat proyek ini tidak berdiri sendiri. Ada pola pengadaan langsung dengan rekanan yang saling terafiliasi. Ini indikasi awal praktik yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Badrus, Rabu (7/1/2026).
Menurut Badrus, JakPro menduga perusahaan perencana dan pelaksana proyek berada dalam satu kendali, meski secara administrasi menggunakan badan hukum berbeda.
Ia menyebut sosok berinisial Y, yang diduga memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan Pemerintah Kota Probolinggo, disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan pekerjaan melalui praktik peminjaman bendera perusahaan.
Dalam dokumen proyek, CV Cipta Indah Abdi Gemilang tercatat sebagai konsultan perencana, sementara CV Abdi Karya sebagai pelaksana pekerjaan. Pola tersebut, menurut JakPro, menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi perencanaan dan objektivitas pelaksanaan.
“Jika satu pihak mengendalikan perencana dan pelaksana, maka fungsi check and balance dalam proyek otomatis runtuh. Ini bukan lagi persoalan teknis, tapi potensi rekayasa pengadaan,” tegasnya.
JakPro menilai, penggunaan skema pengadaan langsung dengan nilai di bawah batas tertentu kerap menjadi celah rawan penyalahgunaan, terutama bila tidak disertai transparansi dan pengawasan ketat.
Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, ditegaskan bahwa setiap pengadaan wajib memegang prinsip:
- transparan,
- terbuka,
- bersaing,
- adil, dan
- akuntabel.
“Prinsip bersaing otomatis gugur bila sejak awal rekanan sudah dikondisikan. Negara berpotensi dirugikan, meski nilainya terlihat kecil,” ujar Badrus.
JakPro menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara;
- Pasal 21 Perpres 16/2018, yang melarang konflik kepentingan dalam seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa.
JakPro menegaskan bahwa indikasi kerugian negara tidak selalu ditentukan oleh besar kecilnya nilai proyek, melainkan oleh cara proyek tersebut dirancang dan dijalankan.
Atas temuan awal tersebut, JakPro memastikan akan menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat, laporan resmi disiapkan untuk disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Kami mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penunjukan rekanan, hingga pelaksanaan fisik di lapangan,” kata Badrus.
Adapun proyek yang menjadi sorotan memiliki data sebagai berikut:
- Pekerjaan: Pembangunan Fisik Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Rest Area Triwung Lor
- SPK: 027/264/PPK/425.106/2025 (20 November 2025)
- SPMK: 027/266/PPK/425.106/2025 (20 November 2025)
- Waktu Pelaksanaan: 20 November – 24 Desember 2025
- Nilai Kontrak + PPN: Rp174.561.089
- Pelaksana: CV Abdi Karya
- Perencana: CV Cipta Indah Abdi Gemilang
- Pengawas: CV Limit Consultan
Hingga berita ini diterbitkan, media telah mengupayakan konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Probolinggo melalui pesan WhatsApp. Pesan konfirmasi tersebut telah terkirim dan terbaca (centang dua), namun belum mendapat jawaban.
Sesuai Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Pemerintah Kota Probolinggo maupun pihak terkait lainnya. (Ed/Bbg/**)







