banner 728x250

Polemik Pasal PKPU 19/2023, Ahmad Doli dan Hasyim Asy’ari Sampaikan Versi Berbeda

Polemik Pasal PKPU 19/2023, Ahmad Doli dan Hasyim Asy’ari Sampaikan Versi Berbeda
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Ahmad Doli Kurnia menilai Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Pernyataan tersebut disampaikan ketika polemik mengenai aturan pencalonan kembali mencuat dalam persidangan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.

Pasal itu disebut menjadi ketentuan yang digunakan untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Karena itu, keberadaan serta proses pembentukannya menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Doli mempertanyakan alasan pasal yang dianggap bermasalah itu dapat tercantum dalam PKPU, terutama karena substansinya dinilai tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.

banner 325x300

Berbicara di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026, Doli mengatakan rumusan Pasal 18 ayat (3) terasa aneh. Ia menyebut ketentuan tersebut muncul secara tiba-tiba dan tidak pernah diperkirakan masuk ke dalam peraturan. Menurut dia, pasal itu hadir tanpa penjelasan yang memadai ataupun pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait.

Doli menilai kemunculan pasal tersebut semestinya dibahas secara terbuka karena menyangkut persyaratan pencalonan dalam pemilu. Proses penyusunan regulasi, menurutnya, perlu dapat ditelusuri agar publik mengetahui dasar hukum dan pertimbangan yang melatarbelakangi setiap ketentuan. Ia juga memandang bahwa aturan teknis yang diterbitkan penyelenggara pemilu tidak boleh mengubah atau mengabaikan norma yang telah ditetapkan undang-undang.

Polemik ini kemudian mempertemukan pandangan berbeda mengenai kedudukan serta proses lahirnya pasal tersebut. Pernyataan Doli menambah sorotan terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023, sementara isu itu terus dibahas dalam konteks gugatan yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan keberatan atas munculnya Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pada periode 2019–2024, Doli menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar. Selain itu, ia juga menjadi Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI. Dalam kapasitas tersebut, Doli menyatakan memiliki pengetahuan mengenai proses konsultasi Komisi II DPR RI dan KPU terkait penyusunan peraturan tersebut.

Doli bersikukuh bahwa ketentuan yang kemudian tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II DPR RI dan KPU ketika Hasyim Asy’ari menjabat sebagai Ketua KPU. Menurut dia, draf resmi yang diterima Komisi II tidak memuat pasal tersebut. Pernyataan itu menjadi dasar bagi Doli untuk mempertanyakan proses pencantuman ketentuan tersebut dalam naskah akhir PKPU.

Ia mengakui bahwa KPU pernah mengirimkan surat yang berisi usulan perubahan PKPU. Namun, Doli menegaskan bahwa surat tersebut tidak dibahas secara spesifik dalam rapat konsultasi. Ia juga menyebut Pasal 18 ayat (3) tidak ditampilkan dalam materi presentasi yang disampaikan kepada Komisi II. Karena itu, menurut Doli, tidak terdapat forum pembahasan yang dapat menjadi dasar bagi DPR untuk mengetahui dan memberikan tanggapan terhadap ketentuan tersebut.

Doli juga mengaku telah menelaah berbagai dokumen dari pihak-pihak yang terlibat dalam uji publik PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Penelaahan itu dilakukan untuk menelusuri apakah pasal yang dipersoalkan pernah dibicarakan sebelum peraturan ditetapkan. Namun, ia menyatakan tidak menemukan pihak yang mengonfirmasi keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam proses uji publik. Sikap tersebut memperkuat pandangannya bahwa ketentuan itu tidak melalui pembahasan terbuka sebagaimana mestinya.

Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa DPR memiliki peran dalam mengawasi dan mengharmonisasi rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Peran tersebut tidak berarti DPR menyusun seluruh substansi aturan secara langsung, melainkan memastikan rancangan yang dibahas tetap sejalan dengan ketentuan undang-undang dan kerangka hukum yang berlaku. Pengawasan diperlukan agar materi PKPU tidak keluar dari kewenangan yang diberikan kepada penyelenggara pemilu.

Menurut pandangan Doli, proses penyusunan aturan semestinya berlangsung melalui pembahasan yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seharusnya menjadi bagian dari proses tersebut. Masukan berbagai lembaga dinilai penting untuk menguji kesesuaian rancangan, baik dari sisi pelaksanaan pemilu, kebijakan pemerintah, maupun prinsip etika penyelenggara.

Doli juga menyinggung persoalan apabila suatu ketentuan tidak terdapat dalam dokumen rancangan atau pembahasan di Komisi II DPR, tetapi kemudian tercantum dalam PKPU yang diterbitkan. Dalam situasi seperti itu, ia menyebut terdapat dua titik kemungkinan tempat ketentuan tersebut dimasukkan sebelum aturan final diterbitkan. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan alur yang perlu ditelusuri dalam membandingkan dokumen pembahasan dengan naskah PKPU yang telah resmi.

Namun, pandangan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pelanggaran tertentu telah terbukti. Pernyataan Doli lebih menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap setiap tahapan, dokumen, dan proses harmonisasi yang berlangsung. Dengan demikian, perbedaan materi pembahasan dan isi aturan perlu dikaji secara menyeluruh melalui keterangan lembaga-lembaga terkait serta dokumen resmi yang tersedia. Penelusuran itu diperlukan agar penilaian terhadap polemik PKPU 19/2023 tidak didasarkan semata-mata pada perbedaan versi, melainkan pada fakta dan prosedur yang dapat diverifikasi.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan penjelasan berbeda mengenai proses pembahasan draf Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Hasyim, dokumen persetujuan kesimpulan rapat dengar pendapat terkait pembahasan draf tersebut ditandatangani oleh sejumlah pimpinan lembaga yang terlibat. Mereka ialah Ahmad Doli Kurnia, Hasyim Asy’ari, Herwyn Jefler Hielsa Malonda selaku anggota Bawaslu sekaligus pelaksana harian Ketua Bawaslu, Heddy Lugito selaku Ketua DKPP, serta Bahtiar selaku Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Hasyim menjelaskan, rumusan yang kemudian tercantum sebagai Pasal 18 ayat (3) pada awalnya tercantum sebagai Pasal 19 ayat (2) dalam draf PKPU. Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam rapat, termasuk setelah adanya masukan dari Bawaslu. Dengan demikian, menurut Hasyim, pasal itu tidak muncul secara sepihak dalam proses penyusunan regulasi.

Sejumlah peserta hadir dalam rapat pembahasan tersebut, di antaranya Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani, yang kini menjabat sebagai hakim konstitusi. Hasyim menegaskan bahwa materi draf telah disetujui bersama melalui tanda tangan pimpinan lembaga yang mengikuti pembahasan. Karena itu, kemunculan ketentuan tersebut disebutnya sebagai tanggung jawab bersama seluruh peserta rapat, bukan hanya satu pihak atau lembaga.

Hasyim juga meminta DKPP memeriksa pengaduan yang berkaitan dengan persoalan tersebut secara proporsional dan hati-hati. Ia mengingatkan perlunya menghindari konflik kepentingan karena DKPP turut terlibat dalam pembahasan serta menandatangani kesimpulan rapat. Dalam keterangannya, Hasyim menyampaikan seruan, “lupa boleh, munafik jangan,” terkait perbedaan penjelasan mengenai proses pembahasan draf PKPU itu.

Baca juga: Kabid Humas Polda Jateng Sampaikan Permohonan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas Saat MTQN XXXI, Masyarakat Tetap Bisa Beraktivitas Seperti Biasa | Polemik Buku Islam Ala Prabowo

banner 325x300