banner 728x250

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Peretasan Data dan Penyebaran Video

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Peretasan Data dan Penyebaran Video
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Ruben Onsu menempuh jalur hukum atas dua persoalan berbeda yang berkaitan dengan dugaan peretasan data dan penyebaran video. Pada 11 Oktober 2026, presenter tersebut membuat dua laporan polisi, bukan satu laporan sebagaimana sempat dipahami. Konfirmasi itu disampaikan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2026.

Minola menjelaskan, kedua laporan tersebut dibuat pada waktu yang berbeda. Laporan pertama diajukan pada dini hari, sedangkan laporan kedua dibuat sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama. Perbedaan waktu itu berkaitan dengan dua perkara yang memiliki objek serta dugaan pelanggaran berbeda. Karena itu, proses hukum yang ditempuh Ruben dipisahkan dalam dua laporan agar setiap dugaan dapat ditangani sesuai pokok peristiwanya.

banner 325x300

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi Betrand Peto. Dugaan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut informasi pribadi yang semestinya berada dalam perlindungan pemilik dan keluarganya. Adapun laporan kedua menyangkut dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran rekaman video call Ruben dengan seorang pria. Selain disebarkan, rekaman tersebut juga diduga telah mengalami penyuntingan sehingga berpotensi menimbulkan persepsi berbeda dari percakapan aslinya.

Kuasa hukum Ruben menegaskan bahwa pelaporan dilakukan untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri rangkaian kejadian secara menyeluruh. Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap bagaimana data tersebut diakses, bagaimana rekaman diperoleh dan disebarkan, serta apakah terdapat perubahan pada materi video. Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk melindungi hak privasi keluarga Ruben dan mengklarifikasi informasi yang beredar di ruang publik berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan pertama yang ditempuh Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan peretasan atau akses ilegal terhadap email pribadi Betrand Peto. Minola Sebayang menjelaskan, pihak yang diduga masuk ke akun atau data pribadi Betrand kemudian mengambil sejumlah foto dan video tanpa hak. Materi tersebut selanjutnya diduga disalahgunakan dan dipublikasikan oleh beberapa akun media sosial tanpa persetujuan pemiliknya.

Dugaan akses ilegal itu dinilai memiliki keterkaitan dengan beredarnya video-video pribadi Betrand ketika sedang berkumpul bersama teman-temannya. Pihak Ruben menduga informasi tersebut tidak mungkin diketahui oleh orang lain apabila tidak terdapat akses terhadap data, atau ada pemberian informasi tanpa sepengetahuan dan izin pemilik. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian.

Betrand turut mendampingi Ruben ketika laporan dibuat. Dalam laporan itu, dicantumkan beberapa akun yang disebut berkaitan dengan alamat email sarwendah29@gmail.com serta dua nomor telepon yang, menurut pengetahuan Betrand, memiliki kaitan dengan Sarwendah. Pencantuman data tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada penyidik untuk membantu penelusuran dugaan akses dan penyebaran materi pribadi.

Betrand disebut terkejut ketika data yang sebelumnya tidak diketahui orang lain tiba-tiba tersebar di media sosial. Setelah itu, ia melakukan pemeriksaan terhadap riwayat akses datanya dan menemukan adanya keterkaitan dengan email yang dilaporkan. Temuan tersebut kemudian disampaikan dalam laporan, tetapi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pelakunya. Ruben dan Betrand menyerahkan pembuktian, termasuk penelusuran akun serta jejak digital, kepada kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Laporan kedua yang ditempuh pihak Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Persoalan tersebut muncul setelah rekaman video call Ruben dengan seorang pria beredar dan menjadi perhatian publik. Pihak Ruben menduga rekaman itu dibuat tanpa persetujuan, kemudian digunakan serta disebarkan dengan cara yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.

Kuasa hukum Ruben, Minola, menjelaskan bahwa tindakan yang dipersoalkan tidak hanya berkaitan dengan beredarnya rekaman, tetapi juga proses perekaman yang diduga dilakukan tanpa izin. Selain itu, penggunaan rekaman tersebut dalam penyebaran di media sosial turut menjadi bagian dari laporan karena dinilai berpotensi memengaruhi nama baik Ruben. Penjelasan ini menjadi dasar bagi pihaknya untuk menempuh jalur hukum atas konten yang beredar.

Pihak Ruben juga menduga rekaman video call tersebut telah mengalami penyuntingan sebelum disebarkan. Dugaan mengenai adanya editan itu merupakan penilaian atau keterangan dari pihak klien, bukan fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum. Karena itu, substansi laporan akan menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh pihak berwenang.

Penyebaran rekaman yang diduga telah dibuat dan digunakan tanpa izin tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Pihak Ruben menilai, materi yang beredar perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk cara rekaman diperoleh, kemungkinan perubahan pada isi atau tampilannya, serta konteks penggunaannya. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan rangkaian tindakan yang dilaporkan sesuai dengan fakta.

Melalui laporan kedua ini, pihak Ruben meminta agar dugaan perekaman tanpa izin dan penggunaan rekaman dengan cara yang diduga melawan hukum dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut juga menghubungkan penyebaran video call dengan dampaknya terhadap nama baik Ruben, tanpa mengesampingkan bahwa seluruh dugaan masih menunggu pembuktian lebih lanjut.

Setelah membuat dua laporan, Ruben Onsu menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada pihak kepolisian. Bahan tersebut lain berupa sebuah flashdisk dan tangkapan unggahan dari salah satu akun media sosial yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyerahan dokumen itu dilakukan untuk membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan akses ilegal terhadap data serta penyebaran video yang menjadi dasar laporan.

Laporan kedua kini masih berada dalam tahap penelitian oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Tahap tersebut dilakukan untuk menelaah informasi dan dokumen yang telah disampaikan, sekaligus menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai prosedur. Kepolisian belum menyampaikan hasil penyidikan maupun kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan bahwa penyidik akan menindaklanjuti laporan dengan mendalami perkara lebih lanjut. Pendalaman diperlukan untuk mengurai kronologi, memeriksa keterkaitan laporan dan bukti yang diserahkan, serta memastikan informasi yang diterima dapat diuji melalui proses penyelidikan.

Dalam prosesnya, kepolisian akan melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan. Mereka dapat dimintai keterangan terkait akses terhadap data maupun penyebaran materi di ruang digital. Pemeriksaan juga ditujukan untuk mengetahui sumber informasi, cara data atau video diperoleh, serta jalur penyebarannya, tanpa mengesampingkan hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.

Hingga tahap ini, perkara masih dalam penanganan kepolisian. Belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka, hasil penyidikan, atau kepastian bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penelitian dokumen, pemeriksaan pihak terkait, dan temuan penyelidik dalam proses yang sedang berjalan.

banner 325x300